Menteri BUMN akan melakukan pembubaran PT Merpati Airlines (Persero) setelah dinyatakan pailit. Terdapat klausul yang menyebut pembagian hasil aset kepada karyawan.
Dasar hukum pembubaran Merpati mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 8/2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseorangan PT Merpati Nusantara Airlines yang diteken dan diundangkan oleh Jokowi pada 20 Februari 2023.
Produk hukum yang dikutip, Kamis (28/12/2023), menyebut alasan pembubaran adalah putusan pailit pada 2 Juni 2022 oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya. Hal tersebut, tertuang dalam putusan No. 5/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Sby. Jo. Nomor: 4/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby.
Berdasarkan hasil putusan tersebut, Merpati Airlines wajib menyisihkan Rp54,8 miliar hasil penjualan asetnya dan harus dibagikan kepada 1.225 karyawan eks Merpati Airlines untuk tahap pertama.
Selain itu, Merpati Airlines juga harus mengalokasikan hasil likuidasi sebesar Rp3,8 miliar kepada 50 eks karyawan.
Sementara itu, dalam beleid pembubaran Merpati Airlines yang diteken Jokowi dituliskan bahwa proses penyelesaian likuidasi akan dilaksanakan selambatnya lima tahun terhitung sejak perusahaan dinyatakan pailit dan sisa kekayaan dari hasil likuidasi akan disetorkan ke kas negara.
“Pembubaran PT Merpati Airlines termasuk likuidasi, paling lambat 5 tahun terhitung sejak perusahaan dinyatakan pailit,” bunyi Pasal 3 Peraturan Pemerintah (PP) No 8/2023 itu.
Sebagai informasi, PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) didirikan pada 1962 dan beroperasi di Jakarta. Namun, sejak 1 Februari 2014 Merpati resmi berhenti mengudara. Penghentian ini terjadi karena masalah keuangan yang bersumber dari berbagai utang. Hingga saat ini, seluruh aset milik Merpati telah dioperasikan oleh PPA.
Sumber Bisnis, edit koranbumn