Menteri BUMN Erick Thohir memastikan Vaksinasi Gotong Royong, baik bagi badan usaha maupun individu dijalankan sesuai kebijakan vaksinasi yang telah ditetapkan pemerintah.
Erick menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan yang berlaku, semua vaksin yang digunakan dalam program Vaksinasi Gotong Royong tidak menggunakan vaksin yang berasal dari vaksin yang sudah dialokasikan untuk program vaksinasi pemerintah.
“Vaksin Gotong Royong juga tidak menggunakan vaksin yang berasal dari sumbangan ataupun hibah dari kerjasama bilateral dan multilateral, seperti hibah dari UAE dan yang melalui GAVI/COVAX,” ujar Menteri Erick Thohir dalam keterangan persnya, Senin (12/7/2021).
Keterengan pers ini disampaikan setelah Rapat Koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi selaku Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali, Menteri Kesehatan, Ketua KPK, Jaksa Agung dan Ketua BPK pada sore hari ini.
Vaksinasi Gotong Royong individu merupakan perluasan dari program Vaksinasi Gotong Royong yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No.19 tahun 2021 yang disahkan per 5 Juli 2021. Peraturan ini merupakan perubahan kedua dari Peraturan Menteri Kesehatan No.10 tahun 2021.
Vaskinasi Gotong Royong memberikan opsi pilihan atau opsi yang lebih luas ke masyarakat dalam pelaksanaan vaksinasi.
Erick menegaskan, seluruh pendanaan Vaksinasi Gotong Royong, baik untuk badan usaha maupun individu, tidak pernah menggunakan APBN. Pengadaan vaksin yang digunakan di Vaksinasi Gotong Royong serta pelaksanaannya menggunakan keuangan korporasi maupun pinjaman korporasi yang dilakukan oleh holding farmasi BUMN.
“Sama sekali tidak menggunakan dana dari APBN. Sementara, biaya vaksinasi Gotong Royong Individu menggunakan kewajaran harga vaksinasi yang akan dikaji oleh BPKP,” ujar Erick.
Erick menekankan pentingnya saling gotong royong dalam kondisi PPKM Darurat ini. Apalagi dalam kondisi PPKM Darurat, angka kematian akibat Covid-19 yang terus meningkat hingga kumulatif sebanyak 66.464 jiwa per 11 Juli 2021, dengan fatality rate 2,63 persen, melebihi 2,16 persen di tingkat global.
Sejalan dengan penugasan kepada BUMN, lanjut Erick, dan pelaksanaan Permenkes No 19 tahun 2021, Vaksinasi Gotong Royong untuk individu merupakan dukungan untuk percepatan vaksinasi guna mencapai herd immunity dan menyelamatkan jiwa.
“Masyarakat pun kini memiliki opsi tambahan untuk mengakses vaksinasi. Ini salah satu bentuk gotong royong yang bisa dilakukan masyarakat di momen penuh tantangan ini,” lanjutnya.
Ia menambahkan hasil rapat koordinasi sore ini salah satunya menyepakati hal baru terkait penerima Vaksinasi Gotong Royong untuk individu. Semua penerima Vaksinasi Gotong Royong individu harus dinaungi badan usaha atau lembaga tempat mereka bekerja.
Rencananya, data yang akan digunakan adalah data badan usaha atau lembaga yang telah terdaftar untuk Vaksinasi Gotong Royong melalui Kadin, dan divalidasi oleh Kementerian Kesehatan. Hal ini akan dirinci lebih lanjut dalam sosialisasi Vaksinasi Gotong Royong Individu.
Sumber Bisnis, edit koranbumn