Perusahaan farmasi pelat merah, PT Indofarma (Persero) Tbk dan PT Kimia Farma (Persero) Tbk, mendapatkan perintah untuk segera mengedarkan Ivermectin sebagai obat terapi Covid-19.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir setelah melihat adanya lonjakan harga obat terapi Covid-19 di tengah tren kenaikan kasus positif virus corona selama beberapa pekan terakhir.
“Saya perintahkan kepada Kimia Farma untuk segera memasarkan Ivermectin dengan harga sesuai aturan Kemenkes dan BPOM, dan hanya bisa diperoleh dengan resep dokter,” kata Erick dalam keterangan tertulis, Senin (5/7/2021).
Lebih lanjut, mantan bos Inter Milan itu menyebutkan, meskipun saat ini masih dalam proses uji coba klinis, Ivermectin sudah siap diedarkan dengan harga relatif murah.
Ivermectin disebut telah tersedia secara bertahap di Kimia Farma, dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan sebesar Rp 7.885 per butir termasuk pajak pertambahan nilai (PPN).
Indofarma sebagai produsen ditargetkan mampu memproduksi 13,8 juta tablet Ivermectin per bulan pada Agustus 2021, meningkat dari kemampuan saat ini 4,5 juta tablet per bulan.
“Kita masih berkomitmen untuk mengikuti aturan dan standar yang ditetapkan, termasuk proses uji klinis. Kami terus melakukan koordinasi intensif dengan BPOM dan Kemenkes,” tutur Erick.
Selain memastikan produksi Ivermectin, Erick meminta Kimia Farma untuk melakukan pengawasan internal di BUMN agar tidak terjadi praktik penimbunan stok, sehingga mengakibatkan harga obat melonjak. “Laporkan jika ada pelanggaran,” ucapnya.
Sumber Kompas, Kontan edit koranbumn