Dana pensiun (Dapen) milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau pelat merah yang bermasalah masih menjadi isu serius, lantaran bisa menjadi bom waktu ketika mengalami gagal bayar.
Pasalnya, belum lama ini, Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan mayoritas dapen di perusahaan BUMN bermasalah.
Berdasarkan laporan yang diterimanya, sebesar 65 persen dana pensiun di perusahaan pelat merah bermasalah. Sisanya, hanya 35 persen perusahaan BUMN yang mampu mengelola dana pensiun dengan baik.
“Saya mau bersih-bersih [dana pensiun bermasalah], mumpung masih ada waktu,” ujar Erick belum lama ini.
Tercatat, per 20 Maret 2023, Erick menyebut dana pensiun BUMN telah memasuki agenda penyehatan dalam kontrak manajemen untuk melihat penyebab 65 persen dana pensiun milik BUMN berada dalam kondisi tidak sehat.
“Jadi, semua dana pensiun itu ada kontrak manajemen, sehingga kita bisa deteksi dan kita lihat sedalam-dalamnya apa hal yang menyebabkan dana pensiun tidak sehat satu dan lainnya,” kata Erick dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR dengan Menteri BUMN, dikutip Selasa (21/3/2023).
Erick menjelaskan bahwa sejumlah langkah tersebut dilakukan guna memastikan dana pensiun BUMN yang saat ini terpisah bisa mulai dikonsolidasikan dengan peraturan yang sama, meski kepemilikannya masih berbeda-beda.
“Dan terus terang, ini tidak bisa dikonsolidasikan dalam satu tahun, kita membuat periode transisi selama tiga tahun yang kita rencanakan. Jadi nanti selama tiga tahun baru menjadi satu kesatuan nanti,” ungkapnya.
Adapun, Erick menargetkan dana pensiun BUMN akan menyusun rencana roadmap dan implementasi penyehatan akan berlangsung secara transisi.
“Kalau ini [dana pensiun BUMN] tercecer berbagai perusahaan BUMN, sehingga kita mesti memastikan apakah perusahaan-perusahaan BUMN punya kekuatan top up,” tuturnya.
Terpisah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut bahwa Kementerian BUMN berencana untuk bisa mengelola dana pensiun di bawah dekapan BUMN.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono mengatakan langkah tersebut dilakukan guna pengelolaan dana pensiun pelat merah menjadi lebih efisien.
“Jadi memang ada rencana dari Kementerian BUMN untuk bisa mengelola dapen di bawah BUMN itu untuk bisa lebih efisien,” ujar Ogi usai acara bertajuk International Seminar on Promoting Digital Finance Inclusion for Micro, Small and Medium Enterprises (MSME) Through the Use of Credit Scoring di Hilton Bali Resort, Nusa Dua, Bali, Kamis (16/3/2023).
Ada 56 Entitas Dapen BUMN
Lantas, hingga saat ini ada berapa banyak dana pensiun milik BUMN?
Secara total, OJK mencatat terdapat 201 dana pensiun yang terdiri dari dana pensiun berbentuk DPPK, DPLK, DPPK Syariah, DPLK Syariah, hingga UUS DPPK.
Berdasarkan rekapitulasi data yang dilakukan Bisnis dari Direktori Dana Pensiun edisi Februari 2023 yang dipublikasikan OJK, ada 56 entitas dana pensiun yang dimiliki perusahaan BUMN yang terdiri dari Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
Jika kembali ditelusuri, setidaknya dari 56 entitas tersebut, ada 13 emiten dana pensiun pelat merah yang melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI). Adapun, Bisnis menemukan hanya terdapat enam dapen BUMN yang mempublikasikan laporan keuangan di laman masing-masing.
Daftar Emiten Dapen BUMN
Berikut adalah daftar dapen emiten pelat merah yang ditelusuri Bisnis.
1. Dana Pensiun PT Antam (Persero) Tbk. (ANTM)
Dapen Antam Program Pensiun Manfaat Pasti membukukan hasil usaha setelah pajak senilai Rp21,26 miliar pada 2021. Hasil usaha perusahaan merosot hingga 34,51 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) dari sebelumnya bernilai Rp32,46 miliar.
Turunnya hasil usaha setelah pajak milik Dapen Antam lantaran pendapatan investasi yang menyusut 37,32 persen yoy menjadi Rp35,75 miliar dari tahun sebelumnya mampu mencapai Rp57,04 miliar.
Namun, beban investasi terpantau turun menjadi Rp8,71 miliar atau turun 48,80 persen yoy pada 31 Desember 2021. Jika dibandingkan dengan posisi 2020, Dapen Antam harus menanggung beban investasi senilai Rp17,01 miliar.
2. Dana Pensiun PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk. (TLKM)
Merujuk laporan keuangan tahunan yang tersaji di laman resmi, Dapen Telkom belum mempublikasikan laporan teranyar. Namun demikian, Dapen Telkom tercatat memiliki hasil usaha setelah pajak senilai Rp1,46 triliun pada 2019. Posisi itu naik 4,94 persen yoy atau tumbuh Rp68,8 miliar dari periode 2018 yang bernilai Rp1,39 triliun.
Pertumbuhan tersebut disokong oleh meningkatnya pendapatan investasi sebesar 5,05 persen yoy. Nilainya naik dari Rp1,54 triliun menjadi Rp1,62 triliun pada 2019. Sementara itu, beban investasi menanjak 13,52 persen yoy, dari Rp24,2 miliar menjadi Rp27,5 miliar.
3. Dana Pensiun PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI)
Laporan keuangan unaudited per Juni 2022 menunjukkan bahwa Dapen BRI memiliki hasil usaha setelah pajak senilai Rp909 miliar. perolehan tersebut naik 42 persen yoy dari periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp641 miliar.
Total investasi Dapen BRI juga tumbuh 11 persen yoy dari sebelumnya bernilai Rp21,76 triliun pada Juni 2021 menjadi Rp24,18 triliun pada Juni 2022. Adapun dalam enam bulan pertama 2022, Dapen BRI membukukan aset senilai Rp24,68 triliun atau tumbuh 11,76 persen yoy dari semula Rp22,08 triliun.
4. Dana Pensiun PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI)
Selanjutnya, Dapen BNI membukukan penurunan pada hasil usaha setelah pajak menjadi senilai Rp359,43 miliar pada tahun buku 2021. Nilainya turun 4 persen yoy dari tahun sebelumnya mampu mencapai Rp374,38 miliar.
Pendapatan investasi tergerus 5,99 persen yoy dari Rp444,8 miliar menjadi Rp418,16 miliar. beban investasi membengkak 3,41 persen yy menjadi Rp22,05 miliar dari sebelumnya bernilai Rp21,32 miliar.
5. Dana Pensiun PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI)
Berikutnya, Dapen Bank Mandiri membukukan hasil usaha setelah pajak senilai Rp566,42 miliar pada 2021. Nilai tersebut tumbuh 4,56 persen yoy dari periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp541,71 miliar.
Dapen Bank Mandiri mencatatkan pertumbuhan pada pendapatan investasi sebesar 3,03 persen yoy dari Rp581,15 miliar menjadi Rp598,78 miliar. Di sisi lain, beban investasi naik 19,46 persen yoy dari Rp7,16 miliar menjadi Rp8,55 miliar.
6. Dana Pensiun PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN)
Dana Pensiun BTN Program Pensiun Manfaat Pasti membukukan hasil usaha setelah pajak senilai Rp142,1 miliar pada 2021. Nilai tersebut tumbuh 5,53 persen yoy dibandingkan posisi 2020 yang mencapai Rp134,66 miliar.
Jika dirinci, pertumbuhan hasil usaha setelah pajak Dapen BTN ditopang oleh pendapatan investasi yang tumbuh menjadi Rp169,54 miliar atau naik tipis 0,90 persen yoy dari sebelumnya Rp168,02 miliar. Sementara itu, Dapen BTN mampu menekan beban investasi yang turun menjadi Rp5,31 miliar atau susut 3,40 persen yoy dari Rp5,5 miliar pada 2020.
Laporan Keuangan Dapen BUMN | ||||
No. | Dapen | Laporan
Tahunan |
Tumbuh (yoy) | |
1. | Dapen Antam | 2021 | 2020 | |
Hasil Usaha Setelah Pajak | Rp21,26 miliar | Rp32,46 miliar | -34,51% | |
2. | Dapen Telkom | 2019 | 2018 | |
Hasil Usaha Setelah Pajak | Rp1,46 triliun | Rp1,39 triliun | 4,94% | |
3. | Dapen BRI | Juni 2022 | Juni 2021 | |
Hasil Usaha Setelah Pajak | Rp909 miliar | Rp641 miliar | 42% | |
4. | Dapen BNI | 2021 | 2020 | |
Hasil Usaha Setelah Pajak | Rp359,43 miliar | Rp374,38 miliar | -4% | |
5. | Dapen Bank Mandiri | 2021 | 2020 | |
Hasil Usaha Setelah Pajak | Rp566,42 miliar | Rp541,71 miliar | 4,56% | |
6. | Dapen BTN | 2021 | 2020 | |
Hasil Usaha Setelah Pajak | Rp142,1 miliar | Rp134,66 miliar | 5,53% |
Sunber Bisnis, edit koranbumn