• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Selasa, 24 Juni 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Menteri BUMN, Erick Thohir Ungkap Dua Opsi Penyelamatan Waskita Karya Terkait Gagal Bayar Obligasi

by redaksi
8 Agustus 2023
in Berita, Korporasi
0
Simbol Era Kemandirian, Logo Baru Kementerian BUMN
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Emiten pelat merah PT Waskita Karya Tbk. (WSKT) kembali gagal membayar bunga obligasi ke 12 dan pokok obligasi yang jatuh tempo pada 6 Agustus 2023. Erick Thohir menyebutkan opsi penyelamatan adalah adanya PKPU atau restrukturisasi total.

Menteri BUMN Erick Thohir menyebutkan saat ini solusi yang sedang digodok dengan Menteri Keuangan adalah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau restrukturisasi total.

RelatedPosts

Workshop BUMN dan Anak Usaha BUMN 11 Juli 2025 : Beberapa Isu Penting Dalam Penerapan ICOFR Pasca Pemberlakuan UU BUMN Baru

Kolaborasi BTN dengan UNEP F untuk Memacu Implementasi Rumah Rendah Emisi di Indonesia

Laba Bersih Rp13,10 triliun, PLN Indonesia Power Membukukan Pendapatan Usaha sebesar Rp110,58 triliun pada 2024

“Kita lagi duduk dengan Menteri Keuangan, prosesnya seperti apa, kita kemarin salah satunya opsi adalah PKPU dan restrukturisasi total, itu yang kita dorong,” katanya kepada wartawan, Senin (7/8/2023).

Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia WSKT mengumumkan tidak dapat melakukan pembayaran bunga ke-12 dan pelunasan pokok obligasi Berkelanjutan Tahap I Tahun 2020 sebesar Rp135 miliar.

“Pada tanggal 4 Agustus 2023, Perseroan tidak dapat melakukan penyetoran dana kepada KSEI sebagai Agen Pembayaran sehubungan dengan pembayaran bunga ke-12 (dua belas) dan pelunasan pokok atas Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020,” kata manajemen dikutip Senin (7/8/2023).

Waskita juga tidak melakukan pembayaran bunga ke-11 PUB IV tahap I Tahun 2020 dan telah dinyatakan lalai oleh Wali Amanat pada tanggal 30 Mei 2023.

Sebagai informasi, Utang pokok Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020 bernominal Rp135,5 miliar akan jatuh tempo 6 Agustus 2023. Utang ini memiliki bunga 10,75 persen per tahun, artinya bunga yang harus dibayar mencapai Rp14,56 miliar.

PT Pemeringkat Efek Indonesia atau Pefindo menurunkan peringkat Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Waskita Karya menjadi idD dari idCCC pada pertengahan Juni 2023.

Hal itu dikarenakan perseroan tidak mampu melunasi pokok dan kupon obligasi yang jatuh tempo pada Juni 2023. Pefindo menilai WSKT tidak akan melakukan pembayaran kupon sampai dengan masa remedial 14 hari kerja, sebagaimana diatur dalam perjanjian.

Sementara itu, Waskita telah menjalani sidang gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Pada tanggal 2 Agustus 2023 lalu, sidang PKPU WSKT menghadirkan pihak kuasa pemohon (mewakili Donny H. Laksamana) dan pihak kuasa termohon (mewakili perseroan). Agenda sidang adalah penyampaian bukti tambahan dari pemohon dan termohon.

“Dalam sidang tersebut, pihak Pemohon dan Termohon menyampaikan bukti tambahan beserta daftarnya kepada Majelis Hakim. Selanjutnya, Pemohon meminta kesempatan untuk mengajukan bukti tambahan kembali kepada Majelis Hakim,” tulis pihak WSKT dikutip dari keterbukaan informasi, Jumat (4/8/2023).

Adapun majelis hakim PN Niaga Jakarta Pusat telah menetapkan sidang selanjutnya pada hari Senin, 7 Agustus 2023 dengan agenda bukti tambahan dari pemohon.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Pemerintah Alihkan PMN Waskita Karya senilaiRp3 Triliun kepada Hutama Karya.

Next Post

Internet Unlimited Cepat hingga 100 Mbps untuk Dukung Aktivitas Digital Keluarga di Rumah

Related Posts

Anak Perusahaan

Workshop BUMN dan Anak Usaha BUMN 11 Juli 2025 : Beberapa Isu Penting Dalam Penerapan ICOFR Pasca Pemberlakuan UU BUMN Baru

23 Juni 2025
Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Berita

Kolaborasi BTN dengan UNEP F untuk Memacu Implementasi Rumah Rendah Emisi di Indonesia

23 Juni 2025
IP Fokus Ciptakan Expertise, Resmikan Centre of Excellence Pemaron
Anak Perusahaan

Laba Bersih Rp13,10 triliun, PLN Indonesia Power Membukukan Pendapatan Usaha sebesar Rp110,58 triliun pada 2024

23 Juni 2025
Kerjasama Asuransi Asei dengan Kadin DI Yogyakarta Dorong Pengembangan Ekspor
Anak Perusahaan

Asuransi Asei Melepas Lini Usaha Syariah ke Asuransi Jasindo Syariah

23 Juni 2025
BEI Masih Menantikan IPO BUMN pada Tahun 2020
Berita

BEI Dorong Minat Grup Konglomerat untuk IPO

23 Juni 2025
Harapan Ekonom Terkait Tata Kelola hingga Calon Bos Danantara
Berita

COO Danantara Dony Oskaria Pastikan Badan Pengelola Investasi Danantara Terbuka Bagi Dunia Kampus

23 Juni 2025
Next Post
Telkomsel Perbarui Identitas dengan Hadirkan Logo Baru

Internet Unlimited Cepat hingga 100 Mbps untuk Dukung Aktivitas Digital Keluarga di Rumah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Waskita Karya Selenggarakan Sosialisasi P4GN

Waskita Karya Teken Kerja Sama dengan Kejati DIY, Tingkatkan Efektivitas Penanganan Masalah Hukum

2 hari ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Pertamina Posisi Ketiga dalam Fortune Southeast Asia 500 Tahun 2025

5 hari ago
Balai Pustaka Terima Kunjungan Direktur Utama Krakatau Steel, Silmy Karim

Krakatau Steel Raih ISO 50001 Sistem Manajemen Energi, Pertama dan Satu-Satunya di Kota Cilegon

3 hari ago
Menteri Erick Thohir Rombak Direksi dan Dewan Komisaris Asuransi Jasa Indonesia

Jasindo Luncurkan Program Narasemesta, Aksi Nyata Lestarikan Alam Lewat Edukasi dan Kolaborasi

2 hari ago
Anak Perusahaan

Workshop BUMN dan Anak Usaha BUMN 11 Juli 2025 : Beberapa Isu Penting Dalam Penerapan ICOFR Pasca Pemberlakuan UU BUMN Baru

by redaksi
23 Juni 2025
0

https://koranbumn.com/workshop-bumn-dan-anak-usaha-bumn-11-juli-2025-beberapa-isu-penting-dalam-penerapan-icofr-pasca-pemberlakuan-uu-bumn-baru/

Read more
Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

Kolaborasi BTN dengan UNEP F untuk Memacu Implementasi Rumah Rendah Emisi di Indonesia

23 Juni 2025
IP Fokus Ciptakan Expertise, Resmikan Centre of Excellence Pemaron

Laba Bersih Rp13,10 triliun, PLN Indonesia Power Membukukan Pendapatan Usaha sebesar Rp110,58 triliun pada 2024

23 Juni 2025
Kerjasama Asuransi Asei dengan Kadin DI Yogyakarta Dorong Pengembangan Ekspor

Asuransi Asei Melepas Lini Usaha Syariah ke Asuransi Jasindo Syariah

23 Juni 2025
BEI Masih Menantikan IPO BUMN pada Tahun 2020

BEI Dorong Minat Grup Konglomerat untuk IPO

23 Juni 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In