Emiten pelat merah PT Waskita Karya Tbk. (WSKT) kembali gagal membayar bunga obligasi ke 12 dan pokok obligasi yang jatuh tempo pada 6 Agustus 2023. Erick Thohir menyebutkan opsi penyelamatan adalah adanya PKPU atau restrukturisasi total.
Menteri BUMN Erick Thohir menyebutkan saat ini solusi yang sedang digodok dengan Menteri Keuangan adalah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau restrukturisasi total.
“Kita lagi duduk dengan Menteri Keuangan, prosesnya seperti apa, kita kemarin salah satunya opsi adalah PKPU dan restrukturisasi total, itu yang kita dorong,” katanya kepada wartawan, Senin (7/8/2023).
Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia WSKT mengumumkan tidak dapat melakukan pembayaran bunga ke-12 dan pelunasan pokok obligasi Berkelanjutan Tahap I Tahun 2020 sebesar Rp135 miliar.
“Pada tanggal 4 Agustus 2023, Perseroan tidak dapat melakukan penyetoran dana kepada KSEI sebagai Agen Pembayaran sehubungan dengan pembayaran bunga ke-12 (dua belas) dan pelunasan pokok atas Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020,” kata manajemen dikutip Senin (7/8/2023).
Waskita juga tidak melakukan pembayaran bunga ke-11 PUB IV tahap I Tahun 2020 dan telah dinyatakan lalai oleh Wali Amanat pada tanggal 30 Mei 2023.
Sebagai informasi, Utang pokok Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020 bernominal Rp135,5 miliar akan jatuh tempo 6 Agustus 2023. Utang ini memiliki bunga 10,75 persen per tahun, artinya bunga yang harus dibayar mencapai Rp14,56 miliar.
PT Pemeringkat Efek Indonesia atau Pefindo menurunkan peringkat Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Waskita Karya menjadi idD dari idCCC pada pertengahan Juni 2023.
Hal itu dikarenakan perseroan tidak mampu melunasi pokok dan kupon obligasi yang jatuh tempo pada Juni 2023. Pefindo menilai WSKT tidak akan melakukan pembayaran kupon sampai dengan masa remedial 14 hari kerja, sebagaimana diatur dalam perjanjian.
Sementara itu, Waskita telah menjalani sidang gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Pada tanggal 2 Agustus 2023 lalu, sidang PKPU WSKT menghadirkan pihak kuasa pemohon (mewakili Donny H. Laksamana) dan pihak kuasa termohon (mewakili perseroan). Agenda sidang adalah penyampaian bukti tambahan dari pemohon dan termohon.
“Dalam sidang tersebut, pihak Pemohon dan Termohon menyampaikan bukti tambahan beserta daftarnya kepada Majelis Hakim. Selanjutnya, Pemohon meminta kesempatan untuk mengajukan bukti tambahan kembali kepada Majelis Hakim,” tulis pihak WSKT dikutip dari keterbukaan informasi, Jumat (4/8/2023).
Adapun majelis hakim PN Niaga Jakarta Pusat telah menetapkan sidang selanjutnya pada hari Senin, 7 Agustus 2023 dengan agenda bukti tambahan dari pemohon.
Sumber Bisnis, edit koranbumn