Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan kontribusi perusahaan pelat merah, baik dari pajak, PNBP dan dividen, untuk mengisi kas negara akan stagnan pada tahun ini.
Erick beralasan, hal itu disebabkan karena banyaknya BUMN yang terlibat dalam penanganan pandemi Covid-19, termasuk di dalamnya kebutuhan investasi untuk menghadapi situasi ekonomi pasca-Covid-19. Menurut Erick, banyak BUMN yang ikut turun tangan untuk membantu penanganan Covid-19
“[Pada] 2021 stagnan dulu [sumbangsih BUMN ke peneriman negara]. Akan tetapi ke depan ada peningkatan,” kata Erick, Selasa (28/9).
Erick memaparkan kontribusi BUMN pada tahun lalu mencapai Rp375 triliun terdiri dari pembayaran pajak senilai Rp245 triliun. Kemudian, setoran dividen BUMN tercatat sebesar Rp44 triliun dan pembayaran PNBP sebesar Rp86 triliun.
Kinerja tersebut lebih rendah dibandingkan tahun fiskal 2019. Pada 2019, sebelum pandemi, setoran pajak BUMN pada 2019 mencapai Rp285 triliun, pembayaran PNBP senilai Rp86 triliun, dan setoran dividen senilai Rp50 triliun.
Meskipun stagnan, dia mengklaim bahwa selama ini peran BUMN sebagai sumber alternatif peneriman negara cukup memuaskan. Hal itu tecermin pada jauhnya selisih dana yang disetorkan oleh korporasi pelat merah dibandingkan dengan alokasi penyertaan modal negara (PMN).
“PMN hanya sebesar 4 persen dari total kontribusi BUMN yang berupa dividen, pajak, dan PNBP Lainnya,” ujarnya.
Pesimisme Erick perihal stagnasi setoran dana itu juga tecermin di dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022. Outlook salah satu pos kontribusi BUMN, yakni dividen, mencatatkan penurunan pada tahun ini.
Adapun, dividen atau bagian pemerintah atas laba BUMN masuk ke dalam pos pendapatan dari kekayaan negara yang dipisahkan. RAPBN 2022 mencatat, outlook total dividen BUMN pada 2021 hanya Rp30 triliun, turun sebesar 48,66 persen dibandingkan dengan tahun lalu yang mencapai Rp44,6 triliun.
Faktanya, tekanan perusahaan pelat merah jauh lebih berat pada tahun lalu dibandingkan dengan tahun ini, mengingat 2020 adalah warsa pertama pandemi Covid-19 melanda Indonesia.
Sementara itu, PMN yang disalurkan oleh pemerintah kepada perusahaan pelat merah pada tahun ini terbilang superjumbo. Tahun ini, pemerintah mengalokasikan dana senilai Rp52 triliun hanya untuk delapan BUMN, yang terdiri atas Rp35,1 triliun untuk PMN utama dan Rp16,9 triliun untuk PMN tambahan.
Hal ini menambah rekam jejak perdebatan di kalangan masyarakat terkait dengan alokasi PMN untuk BUMN. Selain karena efektivitasnya yang belum maksimal, penggunaan dana ini juga kerap mendapat sorotan.
Sumber Bisnis, edit koranbumn