Harga tiket pesawat Garuda Indonesia terkenal lebih mahal dibandingkan maskapai penerbangan lainnya. Menteri BUMN Erick Thohir menyebut, harga tiket pesawat Garuda Indonesia lebih mahal karena bobroknya manajemen lama.
Erick Thohir mengungkapkan bahwa kasus Garuda Indonesia bukan sekedar pesawat melainkan ekosistem dalam tata kelolanya yang buruk. “Jadi ini bukan sekedar pesawat, tapi ini ekosistem,” ujar Erick Thohir saat menyampaikan kuliah umum di Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Jakarta, dilansir dari Antara, Rabu (26/1/2022).
“Jadi ada sistem dan ada solusi supaya Garuda ke depan tidak lagi mengulangi kasus serupa, karena tidak ada tata kelola akhirnya juga kerugiannya berdampak kepada rakyat yakni tiket mahal. Hal ini dikarenakan terjadi monopoli tiket,” kata Erick Thohir.
Sebelumnya Erick Thohir menyerahkan bukti-bukti dari hasil audit investigasi BPKP kepada Kejaksaan Agung terkait pengadaan pesawat ATR 72-600 yang dilakukan Garuda Indonesia. Proyek pengadaan pesawat ATR 72-600 melalui leasing merupakan pengembangan kasus lama yang terjadi pada zaman mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar. Pada 2013, maskapai pelat merah itu menggarap proyek pengadaan 35 unit pesawat ATR 72-600 untuk melayani penerbangan jarak dekat di berbagai daerah di Indonesia.
Kala itu, manajemen Garuda Indonesia mendatangkan pesawat ATR 72-600 untuk melayani rute-rute penerbangan jarak tempuh kurang dari 900 mil laut, karena pesawat itu diklaim punya kapabilitas untuk menjangkau bandara-bandara kecil dengan landasan pacu kurang dari 1.600 meter.
Namun, seiring berjalannya waktu manajemen Garuda Indonesia lantas mengembalikan pesawat tersebut kepada pihak lessor karena dianggap kurang cocok beroperasi di Indonesia.
Dalam laporannya kepada Kejaksaan Agung, Erick juga menyampaikan tentang rencana pemerintah yang ingin melakukan restrukturisasi untuk menyelamatkan Garuda Indonesia. KKN di masa lalu Erick Thohir mengungkapkan, kasus korupsi itu terjadi di bawah kepemimpinan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia berinisial ES.
Kasus ini masih dalam penyelidikan Kejaksaan Agung. “Untuk (pembelian) ATR 72-600 ini di tahun 2013. Jadi kalau yang ATR ini masih inisial ES dari hasil laporan audit investigasi,” ujarnya dikutip dari Live Streaming Kompas TV.
Inisial ES ini bisa jadi merujuk pada nama mantan Direktur Utama Garuda Emirsyah Satar. Erick Thohir sendiri mengklaim sudah mengantongi beberapa bukti. Erick Thohir mengatakan, penyertaan bukti ini membuktikan bahwa pelaporan tersebut bukanlah sebuah tuduhan.
Menurut dia, sudah ada fakta-fakta dalam kasus pengadaan pesawat ATR 72 seri 600 dalam laporannya kepada Kejagung. “Jadi bukan tuduhan karena kita bukan eranya saling menuduh. Tapi, mesti ada fakta yang diberikan,” ucap dia.
Sosok Emirsyah Satar adalah eks pejabat Garuda yang sebelumnya juga telah tersangkut kasus korupsi. Emirsyah Satar saat ini diketahui masih mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung.
Ia divonis 8 tahun penjara usai dinyatakan bersalah karena menerima suap senilai Rp 49,3 miliar dan melakukan pencucian uang dengan total Rp 87,46 miliar. “Kami serahkan bukti-bukti audit investigasi, jadi bukan tuduhan, sudah bukan lagi era menuduh, tapi mesti ada fakta yang diberikan,” ujar Erick Thohir.
Selain itu, Erick menyatakan, laporan tersebut tidak bertujuan untuk menghukum oknum di lingkungan BUMN, tetapi sebagai upaya memperbaiki tata administrasi secara menyeluruh di Kementerian BUMN. Karena itu, Erick menegaskan bahwa sudah saatnya oknum-oknum yang ada di lingkungan BUMN dibersihkan. “Saya rasa sudah saatnya memang oknum-oknum yang ada di BUMN harus dibersihkan. Inilah memang tujuan kita terus menyehatkan dari pada BUMN tersebut,” tegas dia.
Kronologi dugaan korupsi Garuda
Dikutip dari Antara, proyek pengadaan pesawat ATR 72-600 melalui leasing atau lessor merupakan pengembangan kasus lama yang terjadi pada zaman mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar. Pada 2013, maskapai pelat merah itu menggarap proyek pengadaan 35 unit pesawat ATR 72-600 untuk melayani penerbangan jarak dekat di berbagai daerah di Indonesia.
Kala itu, manajemen Garuda Indonesia mendatangkan pesawat ATR 72-600 untuk melayani rute-rute penerbangan jarak tempuh kurang dari 900 mil laut, karena pesawat itu diklaim punya kapabilitas untuk menjangkau bandara-bandara kecil dengan landasan pacu kurang dari 1.600 meter. Namun, seiring berjalannya waktu perseroan lantas mengembalikan pesawat tersebut kepada pihak lessor karena dianggap kurang cocok beroperasi di Indonesia.
Selain itu diduga, ada upaya penggelembungan (mark up) penyewaan pesawat Garuda Indonesia yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Pengadaan pesawat ATR tersebut masuk dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) Tahun 2009-2014 perseroan. Di mana pembiayaan untuk mendatangkan pesawat dilakukan dalam beberapa skema.
Sumber Kompas, Kontan edit koranbumn