Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini M Soemarno selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Brantas Abipraya menerbitkan Surat Keputusan (SK) nomor SK-05/MBU/01/2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Brantas Abipraya.
Melalui SK-05/MBU/01/2018, Menteri BUMN mengukuhkan pemberhentian dengan hormat Yusid Toyib sebagai Komisaris yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Menteri BUMN nomor SK-133/MBU/08/2015 dan mengangkat Khalawi Abdul Hamid sebagai Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Brantas Abipraya.
PT Brantas Abipraya bermula dari sebuah proyek induk pengembangan Sungai Brantas, kini berkembang menjadi sebuah perusahaan General Contractor handal di bidang industri konstruksi, dengan pengelolaan manajemen yang konsisten, dalam perkembangan selanjutnya Perusahaan telah memasuki bidang pekerjaan lain, seperti Jalan dan Jembatan, Prasarana Perhubungan (laut dan udara) seperti pelabuhan laut dan bandar udara, Kelistrikan, Bangunan Gedung, dan lain sebagainya seperti industri properti dan jalan tol.
Sejak terbitnya SK baru, maka susunan Dewan Komisaris berubah menjadi :
Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen: Haryadi
Komisaris: Khalawi Abdul Hamid
Komisaris: Bambang Riswanda
Komisaris: Imam Haryono
koranbumn01