Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini M Soemarno selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor : SK-19/MBU/01/2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia.
Penyerahan Salinan Keputusan Menteri bertempat di Kantor Kementerian BUMN, dibuka oleh Asisten Deputi Manajemen SDM Eksekutif BUMN Imam Bustomi, dihadiri oleh Direksi dan Komisaris PT Pos Indonesia (Persero) beserta Pejabat dan Pegawai Kementerian BUMN.
Menteri BUMN Rini M Soemarno Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia dalam salinan keputusan, mengukuhkan pemberhentian dengan hormat Sdr. Karyono Supomo sebagai Komisaris Independen dan Sdr. Heri Purnomo sebagai Komisaris PT Pos Indonesia, dengan menyampaikan ucapan terima kasih atas segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku jabatan tersebut.
Dalam salinan Keputusan yang sama, Menteri BUMN mengangkat dua Anggota Dewan Komisaris PT Pos Indonesia (Persero) menggantikan dua Anggota Komisaris yang diberhentikan yakni Sonatha Halim Jusuf dan Addin Jauharudin yang keduanya sebagai Komisaris Independen.
Imanm Bustomi mengharapkan kedua komisaris dapat meningkatkan kepercayaan perseroaan melalui inovasi dan peningkatan kualitas layanan.
“Dengan latar belakang pengalaman berbeda diharapkan dapat memperkuat jajaran Dewan Komisaris PT Pos Indonesia serta mendukung kemajuan perusahaan khususnya sebagai penyedia layanan pembayaran dan logistik masyarakat”, tutup Imam Bustomi.