Menteri BUMN Rini M Soemarno Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Permodalan Nasional Madani menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor: SK-40/MBU/02/2018 tentang Pemberhentian, Pengalihan Tugas, dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Permodalan Nasional Madani.
Penyerahan Salinan Keputusan Menteri BUMN bertempat di Kantor Kementerian BUMN Pusat, acara dibuka oleh Asisten Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan II Wien Irwanto, dihadiri oleh Direksi dan Dewan Komisaris PT Permodalan Nasional Madani (Persero)/PNM beserta Pejabat/Pegawai Kementerian BUMN.
Melalui Surat Keputusan (SK) Nomor: SK-40/MBU/02/2018 Menteri BUMN Rini M Soemarno, memberhentikan dengan hormat Sdr. Parman Nataatmadja sebagai Direktur Utama PT PNM (Persero) yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri BUMN Nomor : SK-140/MBU/2013 tanggal 13 Februari 2013, terhitung sejak tanggal 13 Februari 2018 dengan ucapan terima kasih atas segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku jabatan tersebut.
Melalui penyerahan Salinan Keputusan ini pula, Menteri BUMN mengalihkan penugasan Sdr. Arief Mulyadi yang semula Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko menjadi Direktur Utama PT PNM (Persero) yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-67/MBU/4/2017 tanggal 4 April 2017, terhitung sejak tanggal 13 Februari 2018 dengan masa jabatan meneruskan sisa masa jabatan meneruskan sisa masa jabatannya sesuai dengan Keputusan Menteri BUMN tersebut serta mengangkat Sdr. M. Q. Gunadi sebagai Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko PT PNM (Persero) terhitung sejak tanggal 13 Februari 2018.
PT.Permodalan Nasional Madani (Persero), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berbentuk Lembaga Keuangan Khusus yang sahamnya 100% milik Pemerintah. Tugas utama PNM adalah memberikan solusi pembiayaan pada Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK) dengan kemampuan yang ada berdasarkan kelayakan usaha serta prinsip ekonomi pasar.
Dengan dukungan Pemerintah dan seluruh masyarakat Indonesia, PNM dikelola dengan prinsip-prinsip profesionalisme, transparansi, dan good corporate governance siap melangkah memasuki era Indonesia Baru, menuju masyarakat Madani yang dicita-citakan.