Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menginginkan agar perusahaan pelat merah yang statusnya Perseroan Terbatas (PT), namun bertugas mengemban pelayanan sosial harus diubah menjadi Perum (Perusahaan Umum).
Hal itu pun berlaku bagi anak perusahaan yang saat ini berbentuk PT.
Sekretaris Kementerian BUMN Susyanto mengatakan, saat ini banyak BUMN yang bertugas melayani kepentingan masyarakat namun status perusahaannya berbentuk PT.
Dia mencontohkan, PT Hutama Karya (Persero) atau HK yang bertugas melakukan pelayanan sosial seperti membangun jalan tol, namun disisi lain ada tugas komersial yang juga dijalankan HK. Bahkan, sejumlah anak perusahaan HK pun berbentuk PT.
“Sekarang inikan BUMN jadi mana yang (PT dan Perum), Hutama Karya, dia dalam membangun jalan tol tentu belum komersial dan sebagainya, di dalam bayangan kami hal seperti itu jangan berbentuk PT gitu, tapi masih gitu Hutama Karya membentuk anak perusahaan yang bentuk Perum yang khusus untuk penugasan, nanti setelah profit baru berbentuk PT,” ujar Susyanto saat ditemui di gedung DPR, Jakarta, Rabu (30/9/2020).
Perum sendiri merupakan perusahaan unit bisnis negara yang dikuasai oleh pemerintah seluruh modal dan kepemilikannya. Di mana, Perum bertujuan untuk memberikan penyediaan barang dan jasa publik untuk melayani masyarakat umum dan mencari keuntungan atau profit oriented yang berdasarkan prinsip pengolahan perusahaan.
Kementerian BUMN memang menginginkan adanya klasifikasi atau pembagian secara jelas antara BUMN yang berperan sebagai pengemban pelayanan masyarakat dan komersial. Keinginan itu pun didorong dalam pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) BUMN bersama Komisi VI DPR.
Susyanto mengatakan, keinginan itu seiring dengan upaya Menteri BUMN Erick Thohir yang menginginkan adanya transformasi bagi sejumlah perseroan plat merah.
Dia mencontohkan, PT Pertamina (Persero) yang bertugas mencari profit. Meski begitu perseroan juga diberi penugasan untuk melakukan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) kepada masyarakat.
“Kita inginnya ada kejelasan bahwa ada BUMN bahwa itu mencari keuntungan, tetapi ini kalau agent of development, penugasan dan sebagainya diberikan kepada BUMN yang tidak terlalu mencari keuntungan sejak awal,” kata dia.
Karena itu, upaya klasifikasi BUMN menjadi bagian penting dalam pembahasan RUU BUMN. Bahkan, sejumlah ada sejumlah poin penting lain yang belum bisa disampaikan mengingat masih dalam pembahasan awal.
Sumber Okezone, edit koranbumn