Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) minta Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) segera menurunkan suku bunga kredit Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan hal ini untuk mempertahankan daya beli masyarakat saat mewabahnya virus corona 2019.
Selain itu, sesuai arahan Presiden Joko Widodo langkah yang diambil di tengah pandemi itu, harus ramah dengan dunia usaha. Adapun anggota Himbara yakni PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), dan PT Bank Tabungan Negara Tbk BBTN) harus mengikuti komando Kementerian BUMN tersebut.
“Karena itu, kami ingin pastikan Bank BUMN segara turunkan suku bunga kredit UKM, sebab banyak yang UKM terdampak. Bahkan kami juga ajukan ke OJK untuk relaksasi untuk sektor terdampak seperti hotel, pariwisata, penerbangan, restoran, dan lain yang punya pinjaman ke bank bank BUMN. Tapi kita tunggu persetujuannya,” ujar Erick dalam konferensi online, Jumat (20/3).
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai menerapkan kebijakan pemberian stimulus bagi perekonomian dengan telah diterbitkannya POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 per hari ini.
“Dengan terbitnya POJK ini maka pemberian stimulus untuk industri perbankan sudah berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2021. Perbankan diharapkan dapat proaktif dalam mengidentifikasi debitur-debiturnya yang terkena dampak penyebaran Covid-19 dan segera menerapkan POJK stimulus dimaksud,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Kamis (19/3).
POJK mengenai stimulus perekonomian ini dikeluarkan untuk mengurangi dampak terhadap kinerja dan kapasitas debitur yang diperkirakan akan menurun akibat wabah virus corona sehingga bisa meningkatkan risiko kredit yang berpotensi mengganggu kinerja perbankan dan stabilitas sistem keuangan.
Melalui kebijakan stimulus ini, perbankan juga memiliki pergerakan yang lebih luas sehingga pembentukan kredit macet dapat terkendali dan memudahkan memberikan kredit baru kepada debiturnya.
POJK ini juga diharapkan menjadi countercyclical dampak penyebaran virus corona sehingga bisa mendorong optimalisasi kinerja perbankan khususnya fungsi intermediasi, menjaga stabilitas system keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi.
Pemberian stimulus ditujukan kepada debitur pada sektor-sektor yang terdampak penyebaran virus corona, termasuk dalam hal ini debitur UMKM dan diterapkan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian yang disertai adanya mekanisme pemantauan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam penerapan ketentuan (moral hazard).
Sumber KOntan, edit koranbumn