• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Rabu, 10 Desember 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Menteri Keuangan Sri Mulyani Jelaskan Skema Penempatan Dana Pemerintah di Bank Jangkar

by redaksi
19 Mei 2020
in Berita
0
Pembangunan Proyek Infrastruktur Dasar di Ibu Kota Negara Direncanakan Mulai Akhir 2020
0
SHARES
29
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan skema penempatan dana pemerintah di perbankan untuk mendukung restrukturisasi kredit, terutama bagi UMKM. Skema ini juga kerap disebut skema bank jangkar.

Pertama, Sri mengatakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan persetujuan mengenai bank yang dapat menjadi Bank Peserta dalam program penempatan dana pemerintah. Kriterianya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pemulihan Ekonomi Nasional.

RelatedPosts

Aksi Sukarelawan Karyawan Telkom Lestarikan Alam Lewat Penanaman Mangrove

Asuransi Jasindo Tegaskan Komitmen Antikorupsi di Momentum HAKORDIA 2025

Jamkrindo Berikan Pelatihan pada Peserta Pidana Kerja Sosial

“Jadi, OJK yang akan memberikan persetujuan mengenai bank-bank mana saja yang memenuhi syarat jadi bank peserta,” katanya dalam teleconference dengan jurnalis, Senin (18/5).

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), bank peserta merupakan bank yang menerima penempatan dana pemerintah dan menyediakan dana penyangga likuiditas. Dana ini untuk bank pelaksana yang membutuhkan likuiditas setelah restrukturisasi kredit atau modal kerja.

Sementara itu, bank pelaksana atau bank yang membutuhkan likuiditas akan menyampaikan proposal penempatan dana kepada bank peserta. Sri mengatakan, basis dari proposal adalah restrukturisasi yang dilakukan bank pelaksana terhadap kredit UMKM, jumlah dana yang dibutuhkan, tenor, kondisi likuiditas hingga posisi kepemilikan surat berharga negara.

Manajemen dan pemegang saham kendali dari bank pelaksana akan menjamin kebenaran dan akurasi dari proposal penempatan dana. “Kalau bank peserta juga bank yang retrutkurisasi, mereka juga membutuhkan manajemen dan pemegang saham kendali yang dapat menjamin kebenaran dari proposal,” kata Sri.

Selanjutnya, bank peserta akan melakukan penelitian terhadap proposal bank pelaksana. Mereka dapat menggunakan Special Purpose Vehicle (SPB) untuk melakukan penelitian. Termasuk, dalam hal verifikasi jaminan, administrasi jaminan, penagihan dan collection apabila terjadi kredit macet.

Sri menuturkan, fasilitas ini diberikan agar bank peserta tidak mengalami risiko langsung akibat kondisi bank pelaksana. Apabila proposal disetujui, bank peserta dapat mengajukan penempatan dana kepada Kementerian Keuangan.

Sementara itu, pihaknya akan meminta hasil assesment OJK terhadap status kesehatan bank pelaksana, jumlah surat berharga yang belum di-repo-kan dan kebutuhan dana untuk restrukturisasi.

Berdasarkan assesment OJK dan proposal yang sudah disetujui, Kemenkeu akan menempatkan dana kepada bank peserta. Selanjutnya, bank peserta atau SPV yang sudah ditunjuk bank peserta melakukan penyaluran dana ke bank pelaksana sesuai dengan proposal awal.

Terakhir, bank pelaksana dapat menggunakan dana dari bank peserta untuk menunjang kebutuhan restrukturisasi kredit atau pembiayaan dan pemberian modal kerja bagi UMKM.

Dalam pelaksanaannya, Sri mengatakan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjamin dana pemerintah yang ditempatkan di bank peserta. Kebijakan ini untuk menekan kemungkinan kerugian negara. “Jadi, potensi kerugian negara apabila dana hilang menjadi tidak ada, karena dijamin LPS,” tuturnya.

Sumber Republuka, edit koranbumn

Previous Post

PLN Siapkan Skenario New Normal Usai Lebaran

Next Post

MIND ID Kembali Kerja di Kantor akan Gunakan Protokol Penanganan Covid-19 yang Ketat

Related Posts

UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Berita

Aksi Sukarelawan Karyawan Telkom Lestarikan Alam Lewat Penanaman Mangrove

9 Desember 2025
Menteri Erick Thohir Rombak Direksi dan Dewan Komisaris Asuransi Jasa Indonesia
Berita

Asuransi Jasindo Tegaskan Komitmen Antikorupsi di Momentum HAKORDIA 2025

9 Desember 2025
Jamkrindo Merekrut 10 Putra-putri Terbaik Papua dan Papua Barat
Berita

Jamkrindo Berikan Pelatihan pada Peserta Pidana Kerja Sosial

9 Desember 2025
TIMAH Menerima 65 Mahasiswa dari 26 Perguruan Tinggi di Indonesia pada PMMB
Berita

TIMAH Kembali Kerahkan Tim ERG Bantu Penanganan Banjir di Sumatera dan Salurkan Bantuan Logistik

9 Desember 2025
Menteri Erick Thohir Tunjuk Hotbonar Sinaga dan Arief Budiman jadi Komisaris IFG
Berita

IFG Gandeng BNPB Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang dan Tanah Longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar

9 Desember 2025
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

UMKM Center BSI Jadi Hub Bisnis, Dorong Akselerasi Aktivasi Digital Naik Double Digit

9 Desember 2025
Next Post
Buyback Saham, BUMN Tambang Berencana Lakukan dalam Waktu Dekat

MIND ID Kembali Kerja di Kantor akan Gunakan Protokol Penanganan Covid-19 yang Ketat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Semen Baturaja Lakukan Audit Survailen SPPT SNI Tahun 2020

Semen Baturaja Salurkan Bantuan Senilai Rp99,6 Juta untuk Korban Banjir Bandang & Tanah Longsor di Sumatera dan Aceh

10 jam ago
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia

Menkeu Purbaya Menyetujui Keringanan Pajak Bagi BUMN yang Lakukan Aksi Korporasi BUMN

17 jam ago
Jasa Raharja Dukung Kegiatan Penanaman Pohon  “Satu Pohon Sejuta Manfaat”

Jasa Raharja Serahkan Bantuan di Lubuk Minturun, Sumatra Barat, Pascabencana Banjir Bandang dan Tanah Longsor

10 jam ago
Menteri Erick Thohir Rombak Direksi dan Dewan Komisaris Asuransi Jasa Indonesia

Asuransi Jasindo Tegaskan Kesiapsiagaan Penanganan Klaim Pasca Banjir di Sumatera

5 hari ago
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Berita

Aksi Sukarelawan Karyawan Telkom Lestarikan Alam Lewat Penanaman Mangrove

by redaksi
9 Desember 2025
0

PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menegaskan komitmennya terhadap penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) melalui pelaksanaan “Earth Mission...

Read more
Menteri Erick Thohir Rombak Direksi dan Dewan Komisaris Asuransi Jasa Indonesia

Asuransi Jasindo Tegaskan Komitmen Antikorupsi di Momentum HAKORDIA 2025

9 Desember 2025
Jamkrindo Merekrut 10 Putra-putri Terbaik Papua dan Papua Barat

Jamkrindo Berikan Pelatihan pada Peserta Pidana Kerja Sosial

9 Desember 2025
TIMAH Menerima 65 Mahasiswa dari 26 Perguruan Tinggi di Indonesia pada PMMB

TIMAH Kembali Kerahkan Tim ERG Bantu Penanganan Banjir di Sumatera dan Salurkan Bantuan Logistik

9 Desember 2025
Menteri Erick Thohir Tunjuk Hotbonar Sinaga dan Arief Budiman jadi Komisaris IFG

IFG Gandeng BNPB Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang dan Tanah Longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar

9 Desember 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In