• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Kamis, 5 Maret 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Menteri Keuangan Sri Mulyani Jelaskan Skema Penempatan Dana Pemerintah di Bank Jangkar

by redaksi
19 Mei 2020
in Berita
0
Pembangunan Proyek Infrastruktur Dasar di Ibu Kota Negara Direncanakan Mulai Akhir 2020
0
SHARES
33
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan skema penempatan dana pemerintah di perbankan untuk mendukung restrukturisasi kredit, terutama bagi UMKM. Skema ini juga kerap disebut skema bank jangkar.

Pertama, Sri mengatakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan persetujuan mengenai bank yang dapat menjadi Bank Peserta dalam program penempatan dana pemerintah. Kriterianya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pemulihan Ekonomi Nasional.

RelatedPosts

PAL Indonesia: Konsolidasi Galangan Kapal Libatkan Industri Pendukung Maritim Dalam Negeri

BYOND by BSI Luncurkan Fitur Baru, Perkuat Layanan Lewat Ekosistem E-Commerce

MIND ID Dukung Kebijakan Energi, Wujudkan Swasembada Nasional

“Jadi, OJK yang akan memberikan persetujuan mengenai bank-bank mana saja yang memenuhi syarat jadi bank peserta,” katanya dalam teleconference dengan jurnalis, Senin (18/5).

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), bank peserta merupakan bank yang menerima penempatan dana pemerintah dan menyediakan dana penyangga likuiditas. Dana ini untuk bank pelaksana yang membutuhkan likuiditas setelah restrukturisasi kredit atau modal kerja.

Sementara itu, bank pelaksana atau bank yang membutuhkan likuiditas akan menyampaikan proposal penempatan dana kepada bank peserta. Sri mengatakan, basis dari proposal adalah restrukturisasi yang dilakukan bank pelaksana terhadap kredit UMKM, jumlah dana yang dibutuhkan, tenor, kondisi likuiditas hingga posisi kepemilikan surat berharga negara.

Manajemen dan pemegang saham kendali dari bank pelaksana akan menjamin kebenaran dan akurasi dari proposal penempatan dana. “Kalau bank peserta juga bank yang retrutkurisasi, mereka juga membutuhkan manajemen dan pemegang saham kendali yang dapat menjamin kebenaran dari proposal,” kata Sri.

Selanjutnya, bank peserta akan melakukan penelitian terhadap proposal bank pelaksana. Mereka dapat menggunakan Special Purpose Vehicle (SPB) untuk melakukan penelitian. Termasuk, dalam hal verifikasi jaminan, administrasi jaminan, penagihan dan collection apabila terjadi kredit macet.

Sri menuturkan, fasilitas ini diberikan agar bank peserta tidak mengalami risiko langsung akibat kondisi bank pelaksana. Apabila proposal disetujui, bank peserta dapat mengajukan penempatan dana kepada Kementerian Keuangan.

Sementara itu, pihaknya akan meminta hasil assesment OJK terhadap status kesehatan bank pelaksana, jumlah surat berharga yang belum di-repo-kan dan kebutuhan dana untuk restrukturisasi.

Berdasarkan assesment OJK dan proposal yang sudah disetujui, Kemenkeu akan menempatkan dana kepada bank peserta. Selanjutnya, bank peserta atau SPV yang sudah ditunjuk bank peserta melakukan penyaluran dana ke bank pelaksana sesuai dengan proposal awal.

Terakhir, bank pelaksana dapat menggunakan dana dari bank peserta untuk menunjang kebutuhan restrukturisasi kredit atau pembiayaan dan pemberian modal kerja bagi UMKM.

Dalam pelaksanaannya, Sri mengatakan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjamin dana pemerintah yang ditempatkan di bank peserta. Kebijakan ini untuk menekan kemungkinan kerugian negara. “Jadi, potensi kerugian negara apabila dana hilang menjadi tidak ada, karena dijamin LPS,” tuturnya.

Sumber Republuka, edit koranbumn

Previous Post

PLN Siapkan Skenario New Normal Usai Lebaran

Next Post

MIND ID Kembali Kerja di Kantor akan Gunakan Protokol Penanganan Covid-19 yang Ketat

Related Posts

Pembangunan Barge Mounted Power Plan
Berita

PAL Indonesia: Konsolidasi Galangan Kapal Libatkan Industri Pendukung Maritim Dalam Negeri

4 Maret 2026
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

BYOND by BSI Luncurkan Fitur Baru, Perkuat Layanan Lewat Ekosistem E-Commerce

4 Maret 2026
Buyback Saham, BUMN Tambang Berencana Lakukan dalam Waktu Dekat
Berita

MIND ID Dukung Kebijakan Energi, Wujudkan Swasembada Nasional

4 Maret 2026
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Berita

Mudik Gratis 2026: Telkom Mulai Buka Pendaftaran, Siapkan 27 Bus dan 3 Rute Kapal Laut Untuk Pemudik

4 Maret 2026
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun
Berita

Dukung Kelancaran Operasional Bisnis, Pengelolaan DHE SDA Kini Bisa Dipantau Real-Time Lewat Kopra by Mandiri

4 Maret 2026
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol
Berita

Jasa Marga Mencatat Core Profit Stabil sebesar Rp3,7 triliun Sepanjang 2025

4 Maret 2026
Next Post
Buyback Saham, BUMN Tambang Berencana Lakukan dalam Waktu Dekat

MIND ID Kembali Kerja di Kantor akan Gunakan Protokol Penanganan Covid-19 yang Ketat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Program Transformasi, BRI Meluncurkan Logo Baru

BRI Berencana Gelar RUPS Tahunan pada 10 April 2026

3 hari ago
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas

Program Mudik Gratis PLN Buka Pendaftaran 25-28 Februari 2026

6 hari ago
Patra Jasa Selesaikan Proyek RSPP Extension Tepat Waktu

Patra Jasa Hadirkan Rangkaian Promo Patra Ramadan 1447 H

6 hari ago
PELNI Resmi Luncurkan Logo Baru Beserta Tagline Baru “We Connect, We Unify”

PELNI Gagalkan Penyelundupan Satwa Langka Asli Papua

3 hari ago
Pembangunan Barge Mounted Power Plan
Berita

PAL Indonesia: Konsolidasi Galangan Kapal Libatkan Industri Pendukung Maritim Dalam Negeri

by redaksi
4 Maret 2026
0

PT PAL Indonesia akan melibatkan seluruh industri pendukung maritim dalam negeri dalam proses konsolidasi galangan kapal nasional. Direktur Utama PT...

Read more
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

BYOND by BSI Luncurkan Fitur Baru, Perkuat Layanan Lewat Ekosistem E-Commerce

4 Maret 2026
Buyback Saham, BUMN Tambang Berencana Lakukan dalam Waktu Dekat

MIND ID Dukung Kebijakan Energi, Wujudkan Swasembada Nasional

4 Maret 2026
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020

Mudik Gratis 2026: Telkom Mulai Buka Pendaftaran, Siapkan 27 Bus dan 3 Rute Kapal Laut Untuk Pemudik

4 Maret 2026
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun

Dukung Kelancaran Operasional Bisnis, Pengelolaan DHE SDA Kini Bisa Dipantau Real-Time Lewat Kopra by Mandiri

4 Maret 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In