• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Kamis, 9 April 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Menteri Keuangan Sri Mulyani Jelaskan Skema Penempatan Dana Pemerintah di Bank Jangkar

by redaksi
19 Mei 2020
in Berita
0
Pembangunan Proyek Infrastruktur Dasar di Ibu Kota Negara Direncanakan Mulai Akhir 2020
0
SHARES
34
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan skema penempatan dana pemerintah di perbankan untuk mendukung restrukturisasi kredit, terutama bagi UMKM. Skema ini juga kerap disebut skema bank jangkar.

Pertama, Sri mengatakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan persetujuan mengenai bank yang dapat menjadi Bank Peserta dalam program penempatan dana pemerintah. Kriterianya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pemulihan Ekonomi Nasional.

RelatedPosts

Edukasi Publik tentang Pertambangan Berkelanjutan, PTBA Dukung Film Dokumenter “The Mind Journey

BNI–PBSI Perkuat Langkah Atlet Indonesia di BAC 2026

Presiden Prabowo Subianto Tegaskan Indonesia Bangkit sebagai “Rising Giant” Dunia

“Jadi, OJK yang akan memberikan persetujuan mengenai bank-bank mana saja yang memenuhi syarat jadi bank peserta,” katanya dalam teleconference dengan jurnalis, Senin (18/5).

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), bank peserta merupakan bank yang menerima penempatan dana pemerintah dan menyediakan dana penyangga likuiditas. Dana ini untuk bank pelaksana yang membutuhkan likuiditas setelah restrukturisasi kredit atau modal kerja.

Sementara itu, bank pelaksana atau bank yang membutuhkan likuiditas akan menyampaikan proposal penempatan dana kepada bank peserta. Sri mengatakan, basis dari proposal adalah restrukturisasi yang dilakukan bank pelaksana terhadap kredit UMKM, jumlah dana yang dibutuhkan, tenor, kondisi likuiditas hingga posisi kepemilikan surat berharga negara.

Manajemen dan pemegang saham kendali dari bank pelaksana akan menjamin kebenaran dan akurasi dari proposal penempatan dana. “Kalau bank peserta juga bank yang retrutkurisasi, mereka juga membutuhkan manajemen dan pemegang saham kendali yang dapat menjamin kebenaran dari proposal,” kata Sri.

Selanjutnya, bank peserta akan melakukan penelitian terhadap proposal bank pelaksana. Mereka dapat menggunakan Special Purpose Vehicle (SPB) untuk melakukan penelitian. Termasuk, dalam hal verifikasi jaminan, administrasi jaminan, penagihan dan collection apabila terjadi kredit macet.

Sri menuturkan, fasilitas ini diberikan agar bank peserta tidak mengalami risiko langsung akibat kondisi bank pelaksana. Apabila proposal disetujui, bank peserta dapat mengajukan penempatan dana kepada Kementerian Keuangan.

Sementara itu, pihaknya akan meminta hasil assesment OJK terhadap status kesehatan bank pelaksana, jumlah surat berharga yang belum di-repo-kan dan kebutuhan dana untuk restrukturisasi.

Berdasarkan assesment OJK dan proposal yang sudah disetujui, Kemenkeu akan menempatkan dana kepada bank peserta. Selanjutnya, bank peserta atau SPV yang sudah ditunjuk bank peserta melakukan penyaluran dana ke bank pelaksana sesuai dengan proposal awal.

Terakhir, bank pelaksana dapat menggunakan dana dari bank peserta untuk menunjang kebutuhan restrukturisasi kredit atau pembiayaan dan pemberian modal kerja bagi UMKM.

Dalam pelaksanaannya, Sri mengatakan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjamin dana pemerintah yang ditempatkan di bank peserta. Kebijakan ini untuk menekan kemungkinan kerugian negara. “Jadi, potensi kerugian negara apabila dana hilang menjadi tidak ada, karena dijamin LPS,” tuturnya.

Sumber Republuka, edit koranbumn

Previous Post

PLN Siapkan Skenario New Normal Usai Lebaran

Next Post

MIND ID Kembali Kerja di Kantor akan Gunakan Protokol Penanganan Covid-19 yang Ketat

Related Posts

Festival Kuliner Sambut Hari Jadi PTBA
Berita

Edukasi Publik tentang Pertambangan Berkelanjutan, PTBA Dukung Film Dokumenter “The Mind Journey

9 April 2026
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM
Berita

BNI–PBSI Perkuat Langkah Atlet Indonesia di BAC 2026

9 April 2026
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia
Berita

Presiden Prabowo Subianto Tegaskan Indonesia Bangkit sebagai “Rising Giant” Dunia

9 April 2026
Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Berita

BTN UMKM: Solusi Perbankan Terintegrasi untuk Akselerasi Bisnis Anda

9 April 2026
Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Surveyor Indonesia, Petrokimia Gresik, Peruri, WIKA Gedung, Pusri, PLN, Bulog, Danareksa
Berita

Berita Singkat BUMN : BP BUMN – Danantara, LEN, Jamkrindo, Petrokimia, KAI Logistik, JMRB, Jasa TIrta 2, WIKA Beton, PTPN 1, KAI Logistik, Krakatau Infrastruktur, Krakatau Properti, Jasa Marga, Perindo, INTI

9 April 2026
Merger BUMN Pelabuhan, Pelindo II Jadi Surviving Entity
Berita

Kurangi Kepadatan Ketapang-Gilimanuk, Kemenhub Mendorong Pelindo Menyiapkan Pelabuhan Alternatif di Bali

9 April 2026
Next Post
Buyback Saham, BUMN Tambang Berencana Lakukan dalam Waktu Dekat

MIND ID Kembali Kerja di Kantor akan Gunakan Protokol Penanganan Covid-19 yang Ketat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Satu Tahun Danantara, ASDP Dukung Pendidikan Generasi Muda Serahkan 2.000 Paket Sekolah

Long Weekend Paskah Picu Lonjakan, ASDP Jaga Layanan Prima di Lintasan Sumatera-Jawa-Bali

3 hari ago
Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Pupuk Kaltim, Pupuk Kujang, IPC

Dukung Pemulihan Pasca Bencana, PKT Proaktif Salurkan Rp100 Juta Bagi Korban Kebakaran Berebas Tengah

3 hari ago
Adhi Karya Apresiasi Penurunan Suku Bunga Acuan

Adhi Karya Mencatatkan Realisasi Pendapatan sebesar Rp9,66 Triliun Sepanjang 2025

1 hari ago
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi

Dalam 20 Hari, KAI Menggerakkan Lebih dari 4,9 Juta Perjalanan Masyarakat di Indonesia

4 hari ago
Festival Kuliner Sambut Hari Jadi PTBA
Berita

Edukasi Publik tentang Pertambangan Berkelanjutan, PTBA Dukung Film Dokumenter “The Mind Journey

by redaksi
9 April 2026
0

PT Bukit Asam (Persero) Tbk, anggota Holding Pertambangan MIND ID, turut mendukung produksi film dokumenter "The Mind Journey: For Indonesia...

Read more
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Rencana Kerja 2026, Lima Strategi Pertamina di Tengah Dinamika Geopolitik Global

9 April 2026
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

BNI–PBSI Perkuat Langkah Atlet Indonesia di BAC 2026

9 April 2026
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia

Presiden Prabowo Subianto Tegaskan Indonesia Bangkit sebagai “Rising Giant” Dunia

9 April 2026
Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

BTN UMKM: Solusi Perbankan Terintegrasi untuk Akselerasi Bisnis Anda

9 April 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In