• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Sabtu, 4 April 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Rilis Aturan Pelaksanaan Pemotongan PPh 21 dan 26

by redaksi
9 Januari 2024
in Berita
0
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menerbitkan aturan yang menjadi petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan (PPh) Pasal 21 dan/atau Pasal 26.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 168/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.

RelatedPosts

Sebanyak 3,38 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek Pada H-10 s.d H+10 Hari Raya Idulfitri 1447H/2026, Dirut Jasa Marga: Periode Arus Balik Libur Panjang Lebaran 2026 Telah Berakhir

Restrukturisasi Keuangan Perkuat Kinerja 2025: Krakatau Steel Catat Laba USD 339,6 Juta dan Penguatan Ekuitas

Melayani Sepenuh Hati, Bank Mandiri Hadirkan Livin’ Call Bebas Pulsa Lewat Livin’ by Mandiri

Pemerintah menyatakan, penyempurnaan ketentuan terkait perhitungan dan pemotongan PPh dilakukan untuk lebih memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan kesederhanaan dalam pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi.

“Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi belum menampung kebutuhan penyesuaian tarif pemotongan dan penghitungan pajak penghasilan Pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi sehingga perlu diganti,” bunyi pertimbangan beleid tersebut, dikutip Jumat (5/1/2024).

Adapun, PMK No. 168/2023 terdiri dari 9 bab, mulai dari ketentuan umum, penjelasan mengenai pemotong pajak dan penerima penghasilan, jenis penghasilan, tarif, perhitungan dan tata cara pemotongan, hingga penghasilan dan pemotongan PPh Pasal 21 bagi pejabat negara, PNS, anggota TNI/Polri, dan pensiunan.

PMK No. 168/2023 juga memuat aturan terkait diberlakukannya tarif efektif PPh Pasal 21, yang mana terdiri dari tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian.

Dengan diberlakukannya beleid tersebut, maka beberapa ketentuan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Ketentuan yang dicabut, diantaranya, pertama, PMK No. 250/2008 tentang Besarnya Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun yang dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap atau Pensiunan.

Kedua, PMK No. 252/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.

Ketiga, PMK No. 102/2016 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan.

Keempat, Pasal 5, Pasal 8, Bagian Pertama angka I, dan Bagian Kedua angka I Lampiran PMK No. 262/2010 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

“Peraturan Menteri ini [PMK No. 168/2023] mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024,” tulis Pasal 25 PMK No. 168/2023.

Sumber Bisnis, Edit Koranbumn

Previous Post

Target Hanya Kelola di bawah 40 BUMN, Kementerian BUMN Kembali Lakukan Pemangkasan Perusahaan yang Tidak Perform

Next Post

Serap Beras hingga Cabai, Pemerintah Berikan Plafon Pinjaman Rp28,7 Triliun untuk BUMN Pangan

Related Posts

Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol
Berita

Sebanyak 3,38 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek Pada H-10 s.d H+10 Hari Raya Idulfitri 1447H/2026, Dirut Jasa Marga: Periode Arus Balik Libur Panjang Lebaran 2026 Telah Berakhir

4 April 2026
Balai Pustaka Terima Kunjungan Direktur Utama Krakatau Steel, Silmy Karim
Berita

Restrukturisasi Keuangan Perkuat Kinerja 2025: Krakatau Steel Catat Laba USD 339,6 Juta dan Penguatan Ekuitas

4 April 2026
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun
Berita

Melayani Sepenuh Hati, Bank Mandiri Hadirkan Livin’ Call Bebas Pulsa Lewat Livin’ by Mandiri

4 April 2026
Festival Kuliner Sambut Hari Jadi PTBA
Berita

Bukit Asam Mencatat Kenaikan Volume Produksi dan Penjualan Sepanjang 2025

4 April 2026
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

Danantara Konsolidasi Bisnis Manajemen Investasi, BRI Melepas Dua Entitas Manajemen Investasi

4 April 2026
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

CEO Danantara Rosan Roeslani Menilai Minat Investasi dari Jepang dan Korea Selatan Tetap Menunjukkan Tren Kuat

4 April 2026
Next Post
Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Surveyor Indonesia, Petrokimia Gresik, Peruri, WIKA Gedung, Pusri, PLN, Bulog, Danareksa

Serap Beras hingga Cabai, Pemerintah Berikan Plafon Pinjaman Rp28,7 Triliun untuk BUMN Pangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Distribusikan Produk, GARAM Gandeng BGR Logistics

GARAM Mempercepat Produksi Garam Mengejar Target Swasembada pada 2027

3 hari ago
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia

Kemenhub Melaporkan Jumlah Pergerakaan Pemudik Periode Lebaran 2026 Mencapai 147,55 Juta Orang

4 hari ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Dari Kampung Halaman ke Jakarta, Pertamina Fasilitasi Arus Balik Lebaran

5 hari ago
Festival Kuliner Sambut Hari Jadi PTBA

PTBA Bukukan Laba Bersih Rp2,93 Triliun di FY2025, Operasional Tumbuh dan Profitabilitas Berangsur Pulih

2 hari ago
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol
Berita

Sebanyak 3,38 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek Pada H-10 s.d H+10 Hari Raya Idulfitri 1447H/2026, Dirut Jasa Marga: Periode Arus Balik Libur Panjang Lebaran 2026 Telah Berakhir

by redaksi
4 April 2026
0

Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan A. Purwantono menyampaikan bahwa volume lalu lintas yang kembali ke wilayah Jabotabek...

Read more
Balai Pustaka Terima Kunjungan Direktur Utama Krakatau Steel, Silmy Karim

Restrukturisasi Keuangan Perkuat Kinerja 2025: Krakatau Steel Catat Laba USD 339,6 Juta dan Penguatan Ekuitas

4 April 2026
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun

Melayani Sepenuh Hati, Bank Mandiri Hadirkan Livin’ Call Bebas Pulsa Lewat Livin’ by Mandiri

4 April 2026
Festival Kuliner Sambut Hari Jadi PTBA

Bukit Asam Mencatat Kenaikan Volume Produksi dan Penjualan Sepanjang 2025

4 April 2026
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Danantara Konsolidasi Bisnis Manajemen Investasi, BRI Melepas Dua Entitas Manajemen Investasi

4 April 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In