• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Jumat, 27 Juni 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Setujui Aturan Baru, APBN Bisa jadi Jaminan Utang Kereta Cepat

by redaksi
19 September 2023
in Berita
0
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan terkait penjaminan pemerintah untuk memperoleh pendanaan atas perubahan biaya (cost overrun) proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KJCB).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 89/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.

RelatedPosts

Sepanjang 2024, PLN Dorong Pertumbuhan Konsumsi Listrik hingga 17,78 TWh

Fokus Dukung Industri Halal, Dana Kelolaan Islamic Ecosystem BSI Mencapai Rp13 Triliun Tumbuh 12,81%

IAS Group Gelar Rapat Kerja Dewan Komisaris untuk Perkuat Kolaborasi dalam Strategi Investasi dan Pemasaran 2025

Berdasarkan beleid tersebut, disebutkan bahwa penjaminan pemerintah merupakan penjaminan yang diberikan untuk dan atas nama pemerintah oleh menteri keuangan baik secara langsung atau secara bersama dengan badan usaha penjaminan infrastruktur yang ditunjuk sebagai penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan.

“Penjaminan Pemerintah untuk percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung dalam Peraturan Menteri ini disediakan dalam rangka memperoleh pendanaan atas kenaikan dan/atau perubahan biaya [cost overrun] sesuai dengan hasil keputusan Komite,” bunyi Pasal 2 PMK No. 89/2023, dikutip Senin (18/9/2023).

Lebih lanjut, penjaminan pemerintah ini diberikan atas keseluruhan dari kewajiban finansial PT KAI terhadap kreditur berdasarkan perjanjian pinjaman.

Kewajiban finansial yang dimaksud terdiri atas pokok pinjaman, bunga pinjaman, dan atau biaya lain yang timbul sehubungan dengan perjanjian pinjaman.

Adapun, penjaminan pemerintah diberikan dengan mempertimbangkan prinsip kemampuan keuangan negara, kesinambungan fiskal, dan pengelolaan risiko fiskal.

Terkait tata caranya, disebutkan bahwa pemohon jaminan mengajukan permohonan penjaminan pemerintah kepada Menteri, dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.

Permohonan penjaminan pemerintah harus memuat minimal:

Keputusan Komite mengenai pemberian dukungan berupa Penjaminan Pemerintah kepada PT KAI untuk mengatasi masalah kenaikan dan/ atau perubahan biaya (cost overrun) proyek kereta cepat
Alasan diperlukannya penjaminan pemerintah
Nilai pinjaman yang akan dijamin oleh pemerintah
Calon Kreditur
Pernyataan mengenai kebenaran atas segala informasi, keterangan, dan/ atau pernyataan yang termuat dalam dokumen permohonan penjaminan pemerintah.

Selain itu, pemohon penjaminan pemerintah juga perlu melampirkan surat keputusan Komite mengenai pemberian dukungan penjaminan pemerintah kepada PT KAI, juga surat pernyataan menteri BUMN yang memuat persetujuan penerimaan pinjaman dengan penjaminan pemerintah dan pernyataan mengenai kemampuan keuangan dan kemampuan bayar PT KAI atas kewajiban finansial yang timbul dari proyek kereta cepat.

Pemohon penjaminan pemerintah juga harus menyertakan surat pernyataan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan yang menyatakan dukungan kepada PT KAI terkait kebijakan sektor perkeretaapian.

Lebih lanjut, pemohon harus melampirkan rencana sumber dana pelunasan pinjaman, laporan keuangan 3 tahun terakhir, proyeksi keuangan PT KAI hingga masa pinjaman berakhir, proyeksi keuangan proyek kereta cepat, rancangan dokumen rencana mitigasi risiko gagal bayar, serta dokumen lainnya yang dipersyaratkan.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

OJK Resmi Terbitkan Izin BEI Jadi Penyelenggara Bursa Karbon

Next Post

Dukung EnergiTerbarukan, Krakatau Daya Listrik Kembangkan Pembangunan Pembangkit PanelSurya

Related Posts

Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas
Berita

Sepanjang 2024, PLN Dorong Pertumbuhan Konsumsi Listrik hingga 17,78 TWh

27 Juni 2025
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

Fokus Dukung Industri Halal, Dana Kelolaan Islamic Ecosystem BSI Mencapai Rp13 Triliun Tumbuh 12,81%

26 Juni 2025
Peringati Hari Anak Internasional, InJourney Aviation Services dan UNICEF Indonesia Lakukan Kolaborasi Program TJSL IAS Anak di 4 Kota Besar
Anak Perusahaan

IAS Group Gelar Rapat Kerja Dewan Komisaris untuk Perkuat Kolaborasi dalam Strategi Investasi dan Pemasaran 2025

26 Juni 2025
Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Surveyor Indonesia, Petrokimia Gresik, Peruri, WIKA Gedung, Pusri, PLN, Bulog, Danareksa
Berita

Berita SIngkat BUMN : KIMA, Krakatau Steel, Danareksa, KIW, Bank Mandiri, Garuda Indonesia, MTI, Holding Perkebunan, MIND ID, SIER,PELNI, KIM

26 Juni 2025
SIER Rayakan Hari Jadi yang Ke 46
Berita

SIER Memperoleh Sertifikasi ISO Terintegrasi

26 Juni 2025
Pertamedika IHC Lakukan Inovasi Sistem Pelacakan Cepat Corona
Berita

Presiden Prabowo Resmikan Bali International Hospital, Pertamina Hadirkan Fasilitas Kesehatan Kelas Dunia

26 Juni 2025
Next Post
Balai Pustaka Terima Kunjungan Direktur Utama Krakatau Steel, Silmy Karim

Dukung EnergiTerbarukan, Krakatau Daya Listrik Kembangkan Pembangunan Pembangkit PanelSurya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Tingkatkan Penghijauan Kawasan Bakauheni Harbour City, ASDP dan Pemprov Lampung Gelar Penanaman Pohon

KMP Jatra II Layani Nias: ASDP Dorong Geopark Dunia dari Barat Nusantara

5 hari ago
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas

Sepanjang 2024, PLN Dorong Pertumbuhan Konsumsi Listrik hingga 17,78 TWh

5 jam ago
Harapan Ekonom Terkait Tata Kelola hingga Calon Bos Danantara

Gantikan PMN, Danantara Berwenang Suntik Modal ke BUMN

4 hari ago
Dirgantara Indonesia Serahkan Bantuan APD Bagi Tenaga Kesehatan

Perkuat Sistem Persenjataan Nasional, PTDI Gandeng KNDS France untuk Produksi Senjata 20mm

5 hari ago
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas
Berita

Sepanjang 2024, PLN Dorong Pertumbuhan Konsumsi Listrik hingga 17,78 TWh

by redaksi
27 Juni 2025
0

PT PLN (Persero) sukses mencetak kinerja gemilang sepanjang tahun 2024, pertumbuhan penjualan tenaga listrik mencapai 17,78 terawatt hour (TWh) atau...

Read more
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

Fokus Dukung Industri Halal, Dana Kelolaan Islamic Ecosystem BSI Mencapai Rp13 Triliun Tumbuh 12,81%

26 Juni 2025
Peringati Hari Anak Internasional, InJourney Aviation Services dan UNICEF Indonesia Lakukan Kolaborasi Program TJSL IAS Anak di 4 Kota Besar

IAS Group Gelar Rapat Kerja Dewan Komisaris untuk Perkuat Kolaborasi dalam Strategi Investasi dan Pemasaran 2025

26 Juni 2025
Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Surveyor Indonesia, Petrokimia Gresik, Peruri, WIKA Gedung, Pusri, PLN, Bulog, Danareksa

Berita SIngkat BUMN : KIMA, Krakatau Steel, Danareksa, KIW, Bank Mandiri, Garuda Indonesia, MTI, Holding Perkebunan, MIND ID, SIER,PELNI, KIM

26 Juni 2025
SIER Rayakan Hari Jadi yang Ke 46

SIER Memperoleh Sertifikasi ISO Terintegrasi

26 Juni 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In