• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Jumat, 17 April 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Setujui Aturan Baru, APBN Bisa jadi Jaminan Utang Kereta Cepat

by redaksi
19 September 2023
in Berita
0
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan terkait penjaminan pemerintah untuk memperoleh pendanaan atas perubahan biaya (cost overrun) proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KJCB).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 89/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.

RelatedPosts

Pembangunan Infrastruktur Kesehatan yang Andal dan Berkelanjutan, Langkah Nyata ADHI Dukung Layanan Kesehatan di Mamasa

Menjawab Kebutuhan Talenta AI Industri Digital, Telkomsel Ajak Mahasiswa Ikuti IndonesiaNEXT Tahun ke-10

Semangat ASABRI untuk Masa Depan, Wujudkan Manfaat Nyata dan Berdampak Lewat Program TJSL Berkelanjutan

Berdasarkan beleid tersebut, disebutkan bahwa penjaminan pemerintah merupakan penjaminan yang diberikan untuk dan atas nama pemerintah oleh menteri keuangan baik secara langsung atau secara bersama dengan badan usaha penjaminan infrastruktur yang ditunjuk sebagai penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan.

“Penjaminan Pemerintah untuk percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung dalam Peraturan Menteri ini disediakan dalam rangka memperoleh pendanaan atas kenaikan dan/atau perubahan biaya [cost overrun] sesuai dengan hasil keputusan Komite,” bunyi Pasal 2 PMK No. 89/2023, dikutip Senin (18/9/2023).

Lebih lanjut, penjaminan pemerintah ini diberikan atas keseluruhan dari kewajiban finansial PT KAI terhadap kreditur berdasarkan perjanjian pinjaman.

Kewajiban finansial yang dimaksud terdiri atas pokok pinjaman, bunga pinjaman, dan atau biaya lain yang timbul sehubungan dengan perjanjian pinjaman.

Adapun, penjaminan pemerintah diberikan dengan mempertimbangkan prinsip kemampuan keuangan negara, kesinambungan fiskal, dan pengelolaan risiko fiskal.

Terkait tata caranya, disebutkan bahwa pemohon jaminan mengajukan permohonan penjaminan pemerintah kepada Menteri, dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.

Permohonan penjaminan pemerintah harus memuat minimal:

Keputusan Komite mengenai pemberian dukungan berupa Penjaminan Pemerintah kepada PT KAI untuk mengatasi masalah kenaikan dan/ atau perubahan biaya (cost overrun) proyek kereta cepat
Alasan diperlukannya penjaminan pemerintah
Nilai pinjaman yang akan dijamin oleh pemerintah
Calon Kreditur
Pernyataan mengenai kebenaran atas segala informasi, keterangan, dan/ atau pernyataan yang termuat dalam dokumen permohonan penjaminan pemerintah.

Selain itu, pemohon penjaminan pemerintah juga perlu melampirkan surat keputusan Komite mengenai pemberian dukungan penjaminan pemerintah kepada PT KAI, juga surat pernyataan menteri BUMN yang memuat persetujuan penerimaan pinjaman dengan penjaminan pemerintah dan pernyataan mengenai kemampuan keuangan dan kemampuan bayar PT KAI atas kewajiban finansial yang timbul dari proyek kereta cepat.

Pemohon penjaminan pemerintah juga harus menyertakan surat pernyataan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan yang menyatakan dukungan kepada PT KAI terkait kebijakan sektor perkeretaapian.

Lebih lanjut, pemohon harus melampirkan rencana sumber dana pelunasan pinjaman, laporan keuangan 3 tahun terakhir, proyeksi keuangan PT KAI hingga masa pinjaman berakhir, proyeksi keuangan proyek kereta cepat, rancangan dokumen rencana mitigasi risiko gagal bayar, serta dokumen lainnya yang dipersyaratkan.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

OJK Resmi Terbitkan Izin BEI Jadi Penyelenggara Bursa Karbon

Next Post

Dukung EnergiTerbarukan, Krakatau Daya Listrik Kembangkan Pembangunan Pembangkit PanelSurya

Related Posts

Adhi Karya Apresiasi Penurunan Suku Bunga Acuan
Berita

Pembangunan Infrastruktur Kesehatan yang Andal dan Berkelanjutan, Langkah Nyata ADHI Dukung Layanan Kesehatan di Mamasa

17 April 2026
Telkomsel Perbarui Identitas dengan Hadirkan Logo Baru
Anak Perusahaan

Menjawab Kebutuhan Talenta AI Industri Digital, Telkomsel Ajak Mahasiswa Ikuti IndonesiaNEXT Tahun ke-10

17 April 2026
Asabri Akan Tindak Lanjuti Temuan BPK Mengenai Penyelenggaraan Program Pensiun
Berita

Semangat ASABRI untuk Masa Depan, Wujudkan Manfaat Nyata dan Berdampak Lewat Program TJSL Berkelanjutan

17 April 2026
Bank Indonesia Rilis Cadangan Devisa Februari Turun Jadi 130,4 Miliar Dolar AS
Berita

Gubernur BI Perry Warjiyo Mengungkap Tiga Faktor Kunci Penopang Ketahanan Ekonomi Nasional

17 April 2026
Proyek Kerjasama Pemerintah Badan Usaha SPAM Bandar Lampung
Berita

IIF Menyalurkan Pembiayaan sebesar Rp485,5 miliar untuk Pengembangan RS Jantung di Bogor

17 April 2026
CSR INALUM Salurkan Bantuan  10 Unit Kursi Roda kepada  Yayasan Prestasi Lansia Medan
Berita

INALUM Raih PROPER Emas dan Hijau 2025, Tegaskan Konsistensi Kinerja ESG Berkelanjutan

17 April 2026
Next Post
Balai Pustaka Terima Kunjungan Direktur Utama Krakatau Steel, Silmy Karim

Dukung EnergiTerbarukan, Krakatau Daya Listrik Kembangkan Pembangunan Pembangkit PanelSurya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tapi Penjaga Hak Pekerja

Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tapi Penjaga Hak Pekerja

2 jam ago
Jasa Tirta I Lakukan Penertiban KJA di Kawasan Perairan Waduk Sutami

Perum Jasa Tirta I Menjadi Fasilitator Kegiatan Regional Knowledge Exchange Indonesia–Vietnam

1 hari ago
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

BSI-ANTAM Gas Pol Industri Bullion, Dorong Ekosistem Emas Nasional Naik Kelas

1 hari ago
Destinasi Candi Borobudur Dipadati Ribuan WIsatawan saat Libur Lebaran 2026

Destinasi Candi Borobudur Dipadati Ribuan WIsatawan saat Libur Lebaran 2026

7 hari ago
Adhi Karya Apresiasi Penurunan Suku Bunga Acuan
Berita

Pembangunan Infrastruktur Kesehatan yang Andal dan Berkelanjutan, Langkah Nyata ADHI Dukung Layanan Kesehatan di Mamasa

by redaksi
17 April 2026
0

 PT ADHI KARYA (Persero) Tbk (“ADHI”) melalui anak usahanya, PT Adhi Persada Gedung (APG), terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung peningkatan kualitas...

Read more
Telkomsel Perbarui Identitas dengan Hadirkan Logo Baru

Menjawab Kebutuhan Talenta AI Industri Digital, Telkomsel Ajak Mahasiswa Ikuti IndonesiaNEXT Tahun ke-10

17 April 2026
Asabri Akan Tindak Lanjuti Temuan BPK Mengenai Penyelenggaraan Program Pensiun

Semangat ASABRI untuk Masa Depan, Wujudkan Manfaat Nyata dan Berdampak Lewat Program TJSL Berkelanjutan

17 April 2026
Bank Indonesia Rilis Cadangan Devisa Februari Turun Jadi 130,4 Miliar Dolar AS

Gubernur BI Perry Warjiyo Mengungkap Tiga Faktor Kunci Penopang Ketahanan Ekonomi Nasional

17 April 2026
Proyek Kerjasama Pemerintah Badan Usaha SPAM Bandar Lampung

IIF Menyalurkan Pembiayaan sebesar Rp485,5 miliar untuk Pengembangan RS Jantung di Bogor

17 April 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In