Menteri BUMN Rini M Soemarno Selaku Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III menerbitkan Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (SK Menteri BUMN) Nomor : SK-37/MBU/02/2018 tanggal 9 Februari 2018 tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas, dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III.
Penyerahan Salinan SK Menteri BUMN Nomor : SK-37/MBU/02/2018 bertempat Kantor Kementerian BUMN Jakarta dilaksanakan tanggal 9 Februari 2018 Acara dibuka oleh Wahyu Kuncoro Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi pukul 09.27 WIB, dihadiri oleh Direksi dan Dewan Komisaris PT Perkebunan Nusantara III (Persero) beserta Pejabat / Pegawai Kementerian BUMN.
Dalam rangka penataan organisasi dan untuk lebih mengefektifkan pengurusan perusahaan, mengukuhkan pemberhentian dengan hormat Sdr. Dasuki Amsir sebagai Direktur Utama yang dan Sdr. I.G.N Suharta Wijaya sebagai Direktur serta memberhentikan dengan hormat Sdr. Erwan Pelawi sebagai Direktur dengan ucapan terimakasih atas segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku jabatan tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri BUMN mengalihkan penugasan Sdr. Seger Budiarjo yang semula Direktur menjadi Direktur SDM dan Umum dan Sdr. Nur Hidayat yang semula Direktur menjadi Direktur Tanaman Tahunan dengan masa jabatan meneruskan sisa masa jabatannya sesuai dengan Keputusan Menteri BUMN tersebut.
Selain itu, melalui SK ini, Menteri BUMN mengangkat Sdr. Dolly P. Pulungan sebagai Wakil Direktur Utama, Sdr. Jatmiko Krisna Santosa sebagai Direktur Keuangan, Sdr. M. Cholidi sebagai Direktur Tanaman Semusim dan Sdr. I Kadek Kertha Laksana sebagai Direktur Pemasaran.
Dengan perubahan nomenklatur jabatan anggota-anggota Direksi PT Perkebunan Nusantara III (Persero) menjadi sebagai berikut :
1. Wakil Direktur Utama;
2. Direktur Menjadi Direktur Keuangan;
3. Direktur Menjadi Direktur SDM dan Umum;
4. Direktur Menjadi Direktur Tanaman Semusim;
5. Direktur Menjadi Direktur Tanaman Tahunan;
6. Direktur Menjadi Direktur Pemasaran.
Wakil Direktur Utama juga bertanggung jawab pada bidang Pengembangan dan Teknologi Informasi.
koranbumn01