Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja dengan DPR memaparkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat bisa berlangsung hingga 13 Agustus.
“PPKM darurat selama 4 sampai 6 minggu dijalankan untuk menahan penyebaran kasus. Mobilitas masyarakat diharapkan menurun signifikan,” katanya pada materi pemaparan, Senin (12/7/2021).
Pemerintah mulai menerapkan PPKM darurat pada 3 Juli. Presiden Joko Widodo pada Kamis, 1 Juli mengumumkan kebijakan ini berlaku hingga 20 Juli. Itu berarti mengacu rencana awal, pembatasan hanya berlangsung kurang dari 3 minggu.
Masih dalam paparannya, Sri Mulyani menjelaskan bahwa PPKM darurat berdampak pada ekonomi. Tingkat konsumsi masyarakat akan melambat.
Dengan begitu, pemulihan ekonomi akan tertahan. Akibatnya, pertumbuhan produk bruto (PDB) pada triwulan III/2021 diprediksi 4 persen sampai 5,4 persen.
Sedangkan kuartal IV/2021 ekonomi dalam rentang 4,6 persen sampai 5,9 persen. Secara total, PDB 3,7 persen sampai 4,5 persen.
Sementara itu, PPKM darurat membuat pemerintah harus menambah anggaran program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Dana tersebut berasal dari realokasi dan refocusing.
“Karena beberapa program yang didesain namun tidak berjalan, maka kami minta kepada kementerian/lembaga untuk memutuskan apakah akan jalan atau diubah,” jelasnya.
Sumber Bisnis, edit koranbumn