Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri akan mengeluarkan aturan yang memudahkan setiap daerah untuk menggunakan anggaran yang tersedia, untuk menangani penyebaran virus corona.
“Ibu Menteri Keuangan [Sri Mulyani] hari ini akan mengeluarkan peraturan, dan juga Menteri Dalam Negeri, sehingga memudahkan kepala daerah menggunakan dana yang bersumber dari APBN, APBD, untuk penangan Covid-19,” kata Kepala BNPBĀ Doni MonardoĀ di Graha BNPB, Jakarta, Sabtu (14/3/2020).
Hal tersebut menyusul kebijakan pemerintah Indonesia menetapkan virus corona sebagai bencana nasional non-alam. Hingga saat ini setidaknya virus tersebut telah menginfeksi 8 kota di Tanah Air.
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan siap menggelontorkan APBN untuk mengontrol penyebaran Covid-19. Alokasi anggaran berdasarkan kalkulasi dari kementerian terkait.
“Kami perkirakan [anggaran] mencapai mendekati Rp1 triliun, dan kami sudah menyediakan untuk Kementerian Kesehatan,” ucapnya di Jakarta, Jumat (13/3/2020).
Alokasi dana tersebut akan digunakan untuk kebutuhan logistik, sarana dan pra sarana, dukungan instansi kesehatan, dan tes laboratorium.
Anggaran ini juga termasuk dana untuk mendukung kebutuhan tracing atas suspect atau pasien yang sudah dikonfirmasi terinfeksi, koordinasi pemerintah pusat dan daerah dalam menangani infeksi COVID-19, serta pengadaan disinfektan untuk sarana dan prasarana transportasi publik serta pusat ekonomi seperti pasar.
Sementara itu secara total, Indonesia melaporkan 96 kasus positif Covid-19. Sebanyak 27 di antaranya merupakan pasien baru yang tercatat per hari ini, Sabtu (14/3/2020).
Dengan demikian jumlah pasien virus corona tumbuh signifikan. Dalam dua hari terakhir, kasus positif melonjak hingga lebih dari dua kali lipat, atau dari 34 kasus menjadi 96 kasus.
Sumber Bisnis, edit koranbumn