Meski menerapkan BI Fast Payment, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk optimistis pendapatan berbasis komisi bisa meningkat. Sebab, biaya transfer yang lebih murah akan meningkatkan jumlah transaksi nasabah.
Direktur Teknologi Informasi Bank BTN Andi Nirwoto menyampaikan dengan BI Fast akan memudahkan nasabah. Lantaran layanan beserta fitur-fitur di dalamnya akan berlangsung dalam 24×7.
“Juga bisa menggunakan proxy, termasuk dari sisi biaya yang relatif lebih rendah. Dengan fitur ini harapannya jumlah transaksi akan bertambah sehingga dari sisi pendapatan berbasis komisi akan tetap terjaga,” papar Andi
Oleh sebab itu, BTN akan memantau dan menganalisa perkembangan transaksi BI Fast ini. Ia menargetkan pendapatan berbasis komisi bisa tumbuh kisaran 25% ke depannya.
BI Fast akan melayani transfer kredit individual untuk nasabah di seluruh Indonesia. Layanan ini akan terus diperluas mencakup transaksi ritel secara keseluruhan seperti bulk credit, direct debit, dan request for payment.
Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan terdapat 21 bank dan unit usaha syariah (UUS) yang sudah siap menjalankan BI Fast fase tahap awal per Selasa (21/12) ini.
Mulai dari BTN, DBS Indonesia, Bank Permata, Bank Mandiri, Bank Danamon, CIMB Niaga, BCA, UOB, Bank Mega, BNI, BSI, BRI, OCBC NISP, UUS BTN, UUS Permata, UUS CIMB Niaga, UUS Danamon, BCA Syariah, Bank Sinarmas, Citibank, hingga Bank Woori.
“Selanjutnya bagi calon peserta lainnya, baik bank, lembaga selain bank, atau pihak lainnya, terus kami dorong untuk bergabung dengan BI Fast pada tahap berikutnya. BI akan beri dukungan penuh dalam persiapan aspek SDM, teknologi, dan sistem agar sebegara bergabung,” ujar Perry pada peluncuran BI Fast pada Selasa (21/12).
Pada minggu keempat Januari 2022 nanti, akan bertambah 21 peserta lainnya yakni KSEI, Bank Sahabat Sampoerna, Bank Harda Internasional, Bank Maspion, KEB Hana, BRI Agroniaga, Ina Perdana, dan Bank Mantap.
Juga Bank Nobu, UUS Jatim, Jatim, Multi Artha Sentosa, Bank Mestika Dharma, Bank Ganesha, UUS OCBC NISP, bank Digital BCA, UUS Sinarmas, Bank Jateng, UUS Jateng, Standard Chartered, BPD Bali, dan Bank Papua.
“Kami harapkan, pada 2022 semua pelaku industri sudah bisa menjalankan BI Fast untuk keperluan rakyat. Sebagai pedoman BI Fast, BI sudah menerbitkan ketentuan penyelenggara BI Fast melalui Peraturan Anggota Dewan Gubernur yang sudah berlaku sejak 12 November 2021,” paparnya.
Dalam aturan itu diatur aspek kepesertaan, penyelenggaran, operasional, dan kepatuhan dalam penyelenggaraan BI Fast. Ketentuan teknis dan mikro diatur oleh Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) sebagai Self Regulating Organization (SRO) BI di bidang sistem pembayaran.
Bank sentral telah menerapkan biaya BI Fast kepada peserta baik bank maupun nonbank senilai Rp 19 per transaksi. Sedangkan batas biaya dari peserta ke pengguna atau nasabah maksimal Rp 2.500 per transaksi
Sumber Kontan, edit koranbumn