• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Jumat, 3 April 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Mulai 1 Januari 2021, Transaksi Surat Berharga di Bursa Kena Bea Meterai

by redaksi
19 Desember 2020
in Berita
0
BEI Masih Menantikan IPO BUMN pada Tahun 2020
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dengan telah disahkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (UU Bea Meterai) pada 26 Oktober 2020 yang lalu, terdapat ketentuan yang patut diperhatikan terkait dengan transaksi surat berharga di bursa.

Salah satu ketentuan dan penjelasan dari UU Bea Meterai tersebut menyatakan bahwa setiap trade confirmation (TC) tanpa batasan nilai nominal yang diterima investor sebagai dokumen transaksi surat berharga akan dikenakan bea meterai sebesar Rp10.000 per dokumen.

RelatedPosts

Menteri Keuangan Purbaya Melantik Fauzi Ichsan sebagai Anggota Dewan Pengawas Profesional INA

Termasuk MoU Danantara-Exim Bank of Korea, 10 MoU Kerja Sama Strategis Indonesia dan Korea Selatan

PP Presisi Meraih Kontrak Baru Proyek Bauksit Antam senilai Rp870 miliar

Pihak yang dikenakan bea meterai atas TC tersebut adalah investor sebagai penerima dokumen sesuai dengan ketentuan dan penjelasan pada Pasal 3 angka 2 huruf e, Pasal 5, Pasal 7 angka 1 huruf b, dan Pasal 9 angka 1 UU Bea
Meterai.

“Dalam hal penyebaran informasi UU Bea Meterai yang menyeluruh bagi seluruh stakeholders di pasar modal Indonesia, kegiatan sosialisasi dengan narasumber dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah dilaksanakan pada Jumat (11/12/2020),” ujar Sekretaris Perusahaan PT BEI Valentina Simon, Jumat (18/12/2020).

DJP telah memberikan gambaran mekanisme pemenuhan bea meterai yang rencananya akan dituangkan dalam peraturan teknis dan dikeluarkan oleh DJP serta Kementerian Keuangan Republik Indonesia, termasuk ketentuan teknis terkait penunjukan AB sebagai wajib pungut, dan tata cara pemeteraian secara elektronik.

Ke depannya, kata dia, AB yang ditunjuk sebagai wajib pungut bea meterai memiliki kewajiban memungut Bea Meterai dari investor atas setiap TC yang diterbitkan, kemudian wajib menyetorkan ke kas negara serta melaporan kegiatan pemungutan dan penyetoran tersebut.

“Mulai tanggal 1 Januari 2021, setiap TC secara langsung akan dikenakan bea meterai dan sampai dengan ditunjuknya AB sebagai wajib pungut, maka pemenuhan kewajiban bea meterai menjadi tanggung jawab dari investor,” paparnya.

Hal tersebut dapat dipenuhi menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dan/atau mekanisme lain sesuai dengan ketentuan dari DJP.

Meskipun demikian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Self-Regulatory Organization (SRO) dan DJP terus berkoordinasi agar ketentuan teknis serta kebijakan implementasi UU Bea Meterai tetap sejalan dengan program pendalaman pasar yang saat ini telah efektif meningkatkan pertumbuhan
jumlah dan aktivitas investor retail di bursa.

“Seluruh informasi terbaru terkait implementasi UU Bea Meterai akan disampaikan SRO kepada seluruh pelaku  pasar modal, salah satunya melalui AB serta Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) agar dapat diteruskan
kepada pihak-pihak terkait,” katanya.

Selain itu dengan pemberlakukan UU Bea Meterai ini, diharapkan tidak menyurutkan minat investor untuk melakukan investasi di pasar modal Indonesia. Regulator pasar modal Indonesia tetap akan terus melakukan penyesuaian dan koordinasi yang dibutuhkan agar tetap tercipta pasar yang teratur, wajar, dan efisien.

Sumber Republika, edit koranbumn

Previous Post

Pertamina Bersama Alfamart dan Alfamidi Kembangkan Bisnis Bright Store di SPBU di Luar pulau Jawa

Next Post

Penumpang Libur Periode Nataru di Bandara Ngurah Rai Diperkirakan Turun 80% Dibanding Tahun Lalu

Related Posts

INA dan DP World Dubai Tandatangani Kerja Sama Strategis Senilai 7,5 Miliar Dolar
Berita

Menteri Keuangan Purbaya Melantik Fauzi Ichsan sebagai Anggota Dewan Pengawas Profesional INA

3 April 2026
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

Termasuk MoU Danantara-Exim Bank of Korea, 10 MoU Kerja Sama Strategis Indonesia dan Korea Selatan

3 April 2026
PP Presisi Tebar Dividen Tunai Senilai Rp 66,3 Miliar
Anak Perusahaan

PP Presisi Meraih Kontrak Baru Proyek Bauksit Antam senilai Rp870 miliar

3 April 2026
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

Kerja Sama Danantara Indonesia dengan Mandiri Investment, dan SMBC Aviation Capital Pembentukan Mandiri Aviation Leasing Fund senilai US$800 juta

3 April 2026
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM
Berita

Libur Paskah 2026, BNI Siapkan Layanan Terbatas dan Digital 24 Jam

2 April 2026
Kepala BP BUMN Dony Oskaria Memimpin Pelepasan 1.066 relawan BUMN dan 109 armada Bantuan Aksi Kemanusian Bencana Sumatera
Berita

Harapan Baru Warga Bantaran Rel: Pemerintah Siapkan Hunian Layak dan Terjangkau

2 April 2026
Next Post
Waspadai  Wabah Virus Corona, Angkasa Pura I Siapkan Spray Disinfektan

Penumpang Libur Periode Nataru di Bandara Ngurah Rai Diperkirakan Turun 80% Dibanding Tahun Lalu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

PELNI Resmi Luncurkan Logo Baru Beserta Tagline Baru “We Connect, We Unify”

Strategi Pascalebaran, Pelni Memberikan Diskon 20% untuk Muatan Kontainer Mendorong Tingkat Keterisian Kapal

2 hari ago
Workshop BUMN dan ANAK USAHA 16-17 April 2026: Implementasi – Integrasi ICOFR dan Manajemen Risiko

Workshop BUMN dan ANAK USAHA 16-17 April 2026: Implementasi – Integrasi ICOFR dan Manajemen Risiko

4 hari ago
INA dan DP World Dubai Tandatangani Kerja Sama Strategis Senilai 7,5 Miliar Dolar

Menteri Keuangan Purbaya Melantik Fauzi Ichsan sebagai Anggota Dewan Pengawas Profesional INA

10 jam ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Teras Balongan, Pusat Oleh-Oleh Makanan Khas Pesisir UMKM Indramayu

6 hari ago
INA dan DP World Dubai Tandatangani Kerja Sama Strategis Senilai 7,5 Miliar Dolar
Berita

Menteri Keuangan Purbaya Melantik Fauzi Ichsan sebagai Anggota Dewan Pengawas Profesional INA

by redaksi
3 April 2026
0

Pemerintah menunjuk anggota dewan pengawas profesional di Indonesia Investment Authority (INA), di tengah upaya meningkatkan kredibilitas sovereign wealth fund tersebut.Menteri...

Read more
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Termasuk MoU Danantara-Exim Bank of Korea, 10 MoU Kerja Sama Strategis Indonesia dan Korea Selatan

3 April 2026
PP Presisi Tebar Dividen Tunai Senilai Rp 66,3 Miliar

PP Presisi Meraih Kontrak Baru Proyek Bauksit Antam senilai Rp870 miliar

3 April 2026
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Kerja Sama Danantara Indonesia dengan Mandiri Investment, dan SMBC Aviation Capital Pembentukan Mandiri Aviation Leasing Fund senilai US$800 juta

3 April 2026
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

Libur Paskah 2026, BNI Siapkan Layanan Terbatas dan Digital 24 Jam

2 April 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In