• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Senin, 11 Agustus 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Mulai 1 Januari 2021, Transaksi Surat Berharga di Bursa Kena Bea Meterai

by redaksi
19 Desember 2020
in Berita
0
BEI Masih Menantikan IPO BUMN pada Tahun 2020
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dengan telah disahkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (UU Bea Meterai) pada 26 Oktober 2020 yang lalu, terdapat ketentuan yang patut diperhatikan terkait dengan transaksi surat berharga di bursa.

Salah satu ketentuan dan penjelasan dari UU Bea Meterai tersebut menyatakan bahwa setiap trade confirmation (TC) tanpa batasan nilai nominal yang diterima investor sebagai dokumen transaksi surat berharga akan dikenakan bea meterai sebesar Rp10.000 per dokumen.

RelatedPosts

Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo Tinjau Langsung Implementasi Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Cileunyi Wetan

Pertamina Mantapkan Strategi Ganda untuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Pihak yang dikenakan bea meterai atas TC tersebut adalah investor sebagai penerima dokumen sesuai dengan ketentuan dan penjelasan pada Pasal 3 angka 2 huruf e, Pasal 5, Pasal 7 angka 1 huruf b, dan Pasal 9 angka 1 UU Bea
Meterai.

“Dalam hal penyebaran informasi UU Bea Meterai yang menyeluruh bagi seluruh stakeholders di pasar modal Indonesia, kegiatan sosialisasi dengan narasumber dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah dilaksanakan pada Jumat (11/12/2020),” ujar Sekretaris Perusahaan PT BEI Valentina Simon, Jumat (18/12/2020).

DJP telah memberikan gambaran mekanisme pemenuhan bea meterai yang rencananya akan dituangkan dalam peraturan teknis dan dikeluarkan oleh DJP serta Kementerian Keuangan Republik Indonesia, termasuk ketentuan teknis terkait penunjukan AB sebagai wajib pungut, dan tata cara pemeteraian secara elektronik.

Ke depannya, kata dia, AB yang ditunjuk sebagai wajib pungut bea meterai memiliki kewajiban memungut Bea Meterai dari investor atas setiap TC yang diterbitkan, kemudian wajib menyetorkan ke kas negara serta melaporan kegiatan pemungutan dan penyetoran tersebut.

“Mulai tanggal 1 Januari 2021, setiap TC secara langsung akan dikenakan bea meterai dan sampai dengan ditunjuknya AB sebagai wajib pungut, maka pemenuhan kewajiban bea meterai menjadi tanggung jawab dari investor,” paparnya.

Hal tersebut dapat dipenuhi menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dan/atau mekanisme lain sesuai dengan ketentuan dari DJP.

Meskipun demikian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Self-Regulatory Organization (SRO) dan DJP terus berkoordinasi agar ketentuan teknis serta kebijakan implementasi UU Bea Meterai tetap sejalan dengan program pendalaman pasar yang saat ini telah efektif meningkatkan pertumbuhan
jumlah dan aktivitas investor retail di bursa.

“Seluruh informasi terbaru terkait implementasi UU Bea Meterai akan disampaikan SRO kepada seluruh pelaku  pasar modal, salah satunya melalui AB serta Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) agar dapat diteruskan
kepada pihak-pihak terkait,” katanya.

Selain itu dengan pemberlakukan UU Bea Meterai ini, diharapkan tidak menyurutkan minat investor untuk melakukan investasi di pasar modal Indonesia. Regulator pasar modal Indonesia tetap akan terus melakukan penyesuaian dan koordinasi yang dibutuhkan agar tetap tercipta pasar yang teratur, wajar, dan efisien.

Sumber Republika, edit koranbumn

Previous Post

Pertamina Bersama Alfamart dan Alfamidi Kembangkan Bisnis Bright Store di SPBU di Luar pulau Jawa

Next Post

Penumpang Libur Periode Nataru di Bandara Ngurah Rai Diperkirakan Turun 80% Dibanding Tahun Lalu

Related Posts

Berita

11 Agustus 2025
Simbol Era Kemandirian, Logo Baru Kementerian BUMN
Berita

Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo Tinjau Langsung Implementasi Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Cileunyi Wetan

11 Agustus 2025
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Pertamina Mantapkan Strategi Ganda untuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional

11 Agustus 2025
ANTAM Luncurkan Emas Edisi Khusus Simfoni Ibu Pertiwi
Berita

ANTAM Luncurkan Emas Edisi Khusus Simfoni Ibu Pertiwi

11 Agustus 2025
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

BSI Dukung Penguatan Sinergi Pembiayaan Hijau, Dorong Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan

11 Agustus 2025
Rayakan Semarak Kemerdekaan RI ke-80 Bersama InJourney Hospitality
Berita

Rayakan Semarak Kemerdekaan RI ke-80 Bersama InJourney Hospitality

11 Agustus 2025
Next Post
Waspadai  Wabah Virus Corona, Angkasa Pura I Siapkan Spray Disinfektan

Penumpang Libur Periode Nataru di Bandara Ngurah Rai Diperkirakan Turun 80% Dibanding Tahun Lalu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun

Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Bank Mandiri Terkini

6 hari ago
ANTAM Luncurkan Emas Edisi Khusus Simfoni Ibu Pertiwi

ANTAM Luncurkan Emas Edisi Khusus Simfoni Ibu Pertiwi

5 jam ago
Pembangunan Barge Mounted Power Plan

PAL Indonesia dan Naval Group, Bangun Kapal Selam Modern Anak Bangsa

3 hari ago
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020

Telkom Hadirkan WMS Standard & WMS Fit: Solusi End-to-End Wi-Fi Sesuai Kebutuhan Bisnis

4 hari ago
Berita

by redaksi
11 Agustus 2025
0

Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, resmi mengundurkan diri dari jabatannya tepat setelah menjabat selama...

Read more
Simbol Era Kemandirian, Logo Baru Kementerian BUMN

Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo Tinjau Langsung Implementasi Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Cileunyi Wetan

11 Agustus 2025
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Pertamina Mantapkan Strategi Ganda untuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional

11 Agustus 2025
ANTAM Luncurkan Emas Edisi Khusus Simfoni Ibu Pertiwi

ANTAM Luncurkan Emas Edisi Khusus Simfoni Ibu Pertiwi

11 Agustus 2025
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

BSI Dukung Penguatan Sinergi Pembiayaan Hijau, Dorong Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan

11 Agustus 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In