• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Senin, 14 Juli 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Mulai 1 Januari 2021, Transaksi Surat Berharga di Bursa Kena Bea Meterai

by redaksi
19 Desember 2020
in Berita
0
BEI Masih Menantikan IPO BUMN pada Tahun 2020
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dengan telah disahkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (UU Bea Meterai) pada 26 Oktober 2020 yang lalu, terdapat ketentuan yang patut diperhatikan terkait dengan transaksi surat berharga di bursa.

Salah satu ketentuan dan penjelasan dari UU Bea Meterai tersebut menyatakan bahwa setiap trade confirmation (TC) tanpa batasan nilai nominal yang diterima investor sebagai dokumen transaksi surat berharga akan dikenakan bea meterai sebesar Rp10.000 per dokumen.

RelatedPosts

Cicil Emas dan Gadai Emas BSI Melesat 92,52%

Dukung Peningkatan Panen, Ratusan Petani Wajo Antusias Hadiri Rembuk Tani

Sukseskan Swasembada Pangan, BGR Logistik Indonesia Dukung Penyerapan Beras oleh Bulog

Pihak yang dikenakan bea meterai atas TC tersebut adalah investor sebagai penerima dokumen sesuai dengan ketentuan dan penjelasan pada Pasal 3 angka 2 huruf e, Pasal 5, Pasal 7 angka 1 huruf b, dan Pasal 9 angka 1 UU Bea
Meterai.

“Dalam hal penyebaran informasi UU Bea Meterai yang menyeluruh bagi seluruh stakeholders di pasar modal Indonesia, kegiatan sosialisasi dengan narasumber dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah dilaksanakan pada Jumat (11/12/2020),” ujar Sekretaris Perusahaan PT BEI Valentina Simon, Jumat (18/12/2020).

DJP telah memberikan gambaran mekanisme pemenuhan bea meterai yang rencananya akan dituangkan dalam peraturan teknis dan dikeluarkan oleh DJP serta Kementerian Keuangan Republik Indonesia, termasuk ketentuan teknis terkait penunjukan AB sebagai wajib pungut, dan tata cara pemeteraian secara elektronik.

Ke depannya, kata dia, AB yang ditunjuk sebagai wajib pungut bea meterai memiliki kewajiban memungut Bea Meterai dari investor atas setiap TC yang diterbitkan, kemudian wajib menyetorkan ke kas negara serta melaporan kegiatan pemungutan dan penyetoran tersebut.

“Mulai tanggal 1 Januari 2021, setiap TC secara langsung akan dikenakan bea meterai dan sampai dengan ditunjuknya AB sebagai wajib pungut, maka pemenuhan kewajiban bea meterai menjadi tanggung jawab dari investor,” paparnya.

Hal tersebut dapat dipenuhi menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dan/atau mekanisme lain sesuai dengan ketentuan dari DJP.

Meskipun demikian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Self-Regulatory Organization (SRO) dan DJP terus berkoordinasi agar ketentuan teknis serta kebijakan implementasi UU Bea Meterai tetap sejalan dengan program pendalaman pasar yang saat ini telah efektif meningkatkan pertumbuhan
jumlah dan aktivitas investor retail di bursa.

“Seluruh informasi terbaru terkait implementasi UU Bea Meterai akan disampaikan SRO kepada seluruh pelaku  pasar modal, salah satunya melalui AB serta Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) agar dapat diteruskan
kepada pihak-pihak terkait,” katanya.

Selain itu dengan pemberlakukan UU Bea Meterai ini, diharapkan tidak menyurutkan minat investor untuk melakukan investasi di pasar modal Indonesia. Regulator pasar modal Indonesia tetap akan terus melakukan penyesuaian dan koordinasi yang dibutuhkan agar tetap tercipta pasar yang teratur, wajar, dan efisien.

Sumber Republika, edit koranbumn

Previous Post

Pertamina Bersama Alfamart dan Alfamidi Kembangkan Bisnis Bright Store di SPBU di Luar pulau Jawa

Next Post

Penumpang Libur Periode Nataru di Bandara Ngurah Rai Diperkirakan Turun 80% Dibanding Tahun Lalu

Related Posts

Berita

Cicil Emas dan Gadai Emas BSI Melesat 92,52%

13 Juli 2025
12 Putra-putri Papua Ikuti Program Induksi Perekrutan Pupuk Indonesia
Berita

Dukung Peningkatan Panen, Ratusan Petani Wajo Antusias Hadiri Rembuk Tani

13 Juli 2025
Maksimalkan Pelayanan, BGR Logistics Bertransformasi menjadi Digital Logistics Company
Anak Perusahaan

Sukseskan Swasembada Pangan, BGR Logistik Indonesia Dukung Penyerapan Beras oleh Bulog

13 Juli 2025
Peringati Hari Anak Internasional, InJourney Aviation Services dan UNICEF Indonesia Lakukan Kolaborasi Program TJSL IAS Anak di 4 Kota Besar
Anak Perusahaan

InJourney Aviation Services dan Shopee Dukung Program Pemerintah Dalam Peningkatan Ekspor Produk UMKM Lokal Melalui Peluncuran Program Ekspor Shopee 2.0

13 Juli 2025
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Berita

Dukung Transformasi Digital Nasional: NeutraDC Nxera Batam dan Medco Power Kolaborasi Hadirkan Renewable Energy untuk Data Center AI Enabler

12 Juli 2025
Workshop BUMN dan Anak Usaha BUMN 22 AGUSTUS 2025 : APAKAH KERUGIAN BUMN BUKAN LAGI KERUGIAN NEGARA? ( BATCH 2 )
Anak Perusahaan

Workshop BUMN dan Anak Usaha BUMN 22 AGUSTUS 2025 : APAKAH KERUGIAN BUMN BUKAN LAGI KERUGIAN NEGARA? ( BATCH 2 )

12 Juli 2025
Next Post
Waspadai  Wabah Virus Corona, Angkasa Pura I Siapkan Spray Disinfektan

Penumpang Libur Periode Nataru di Bandara Ngurah Rai Diperkirakan Turun 80% Dibanding Tahun Lalu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Surveyor Indonesia, Petrokimia Gresik, Peruri, WIKA Gedung, Pusri, PLN, Bulog, Danareksa

Berita Singkat BUMN: Jasa Marga, BULOG, INKA, LEN, INTI, JIEP, Pupuk Indonesia, Surveyor Indonesia, KIM, BNI, PT PP, Pelindo, Jasa Tirta 2, SHS

2 hari ago
Diakuisisi BRI, Danareksa Sekuritas Target Tambah 50.000 Akun Nasabah Baru Hingga Akhir 2020

Wujudkan Komitmen Sebagai World-Class Sustainable Banking Group, BRI Perkuat Kontribusi terhadap SDGs

6 hari ago
Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

Perkuat Ekspansi Bisnis dan Pembiayaan Perumahan di NTT, BTN Siap Berkontribusi Majukan Ekonomi NTT

3 hari ago
Pembangunan Barge Mounted Power Plan

Ketua BPK RI Apresiasi dan Tegaskan Dukungan terhadap Percepatan Proyek Strategis PAL Indonesia

3 hari ago
Berita

Cicil Emas dan Gadai Emas BSI Melesat 92,52%

by redaksi
13 Juli 2025
0

PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus mendorong masyarakat untuk investasi emas logam mulia dengan aman, mudah dan sesuai syariah....

Read more
12 Putra-putri Papua Ikuti Program Induksi Perekrutan Pupuk Indonesia

Dukung Peningkatan Panen, Ratusan Petani Wajo Antusias Hadiri Rembuk Tani

13 Juli 2025
Maksimalkan Pelayanan, BGR Logistics Bertransformasi menjadi Digital Logistics Company

Sukseskan Swasembada Pangan, BGR Logistik Indonesia Dukung Penyerapan Beras oleh Bulog

13 Juli 2025
Peringati Hari Anak Internasional, InJourney Aviation Services dan UNICEF Indonesia Lakukan Kolaborasi Program TJSL IAS Anak di 4 Kota Besar

InJourney Aviation Services dan Shopee Dukung Program Pemerintah Dalam Peningkatan Ekspor Produk UMKM Lokal Melalui Peluncuran Program Ekspor Shopee 2.0

13 Juli 2025
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020

Dukung Transformasi Digital Nasional: NeutraDC Nxera Batam dan Medco Power Kolaborasi Hadirkan Renewable Energy untuk Data Center AI Enabler

12 Juli 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In