PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memberikan kelonggaran bagi nasabah pemegang kartu kredit. Terhitung mulai 1 Mei 2020, BRI memberikan relaksasi kepada nasabah kartu kredit dengan menurunkan suku bunga, penurunan batas minimum payment, dan menurunkan denda keterlambatan, serta memberikan perpanjangan waktu pembayaran.
Direktur Konsumer Bank BRI Handayani mengatakan penyesuaian tersebut antara lain penurunan batas maksimal suku bunga semula 2,25 persen menjadi dua persen per bulan. BRI juga menurunkan batas minimum pembayaran atau minimum payment untuk nasabah yang dibayarkan setiap bulannya, yang semula sebesar 10 persen menjadi minimal lima persen per bulan dari total tagihan.
“Perseroan akan memonitor implementasi kebijakan tersebut agar bisa dilakukan dengan optimal. Tentunya, BRI akan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memberikan kelonggaran tersebut,” ujarnya dalam keterangan tulis di Jakarta, Jumat (8/5).
Selain itu, BRI juga menurunkan besaran denda keterlambatan pembayaran yang awalnya tiga persen atau maksimal Rp 150 ribu menjadi satu persen atau maksimal Rp 100 ribu setiap bulannya. Bagi nasabah yang terdampak Covid-19, BRI juga memberikan kelonggaran khusus dengan memberikan tenggat waktu perpanjangan pembayaran kartu kredit.
“Pandemi ini belum bisa diprediksi sampai kapan akan selesai. Kebijakan relaksasi ini kami harapkan dapat membantu nasabah di tengah pandemi seperti sekarang,” ucapnya.
Kebijakan tersebut merupakan juga sebagai respon hasil Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada April 2020 lalu yang memutuskan untuk melonggarkan kebijakan kartu kredit mulai 1 Mei 2020. BRI bergerak cepat dengan menerapkan kebijakan kelonggaran tersebut terhitung mulai 1 Mei hingga 31 Desember 2020.
Sumber republika, edit koranbumn