PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mulai besok (22/12) hingga 8 Januari 2020 mulai menerapkan rapid tes antigen untuk penumpang. Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
“Pelanggan KA jarak jauh di Pulau Jawa diharuskan untuk menunjukkan hasil rapid test antigen yang negatif sebagai syarat untuk naik kereta api,” kata EVP Corporate Secretary KAI Dadan Rudiansyah dalam pernyataan tertulisnya, Senin (21/12).
Dadan memastikan, KAI mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api. Untuk itu, dia menegaskan setiap pelanggan KA wajib untuk menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
“Pelanggan KA jarak jauh di Pulau Jawa diharuskan untuk menunjukkan hasil rapid test antigen yang negatif sebagai syarat untuk naik kereta api,” kata EVP Corporate Secretary KAI Dadan Rudiansyah dalam pernyataan tertulisnya, Senin (21/12).
Dadan memastikan, KAI mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api. Untuk itu, dia menegaskan setiap pelanggan KA wajib untuk menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Sumber Republika, edit koranbumn