PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni sudah mengoperasikan 16 dari total 26 armada kapal lautnya untuk mengangkut penumpang. Calon penumpang pun hanya dapat membeli tiket di loket kantor cabang Pelni.
Pelni kembali mengingatkan kepada calon penumpang bahwa sesuai protokol kesehatan pencegahan Covid-19, kapal penumpang hanya mengangkut setengah dari kapasitas maksimal. Adapun, guna memastikan kebijakan pembatasan kapasitas berjalan, untuk sementara penjualan tiket kapal Pelni hanya dilayani di loket kantor cabang.
Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT Pelni Yahya Kuncoro menyampaikan saat ini perusahaan menghentikan penjualan tiket melalui agen penjualan tiket. Ini dilakukan selama protokol kesehatan mengharuskan calon penumpang kapal Pelni menunjukan dokumen kesehatan untuk dapat melakukan perjalanan dengan kapal laut.
Terhitung mulai awal September 2020, 16 dari 26 kapal penumpang PT Pelni juga sudah mulai beroperasi dengan normal. Kapal tersebut yaitu KM Dorolonda, KM Binaiya, KM Dobonsolo, KM Tidar, KM Egon, KM Lambelu, KM Sinabung, KM Awu, KM Ciremai, KM Labobar, KM Nggapulu, KM Pangrango, KM Bukit Siguntang, KM Gunung Dempo, KM Tatamailau dan KM Umsini.
“Sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 6 Tahun 2020, kami menghimbau kepada setiap pelanggan untuk selalu memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku di Kantor Cabang PT Pelni. Mohon maaf kami tidak akan melayani siapapun yang datang ke kantor cabang apabila tidak menggunakan masker,” tegasnya, Senin (7/9/2020).
Yahya menambahkan, dokumen kesehatan yang harus dilengkapi oleh pelanggan saat membeli tiket adalah surat hasil rapid test ataupun swab yang menunjukkan hasil non-reaktif/negatif Covid-19, identitas diri, serta memiliki surat keterangan/tugas dari instansi atau RT/RW untuk beberapa pelabuhan tertentu.
Petugas loket di kantor cabang akan melakukan verifikasi terhadap berkas-berkas yang telah diajukan oleh calon pelanggan untuk mendapatkan tiket perjalanan.
Verifikasi pun dilakukan untuk menghindari pemalsuan dokumen kesehatan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Dokumen kesehatan harus kembali ditunjukkan di pelabuhan keberangkatan.
“Namun apabila saat keberangkatan, calon pelanggan dalam kondisi kurang fit atau menunjukan gejala tertentu, dengan terpaksa akan dilarang naik ke atas kapal,” ungkapnya.
Sumber Bisnis, edit koranbumn