Menyusul Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait penyesuaian tarif yang diberlakukan pada enam ruas tol integrasi Jakarta Outer Ring Road (JORR) dan Akses Tanjung Priok (ATP), dimana dua diantaranya yakni Ruas Tol JORR-S dan ATP yang dikelola oleh PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya), terhitung mulai Minggu (17/01) Pukul 00.00 WIB akan secara resmi memberlakukan penyesuaian tarif tol.
Adapun penyesuaian tarif tol tersebut telah diatur dalam Pasal 48 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 Ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
Executive Vice President Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Muhammad Fauzan mengatakan penyesuaian tarif ini dilakukan dalam rangka menjamin Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk meningkatkan level of service dan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi (menjaga kepercayaan investor) sesuai business plan. “Perlu diingat bahwa jalan tol merupakan investasi yang dikeluarkan oleh BUJT sehingga perlu adanya pengembalian dana yang diperoleh dari pendapatan tol dan apabila pengembaliannya tidak sesuai dengan business plan yang sudah disepakati dapat berdampak pada keberlanjutan jalan tol tersebut. Selain itu, penyesuaian tarif ini dilakukan untuk membangun iklim investasi jalan tol yang kondusif, pemenuhan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) sebagai suatu Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dan mendukung mobilitas logistik,” ujar Fauzan.
Lebih lanjut Fauzan juga menjelaskan bahwa penyesuaian tarif tol tersebut sebelumnya telah tertunda selama beberapa bulan dimana seharusnya diberlakukan sejak tahun 2020 lalu sesuai Kepmen PUPR. “Pandemi Covid-19 yang berdampak pada seluruh sektor industri menjadi salah satu pertimbangan Hutama Karya beserta dengan BUJT lainnya dalam penundaan penyesuaian tarif,” terang Fauzan.
Hutama Karya memastikan, penyesuaian tarif di kedua ruas tol yang dikelolanya ini diikuti dengan peningkatan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dimana perusahaan berkomitmen memberikan pelayanan yang optimal bagi seluruh pengguna jalan tol.
“Salah satu upaya kami dalam meningkatkan pelayanan yakni dengan melakukan pemeliharaan secara berkala di ruas tol yang kami kelola, misalnya apabila ditemukan ada fisik jalan tol yang berlubang, kami akan secara langsung melakukan perbaikan perkerasan jalan tol dengan sistem patching sementara terlebih dahulu guna menutup jalan yang berlubang, nantinya setelah itu akan dilakukan tahap perbaikan Scrapping, Filling & Overlay (SFO) oleh vendor kami. Selanjutnya apabila hasil SFO tersebut kurang maksimal dan dianggap cukup parah, akan kami lakukan tahapan Rekonstruksi Beton Rigid. Bahkan saat ini, khusus di Tol JORR-S sedang kami kembangkan sistem terintegrasi dengan fitur yang dapat mendeteksi pothole atau lubang-lubang yang ada di jalan tol dan memantau Service Level Agreement-nya melalui web-based maupun mobile-based.” tutup Fauzan.
Hutama Karya juga telah melakukan berbagai inovasi dalam pelayanan dan penambahan berbagai fasilitas di jalan tol yang dikelola, salah satunya di ruas Tol JORR-S dengan penambahan gardu tol yang semula hanya 47 menjadi 52 unit, penambahan Mobile Reader (MR) sebanyak 11 unit, penambahan 22 unit Smart CCTV, penambahan dan penggantian VMS sebanyak 16 unit dan juga telah dilakukan pemasangan 13 Remote Traffic Microwave Sensor (RTMS) yakni alat yang di dalamnya memiliki sistem yang dapat digunakan untuk memantau serta mengukur kepadatan lalu lintas di jalan tol, menghitung volume kendaraan, occupancy dan kecepatan rata-rata di jalan tol yang kemudian dapat dipakai sebagai early warning system sebelum terjadi kepadatan di lokasi tertentu.
Selain itu, di ruas Tol ATP juga telah dilakukan berbagai penambahan fasilitas, yaitu penambahan MR sebanyak 3 unit, CCTV sebanyak 7 unit, derek towing sebanyak 1 unit dan pengadaan pos pantau yang berada di KM 60+600 Jalur A guna menambah kecepatan Respond Time layanan lalu lintas. Ruas ATP juga menerapkan sistem manajemen pengamanan dimana ruas tol ini menjadi satu-satunya jalan tol di Indonesia yang menerapkan sistem tersebut.
Hutama Karya menghimbau kepada seluruh pengguna jalan agar dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol, berkendara dalam kondisi prima, mengecek kondisi kendaraan, memastikan kecukupan saldo Uang Eelektronik (UE) sebelum melintas di jalan tol dan apabila pengguna jalan lupa untuk mengisi saldo UE dapat menggunakan aplikasi HK Toll Apps yang dimiliki oleh Hutama Karya dimana salah satu fiturnya berupa Cek Saldo UE dan juga dapat melakukan Top up saldo UE.
Pengguna jalan tol juga diminta untuk melaporkan ke Call Centre Hutama Karya apabila terjadi tindak kejahatan yang ada di jalan tol maupun rest area. Serta mematuhi menerapkan protokol Covid-19 seperti menggunakan masker dan selalu mencuci tangan pada saat bepergian keluar rumah, membatasi diri untuk keluar rumah apabila tidak ada keperluan yang mendesak.
Berdasarkan SK Menteri PUPR terkait dengan penyesuaian tarif tol tersebut, berikut besaran tarif tol pada ruas Tol JORR-S dan ATP yang akan berlaku mulai Minggu (17/01) mendatang sebagaimana dapat dilihat pada tabel berikut ini:
Tarif Baru |
||||
Gol. 1 |
Gol. II |
Gol. III |
Gol. IV |
Gol. V |
16.000 |
23.500 |
23.500 |
31.500 |
31.500 |