Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek atau Tol Jakarta-Cikampek II Elevated akan mulai dikenakan tarif mulai November 2020.
Ini menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1524/KPTS/M/2020 tentang Pengintegrasian Sistem Pengumpulan Tol, Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor, dan Besaran Tarif Tol pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit memastikan, hal tersebut kepada Kompas.com, Jumat (30/10). Menurut dia, rencana pemberlakuan tarif dilakukan pada bulan November setelah proses konsultasi dengan dua kepala daerah yakni Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
“Rencana kami begitu, dan ini akan dikonsultasikan dengan mereka,” ujar Danang.
Dia menambahkan, tarif yang akan diberlakukan merupakan tarif integrasi antara Tol Jakarta-Cikampek eksisting dan Tol Layang Jakarta-Cikampek direncanakan sebesar Rp 20.000. Tarif ini berlaku untuk kendaraan Golongan I dengan jarak terjauh yang dihitung mulai dari Jakarta Inter Change (IC) hingga Karawang Timur.
Danang mengakui, besaran tarif ini kurang dari 50% dari usulan tarif Badan Usaha Jalan tol (BUJT) PT Jasa Marga Tbk yang tertuang dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) yang sebesar Rp 1.250 per kilometer.
Direktur Utama Jasa Marga Subakti Syukur pun mengungkapkan, tarif ini jauh di bawah usulan dalam PPJT. Namun demikian, dia menegaskan, tarif integrasi empat klaster pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek ini akan mendorong terciptanya efisiensi dan kelancaran perjalanan pengguna jalan tol.
“Selain itu juga untuk kemudahan operasional. Jadi Integrasi ini untuk memudahkan jaringan jalan tol yang terkoneksi dengan Tol Jakarta-Cikampek selanjutnya,” imbuh Subakti.
Terdapat beberapa konsekuensi dari penetapan integrasi tarif ini pada empat klaster jalan Tol Jakarta-Cikampek. Menurut Subakti, pertama, kondisi empat klaster Jalan Tol Jakarta-Cikampek dirancang dengan jarak pendek, dengan integrasi ini pengguna jalan akan menikmati kelancaran tanpa barrier.
Namun hal ini akan menimbulkan dampak kedua, yakni penyesuaian besaran tarif, sehingga terjadi saling subsidi. “Kenaikan tarif untuk klaster jarak pendek tujuannya untuk mengembalikan investasi dan Jasa Marga mengharapkan dengan kelancaran ini akan menambah volume kendaraan yang melintas di Tol Jakarta-Cikampek per harinya,” tutur Subakti.
Hal ini diamini Danang, bahwa konsep integrasi tarif dan kehadiran Tol Layang Jakarta-Cikampek adalah capacity expansion. “Jadi hasil simulasi kami, bahwa tol ini akan meningkatkan kinerja lalu lintas baik dari kecepatan dan kepadatan. Dan ini akan menyediakan opsi uninterupted travel experience bagi pengguna Tol Layang Jakarta-Cikampek,” tuntas Danang.
Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek dirancang 36,4 kilometer, dan terdiri dari sembilan seksi. Seksi I Cikunir-bekasi Barat, Seksi II Bekasi Barat-Bekasi Timur, Seksi III Bekasi Timur-Tambun, Seksi IV Tambun-Cibitung, dan Seksi V Cibitung-Cikarang Utama.
Kemudian Seksi VI Cikarang Utama-Cikarang Barat, Seksi VII Cikarang Barat-Cibatu, Seksi VIII Cibatu-Cikarang Timur, dan Seksi IX Cikarang Timur-Karawang Barat.
BUJT yang mengelola adalah konsorsium PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC), yang merupakan bentukan dari dua perusahaan yakni Jasa Marga dan PT Ranggi Sugiron Perkasa.
Guna merealisasikan jalan tol yang terbentang mulai dari Cikunir (Sta 9+500) hingga Karawang Barat (Sta 47+500) ini JJC menginvestasikan dana senilai Rp 16,23 triliun dengan ongkos konstruksi Rp 11,67 triliun. Ada pun masa konsesinya selama 40 tahun.
Sumber Kontan, Kompas edit koranbumn