• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Kamis, 29 Mei 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Mulai Senin, Diberlakukan Sanksi Bagi Yang Bawa Uang Kertas Asing Lebih Rp1 Miliar

by redaksi
28 Februari 2020
in Berita
0
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RelatedPosts

RUPST Telkom Tahun Buku 2024, Telkom Sahkan Dewan Komisaris dan Jajaran Direksi Perseroan

Serapan Beras BULOG Jatim Tembus Setengah Juta Ton

421 Juta Pelanggan Bersubsidi: PSO Kereta Api 2025 Dorong Akses Transportasi Merata dan Berkelanjutan

Bank Indonesia (BI) mengingatkan, sesuai Peraturan Bank Indonesia No. 20/2/PBI/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia No. 19/7/PBI/2017 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing Ke Dalam dan Ke Luar Daerah Pabean Indonesia, maka mulai Senin (3/9) ini bagi setiap orang atau korporasi yang melakukan pembawaan Uang Kertas Asing (UKA) dengan nilai setara atau lebih dari Rp1 miliar akan dikenakan sanksi.
“Besarnya sanksi denda yang dikenakan kepada orang (orang perorangan atau korporasi) yang tidak memiliki izin dan persetujuan adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dari seluruh jumlah uang kertas asing yang dibawa dengan jumlah denda paling banyak setara dengan Rp300 juta,” bunyi siaran pers BI pada Sabtu (1/9) lalu.
Sanksi berupa denda juga akan dikenakan kepada Badan Berizin yang melakukan pembawaan UKA dengan jumlah melebihi persetujuan UKA oleh Bank Indonesia, sebesar 10% (sepuluh persen) dari kelebihan jumlah UKA yang dibawa dengan jumlah denda paling banyak setara dengan Rp300 juta.
Besaran denda itu, menurut siaran pers BI, merujuk pada norma yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan lainnya terkait pembawaan uang tunai, antara lain Peraturan Pemerintah (PP) No. 99 Tahun 2016 tentang Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain Ke Dalam atau Ke Luar Daerah Pabean Indonesia.
Sanksi dikecualikan bagi Badan Berizin, yaitu Bank dan penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank yang telah memperoleh izin dan persetujuan dari Bank Indonesia.
Dalam pelaksanaannya, pengawasan pembawaan UKA dan pengenaan sanksi denda di daerah pabean, menurut BI, akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pengaturan pembawaan uang kerta asing, tegas BI, bukan merupakan kebijakan kontrol devisa, karena kebijakan ini menekankan pengaturan lalu lintas pembawaaan uang asing secara tunai.
Untuk itu bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memerlukan pembawaan valuta asing di atas ambang batas pembawaan uang kertas asing, menurut BI, tetap dapat melakukannya secara nontunai.
“Dengan implementasi ketentuan pembawaan UKA diharapkan dapat mendukung efektivitas kebijakan moneter, khususnya dalam menjaga kestabilan Rupiah,” pungkas siaran pers BI.
Sumber Situs Web Serkab RI

Previous Post

Berbagai Hadiah Menarik dari Telkomsel di Hari Pelanggan Nasional

Next Post

PTBA Rehabilitasi DAS Tahap I Seluas 453 Hektar

Related Posts

UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Berita

RUPST Telkom Tahun Buku 2024, Telkom Sahkan Dewan Komisaris dan Jajaran Direksi Perseroan

28 Mei 2025
BULOG Luncurkan Logo baru Perusahaan Saat Peringati HUT KE-57
Berita

Serapan Beras BULOG Jatim Tembus Setengah Juta Ton

28 Mei 2025
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi
Berita

421 Juta Pelanggan Bersubsidi: PSO Kereta Api 2025 Dorong Akses Transportasi Merata dan Berkelanjutan

28 Mei 2025
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM
Berita

BNI dan OJK Ajak Mahasiswa Melek Finansial

28 Mei 2025
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Anak Perusahaan

Sukseskan Swasembada Energi, PHE Catat Pertumbuhan Eksplorasi 37% Dalam Tiga Tahun Terakhir

28 Mei 2025
RUPS Holding Perkebunan Nusantara PTPN III Angkat Anggota Baru Dekom PTPN II, PTPN X dan PTPN XIV
Berita

Dirut PTPN Grup, Mohammad Abdul Ghani Paparkan Mekanisme Koordinasi dengan Kehadiran Danantara

28 Mei 2025
Next Post

PTBA Rehabilitasi DAS Tahap I Seluas 453 Hektar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

Wujudkan Ketahanan Pangan dan Pemerataan Ekonomi Desa, BNI Jalin Kemitraan Strategis dengan BUMDes Yogyakarta

7 hari ago
Ekspansi Bisnis, PP Properti Incar Kawasan Semarang Timur dan Selatan

PTPP Rombak Jajaran Komisaris dan Direksi Anak Usaha PP Properti

5 hari ago
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia

Paling Besar di APBN 2026, Pagu Indikatif Badan Gizi Nasional Rp217,86 Triliun

7 hari ago
Festival Kuliner Sambut Hari Jadi PTBA

Kontribusi Nyata Melalui Pilar CSR untuk Kesejahteraan Masyarakat

3 hari ago
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Berita

RUPST Telkom Tahun Buku 2024, Telkom Sahkan Dewan Komisaris dan Jajaran Direksi Perseroan

by redaksi
28 Mei 2025
0

PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) telah menyelesaikan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2024, bertempat di Jakarta,...

Read more
BULOG Luncurkan Logo baru Perusahaan Saat Peringati HUT KE-57

Serapan Beras BULOG Jatim Tembus Setengah Juta Ton

28 Mei 2025
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi

421 Juta Pelanggan Bersubsidi: PSO Kereta Api 2025 Dorong Akses Transportasi Merata dan Berkelanjutan

28 Mei 2025
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

BNI dan OJK Ajak Mahasiswa Melek Finansial

28 Mei 2025
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Sukseskan Swasembada Energi, PHE Catat Pertumbuhan Eksplorasi 37% Dalam Tiga Tahun Terakhir

28 Mei 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In