• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Jumat, 13 Juni 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Mulai Senin, Diberlakukan Sanksi Bagi Yang Bawa Uang Kertas Asing Lebih Rp1 Miliar

by redaksi
28 Februari 2020
in Berita
0
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RelatedPosts

Perkuat Layanan Kesehatan, Bio Farma dan Kimia Farma Diagnostika Kolaborasi dalam Transformasi Digital

Disaksikan Wamenhan, LEN & Plan S Turki Bersinergi di Kancah IOT, Satelit dan Antartika

Dirgantara Indonesia Diharapkan Jadi Bagian Supply Chain Jet Tempur F-15EX

Bank Indonesia (BI) mengingatkan, sesuai Peraturan Bank Indonesia No. 20/2/PBI/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia No. 19/7/PBI/2017 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing Ke Dalam dan Ke Luar Daerah Pabean Indonesia, maka mulai Senin (3/9) ini bagi setiap orang atau korporasi yang melakukan pembawaan Uang Kertas Asing (UKA) dengan nilai setara atau lebih dari Rp1 miliar akan dikenakan sanksi.
“Besarnya sanksi denda yang dikenakan kepada orang (orang perorangan atau korporasi) yang tidak memiliki izin dan persetujuan adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dari seluruh jumlah uang kertas asing yang dibawa dengan jumlah denda paling banyak setara dengan Rp300 juta,” bunyi siaran pers BI pada Sabtu (1/9) lalu.
Sanksi berupa denda juga akan dikenakan kepada Badan Berizin yang melakukan pembawaan UKA dengan jumlah melebihi persetujuan UKA oleh Bank Indonesia, sebesar 10% (sepuluh persen) dari kelebihan jumlah UKA yang dibawa dengan jumlah denda paling banyak setara dengan Rp300 juta.
Besaran denda itu, menurut siaran pers BI, merujuk pada norma yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan lainnya terkait pembawaan uang tunai, antara lain Peraturan Pemerintah (PP) No. 99 Tahun 2016 tentang Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain Ke Dalam atau Ke Luar Daerah Pabean Indonesia.
Sanksi dikecualikan bagi Badan Berizin, yaitu Bank dan penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank yang telah memperoleh izin dan persetujuan dari Bank Indonesia.
Dalam pelaksanaannya, pengawasan pembawaan UKA dan pengenaan sanksi denda di daerah pabean, menurut BI, akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pengaturan pembawaan uang kerta asing, tegas BI, bukan merupakan kebijakan kontrol devisa, karena kebijakan ini menekankan pengaturan lalu lintas pembawaaan uang asing secara tunai.
Untuk itu bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memerlukan pembawaan valuta asing di atas ambang batas pembawaan uang kertas asing, menurut BI, tetap dapat melakukannya secara nontunai.
“Dengan implementasi ketentuan pembawaan UKA diharapkan dapat mendukung efektivitas kebijakan moneter, khususnya dalam menjaga kestabilan Rupiah,” pungkas siaran pers BI.
Sumber Situs Web Serkab RI

Previous Post

Berbagai Hadiah Menarik dari Telkomsel di Hari Pelanggan Nasional

Next Post

PTBA Rehabilitasi DAS Tahap I Seluas 453 Hektar

Related Posts

Bio Farma Bersama Lembaga Eijkman Rintis Penelitian Vaksin Virus Corona
Berita

Perkuat Layanan Kesehatan, Bio Farma dan Kimia Farma Diagnostika Kolaborasi dalam Transformasi Digital

13 Juni 2025
33 Tahun PT Len Industri : Sovereign the Nation, Penguatan Kemandirian Industri Pertahanan Indonesia
Berita

Disaksikan Wamenhan, LEN & Plan S Turki Bersinergi di Kancah IOT, Satelit dan Antartika

13 Juni 2025
Dirgantara Indonesia Serahkan Bantuan APD Bagi Tenaga Kesehatan
Berita

Dirgantara Indonesia Diharapkan Jadi Bagian Supply Chain Jet Tempur F-15EX

13 Juni 2025
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas
Berita

Kampung Menra Terang Benderang, 28 Keluarga Merasakan Akses Listrik 24 Jam

13 Juni 2025
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

RUPS Pertamina Catatkan Kinerja Positif Sepanjang Tahun 2024

13 Juni 2025
Antam Klaim Siap Kelola, Terkait Titipan Aset dari Kejagung
Berita

Antam Bagikan Dividen Rp3,6 triliun pada Tahun Buku 2024

12 Juni 2025
Next Post

PTBA Rehabilitasi DAS Tahap I Seluas 453 Hektar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020

Nuon Perkuat Ekosistem Kreatif Nasional, Hadirkan Arah Baru Industri Hiburan Digital Indonesia

2 hari ago
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas

Kampung Menra Terang Benderang, 28 Keluarga Merasakan Akses Listrik 24 Jam

7 jam ago
SIER Rayakan Hari Jadi yang Ke 46

Hari Raya Idul Adha 1446 H, SIER Menyelenggarakan Pemotongan dan Distribusi Hewan Kurban

5 hari ago
12 Putra-putri Papua Ikuti Program Induksi Perekrutan Pupuk Indonesia

Dirut Pupuk Indonesia Ungkap Peran Penting Pupuk Dukung Swasembada Pangan Nasional

5 hari ago
Bio Farma Bersama Lembaga Eijkman Rintis Penelitian Vaksin Virus Corona
Berita

Perkuat Layanan Kesehatan, Bio Farma dan Kimia Farma Diagnostika Kolaborasi dalam Transformasi Digital

by redaksi
13 Juni 2025
0

Bio Farma dan Kimia Farma Diagnostika teken Nota Kesepahaman jalin kolaborasi dalam transformasi digital untuk perkuat layanan kesehatan. Kolaborasi ini...

Read more
33 Tahun PT Len Industri : Sovereign the Nation, Penguatan Kemandirian Industri Pertahanan Indonesia

Disaksikan Wamenhan, LEN & Plan S Turki Bersinergi di Kancah IOT, Satelit dan Antartika

13 Juni 2025
Dirgantara Indonesia Serahkan Bantuan APD Bagi Tenaga Kesehatan

Dirgantara Indonesia Diharapkan Jadi Bagian Supply Chain Jet Tempur F-15EX

13 Juni 2025
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas

Kampung Menra Terang Benderang, 28 Keluarga Merasakan Akses Listrik 24 Jam

13 Juni 2025
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

RUPS Pertamina Catatkan Kinerja Positif Sepanjang Tahun 2024

13 Juni 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In