• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Minggu, 12 April 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Mulai Senin, Diberlakukan Sanksi Bagi Yang Bawa Uang Kertas Asing Lebih Rp1 Miliar

by redaksi
28 Februari 2020
in Berita
0
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RelatedPosts

Perkuat Sinergi, Menteri Sosial dan Pos Indonesia Pastikan Bansos Tepat Sasaran

WIKA Kembali Turunkan Utang Rp3,87 triliun Sepanjang 2025

Libur Paskah 2026: Trafik JTTS Naik, Hutama Karya Perkuat Operasional & Kejar Proyek Lingkar Pekanbaru

Bank Indonesia (BI) mengingatkan, sesuai Peraturan Bank Indonesia No. 20/2/PBI/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia No. 19/7/PBI/2017 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing Ke Dalam dan Ke Luar Daerah Pabean Indonesia, maka mulai Senin (3/9) ini bagi setiap orang atau korporasi yang melakukan pembawaan Uang Kertas Asing (UKA) dengan nilai setara atau lebih dari Rp1 miliar akan dikenakan sanksi.
“Besarnya sanksi denda yang dikenakan kepada orang (orang perorangan atau korporasi) yang tidak memiliki izin dan persetujuan adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dari seluruh jumlah uang kertas asing yang dibawa dengan jumlah denda paling banyak setara dengan Rp300 juta,” bunyi siaran pers BI pada Sabtu (1/9) lalu.
Sanksi berupa denda juga akan dikenakan kepada Badan Berizin yang melakukan pembawaan UKA dengan jumlah melebihi persetujuan UKA oleh Bank Indonesia, sebesar 10% (sepuluh persen) dari kelebihan jumlah UKA yang dibawa dengan jumlah denda paling banyak setara dengan Rp300 juta.
Besaran denda itu, menurut siaran pers BI, merujuk pada norma yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan lainnya terkait pembawaan uang tunai, antara lain Peraturan Pemerintah (PP) No. 99 Tahun 2016 tentang Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain Ke Dalam atau Ke Luar Daerah Pabean Indonesia.
Sanksi dikecualikan bagi Badan Berizin, yaitu Bank dan penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank yang telah memperoleh izin dan persetujuan dari Bank Indonesia.
Dalam pelaksanaannya, pengawasan pembawaan UKA dan pengenaan sanksi denda di daerah pabean, menurut BI, akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pengaturan pembawaan uang kerta asing, tegas BI, bukan merupakan kebijakan kontrol devisa, karena kebijakan ini menekankan pengaturan lalu lintas pembawaaan uang asing secara tunai.
Untuk itu bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memerlukan pembawaan valuta asing di atas ambang batas pembawaan uang kertas asing, menurut BI, tetap dapat melakukannya secara nontunai.
“Dengan implementasi ketentuan pembawaan UKA diharapkan dapat mendukung efektivitas kebijakan moneter, khususnya dalam menjaga kestabilan Rupiah,” pungkas siaran pers BI.
Sumber Situs Web Serkab RI

Previous Post

Berbagai Hadiah Menarik dari Telkomsel di Hari Pelanggan Nasional

Next Post

PTBA Rehabilitasi DAS Tahap I Seluas 453 Hektar

Related Posts

Peresmian POS IND : Pos Indonesia Integrated National Distribution
Berita

Perkuat Sinergi, Menteri Sosial dan Pos Indonesia Pastikan Bansos Tepat Sasaran

12 April 2026
Penghentian Sementara Proyek Kereta Cepat , Wijaya Karya Lakukan Koordinasi dengan KCIC
Berita

WIKA Kembali Turunkan Utang Rp3,87 triliun Sepanjang 2025

12 April 2026
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur
Berita

Libur Paskah 2026: Trafik JTTS Naik, Hutama Karya Perkuat Operasional & Kejar Proyek Lingkar Pekanbaru

12 April 2026
Transisi Energi: Pos Properti Indonesia Dorong Pembangunan SPKL di Lokasi Strategis
Anak Perusahaan

Pos Properti Ungkap Kinerja Positif di Tengah Krisis Properti Optimistis Tumbuh 18% di 2026

12 April 2026
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas
Berita

Transformasi Berkelanjutan Nyata, PLN Group Sabet 46 PROPER Emas dan Hijau 2025 KLH

12 April 2026
Dirgantara Indonesia Serahkan Bantuan APD Bagi Tenaga Kesehatan
Berita

PTDI dan Batam Aero Technic Perkuat Sinergi Industri MRO Nasional

12 April 2026
Next Post

PTBA Rehabilitasi DAS Tahap I Seluas 453 Hektar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Pertamina Wisuda 168 Binaan Usaha Ultra Mikro, Total Cuan Hingga 2,7M

23 jam ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Pertamina Drilling Tampilkan Kapabilitas Terintegrasi di OTC Asia 2026, Dorong Efisiensi dan Peningkatan Produksi Migas

6 hari ago
Askrindo Cover Asuransi Kecelakaan Diri  pada Gelaran JogjaROCKarta 2020

Dukung Sektor Maritim, Askrindo Jamin Ratusan Kapal PT Transcoal Pacific Tbk

5 hari ago
Bank Indonesia Rilis Cadangan Devisa Februari Turun Jadi 130,4 Miliar Dolar AS

Bank Indonesia Melaporkan Posisi Cadangan Devisa Capai US$148,2 Miliar pada Akhir Maret 2026

3 hari ago
Peresmian POS IND : Pos Indonesia Integrated National Distribution
Berita

Perkuat Sinergi, Menteri Sosial dan Pos Indonesia Pastikan Bansos Tepat Sasaran

by redaksi
12 April 2026
0

Pemerintah terus memperkuat penyaluran bantuan sosial (bansos) agar tepat sasaran, tepat waktu, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Hal ini...

Read more
Penghentian Sementara Proyek Kereta Cepat , Wijaya Karya Lakukan Koordinasi dengan KCIC

WIKA Kembali Turunkan Utang Rp3,87 triliun Sepanjang 2025

12 April 2026
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur

Libur Paskah 2026: Trafik JTTS Naik, Hutama Karya Perkuat Operasional & Kejar Proyek Lingkar Pekanbaru

12 April 2026
Transisi Energi: Pos Properti Indonesia Dorong Pembangunan SPKL di Lokasi Strategis

Pos Properti Ungkap Kinerja Positif di Tengah Krisis Properti Optimistis Tumbuh 18% di 2026

12 April 2026
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas

Transformasi Berkelanjutan Nyata, PLN Group Sabet 46 PROPER Emas dan Hijau 2025 KLH

12 April 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In