• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Senin, 9 Maret 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Mulai Tahun Depan, Pemerintah Akan Integrasikan NIK Jadi NPWP

by redaksi
23 Mei 2022
in Berita
0
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri telah menandatangani perjanjian kerja sama tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Data Kependudukan dalam layanan DJP.

Dengan demikian, implementasi pengintegrasian NIK KTP sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan mulai berjalan pada tahun 2023. Yang perlu dicatat, meskipun NIK menjadi NPWP namun pengenaan pajak hanya berlaku bagi pihak yang sudah bekerja atau memiliki penghasilan dengan besaran tertentu.

RelatedPosts

Berkah Ramadan, UMKM Binaan Pertamina Raup Omzet Hingga Dua Kali Lipat di SMEXPO Ramadan 2026

Danantara Menugaskan BUMN Karya Mengeksekusi Proyek Rusun Subsidi 140.000 Unit di Meikarta

Danantara Resmi Mengumumkan Pemenang Tender Waste to Energy Tahap Pertama Garap di Bekasi dan Denpasar

Dengan kata lain, tidak semua warga yang sudah memiliki KTP dan berumur 17 tahun otomatis menjadi wajib pajak.

Berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), besaran penghasilan kena pajak (PKP) dikenakan untuk pihak dengan pendapatan Rp 60 juta per tahun atau di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sebesar Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun. Sehingga masyarakat yang memiliki penghasilan Rp 4,5 juta ke bawah tidak wajib membayar pajak.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Reasearch Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan, secara historis umur penggunaan NPWP lebih lama NIK. Namun, masifnya penggunaan NIK untuk berbagai persyaratan administrasi kependudukan dan perbankan membuat nilai kebermanfaatan NIK lebih besar dari NPWP.

“Selain itu, basis data NIK juga lebih besar dari NPWP. Pada akhirnya, nomor di NPWP menggunakan nomor di NIK,” ujar Prianto

Menurutnya, dengan adanya integrasi data NIK menjadi NPWP ini akan mendorong keefektifan pengawasan kepatuhan wajib pajak yang berbasis data matching. Dengan data matching, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) membandingkan data dari laporan SPT dengan data dari berbagai pihak.

Sesuai dengan pasal 35 A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ( UU KUP), diatur kewajiban pemberian data dan informasi dari ILAP (Instansi pemerintah, Lembaga, Asosiasi & Pihak lainnya) kepada DJP.

Namun, menurut Prianto, ketiadaan data NPWP di pasokan data dari ILAP menyebabkan implementasi data matching menjadi kurang efektif. Pasalnya, petugas KPP tidak bisa langsung menentukan potensi utang pajak dari pembandingan data tersebut. Sehingga petugas KPP masih harus mencari informasi lainnya untuk memastikan kesesuaian data.

“Dengan penyatuan nomor di NPWP dengan NIK, kantor pajak bisa langsung menetukan risiko ketidakpatuhan pajak dan langsung menindaklanjutinya dengan penerbitan SP2DK untuk langsung konfirmasi ke WP-nya,” kata Prianto.

Pengamat perpajakan Universitas Pelita Harapan (UPH) Ronny Bako mengatakan, pemerintah harus melakukan pengujian terkait keamananan data dalam kebijakan ini. “Untuk keamanan data itu yang semestinya harus di uji. Kita punya big data, tapi sentra big datanya ada atau tidak?,” ujar Ronny.

Sementara itu, Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto menilai, kebijakan ini memiliki manfaat terutama untuk penyederhanaan dan integrasi data. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi pengenalan wajib pajak kepada remaja 17 tahun.

Namun, menurut Eko, yang menjadi kekurangannya adalah masih banyak masyarakat yang masih belum mengerti mengenai ketentuan pengenaan pajak bagi yang sudah memiliki KTP sehingga pemerintah perlu melakukan sosialiasasi.

“Kalau minusnya mungkin sosialisasi perlu diperbanyak, agar masyarakat tidak khawatir dan memahami bahwa punya NPWP tidak otomatis berkewajiban bayar pajak,” ujarnya.

Sumber Kontan, edit koranbumn

Previous Post

Strategi BNI Pasca Dirikan Modal Ventura dan Akuisisi Bank Mayora

Next Post

Wamen BUMN II, Kartika Wirjoatmodjo Ungkap Rencana Aksi Korporasi BSI

Related Posts

Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Berkah Ramadan, UMKM Binaan Pertamina Raup Omzet Hingga Dua Kali Lipat di SMEXPO Ramadan 2026

9 Maret 2026
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

Danantara Menugaskan BUMN Karya Mengeksekusi Proyek Rusun Subsidi 140.000 Unit di Meikarta

9 Maret 2026
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

Danantara Resmi Mengumumkan Pemenang Tender Waste to Energy Tahap Pertama Garap di Bekasi dan Denpasar

9 Maret 2026
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

Danantara Menyiapkan Anggaran hingga Rp16 triliun untuk Pembangunan Hunian di Lahan Hibah Lippo

9 Maret 2026
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur
Berita

Memasuki Tahap Penyelesaian, Hutama Karya Akselerasi Pembangunan RSUD Tafaeri di Kabupaten Nias Utara

9 Maret 2026
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol
Berita

Kinerja Positif Terjaga Sepanjang 2025, Jasa Marga (JSMR) Catat Core Profit Tembus Rp3,7 Triliun dan EBITDA Margin 67,0%

9 Maret 2026
Next Post
Simbol Era Kemandirian, Logo Baru Kementerian BUMN

Wamen BUMN II, Kartika Wirjoatmodjo Ungkap Rencana Aksi Korporasi BSI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun

Dukung Kelancaran Operasional Bisnis, Pengelolaan DHE SDA Kini Bisa Dipantau Real-Time Lewat Kopra by Mandiri

5 hari ago
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol

Sebagai Wujud Rasa Syukur 48 Tahun Mengabdi untuk Negeri, Jasa Marga Gelar Tasyakuran dan Peringatan Menyambut Nuzulul Quran 1447H

5 hari ago
Askrindo Cover Asuransi Kecelakaan Diri  pada Gelaran JogjaROCKarta 2020

Kolaborasi Askrindo dan HIPMI Tarakan Terkait Pemanfaatan Layanan Asuransi Bagi Pengusaha Muda

5 hari ago
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

Transaksi ZISWAF BSI Naik 14% Selama Ramadan

2 hari ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Berkah Ramadan, UMKM Binaan Pertamina Raup Omzet Hingga Dua Kali Lipat di SMEXPO Ramadan 2026

by redaksi
9 Maret 2026
0

Momentum Ramadan membawa berkah bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) binaan PT Pertamina (Persero). Melalui ajang SMEXPO...

Read more
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Danantara Menugaskan BUMN Karya Mengeksekusi Proyek Rusun Subsidi 140.000 Unit di Meikarta

9 Maret 2026
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Danantara Resmi Mengumumkan Pemenang Tender Waste to Energy Tahap Pertama Garap di Bekasi dan Denpasar

9 Maret 2026
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Danantara Menyiapkan Anggaran hingga Rp16 triliun untuk Pembangunan Hunian di Lahan Hibah Lippo

9 Maret 2026
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur

Memasuki Tahap Penyelesaian, Hutama Karya Akselerasi Pembangunan RSUD Tafaeri di Kabupaten Nias Utara

9 Maret 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In