Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2012-2017 Muliaman D. Hadad dikukuhkan sebagai Guru Besar Tidak Tetap Universitas Diponegoro (Undip), Semarang hari ini Sabtu (13/1/2018).
Pernah menjadi deputi gubernur termuda Bank Indonesia, Muliaman D. Hadad dilahir di Bekasi 3 April 1960. Menempuh jenjang pendidikan S1 di Universitas Indonesia, kemudian S2 di Havard University Amerika, dan S3 di Monash University Australia.
Orasi ilmiah dalam pengukuhan guru besar tidak tetap Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Diponegoro Semarang, dengan judul Stabilitas vs Pertumbuhan: Peranan Sektor Jasa Keuangan dalam Perekonomian dan Tantangannya di Masa Depan.
Berikut pidato lengkap Muliaman D. Hadad saat dikukuhkan sebagai guru besar tersebut.
STABILITAS VS PERTUMBUHAN: PERANAN SEKTOR JASA KEUANGAN DALAM PEREKONOMIAN DAN TANTANGANNYA DI MASA DEPAN
PIDATO PENGUKUHAN,
Disampaikan pada Upacara Penerimaan Jabatan Guru Besar Tidak Tetap pada Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro
Oleh: MULIAMAN DHARMANSYAH HADAD, S.E., MPA., Ph.D.
UNIVERSITAS DIPONEGORO
SEMARANG 13 Januari 2018
Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar Tidak Tetap Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro
Bismillahirrahmanirrahim,
Yang saya hormati,
Bapak Presiden / Wakil Presiden RI* (tbc)
• Bapak Prof. Boediono, Wakil Presiden RI periode 2009-2014
• Bapak Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia atau yang mewakili
• Gubernur Bank Indonesia, Bapak Agus Martowardojo
• Menteri Keuangan RI, Ibu Dr. Sri Mulyani Indrawati
• Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Prof. Bambang Brojonegoro
• Ketua Dewan Komisioner OJK, Bapak Dr. Wimboh Santoso
• Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Bapak Dr. Moch. Basoeki Hadimoeljono, yang juga sebagai anggota Majelis Wali Amanat Universitas Diponegoro
• Menteri Agraria dan Tata Ruang, Bapak Dr. Sofyan Djalil
• Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan, Bapak Dr. Halim Alamsyah
• Bapak Rektor Universitas Diponegoro, Prof. Dr. Yos Johan Utama, S.H., M.Hum.
• Ketua, Sekretaris, dan Anggota Senat Akademik, dan Dewan Guru Besar Universitas Diponegoro
• Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Majelis Wali Amanat Universitas Diponegoro
• Gubernur Provinsi Jawa Tengah, Bapak Ganjar Pranowo,dan Pejabat Sipil dan Militer
• Para Guru Besar dari luar Universitas Diponegoro
• Para Wakil Rektor Universitas Diponegoro
• Para Dekan dan Wakil Dekan di lingkungan Universitas Diponegoro
• Para Direktur, Ketua, dan Sekretaris Lembaga di lingkungan Universitas Diponegoro
• Para Dosen, Staf, dan Mahasiswa di lingkungan Universitas Diponegoro
• Para Direksi dan Komisaris Perbankan dan Lembaga Keuangan
• Para tamu undangan dan hadirin sekalian yang berbahagia,
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Selamat pagi dan salam sejahtera bagi kita semua.
Mengawali kesempatan yang berbahagia ini, izinkan saya mengajak Bapak/Ibu serta hadirinsekalian untuk memanjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah Tuhan Yang Maha Kuasa,dengan limpahan rahmat dan karunia-Nya, kita semua dapat berkumpul bersama di tempat ini untuk mengikuti Sidang Senat Terbuka Universitas Diponegoro.
Terima kasih sebesar-besarnya saya haturkan kepada Rektor dan Ketua Senat Akademik Universitas Diponegoro, yang telah memberikan kesempatan dan kehormatan kepada saya untuk menyampaikan Pidato Pengukuhan sebagai Guru Besar Tidak Tetap pada Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro dengan judul “Stabilitas vs. Pertumbuhan: Peranan Sektor Jasa Keuangan dalam Perekonomian dan Tantangannya di Masa Depan”. Tak lupa saya ucapkanterima kasih pula kepada seluruh hadirin yang telah meluangkan waktunya untuk hadir dalam acara ini.
Rektor, Majelis Wali Amanat, Senat Akademik, Dewan Guru Besar, dan Bapak/Ibu, hadirin sekalian yang saya hormati,
Mobilisasi Sumber Daya untuk Pembangunan Nasional
Upaya untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur merupakan suatu perjalanan panjang dari proses pembangunan ekonomi. Dalam pelaksanaanya, mutlak diperlukan kebutuhan pendanaan yang tidak kecil. Padahal, Indonesia, sebagaimana juga negara-negara berkembang lainnya, dihadapkan pada permasalahan savings-investment gap, sehingga pendanaan pembangunan ekonomi menjadi tantangan tersendiri (Kerdrain et al., 2010).
Terdapat sejumlah opsi yang tersedia untuk memenuhi kebutuhan pendanaan pembangunan, yang memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.Sumber daya eksternal (luar negeri) merupakan salah satu sumber penting untuk pembiayaan pembangunan (Alfaro et al., 2004). Namun, kebergantungan yang tinggi terhadap sumber eksternal ini, terlebih di tengah situasi ketidakpastian, memiliki downside riskyang cukup tinggi.
Oleh karena itu, mobilisasi sumber daya domestik (mobilization of domestic resources) akan memainkan peranan krusial dalam membiayai proses pembangunan, baik yang berasal dari pemerintah maupun swasta. Namun, perlu disadari bahwa kemampuan keuangan pemerintah relatif terbatas. Dengan demikian, peran swasta dalam hal ini sektor jasa keuangan menjadi suatu keniscayaan.
Bapak/Ibu, hadirin sekalian yang saya muliakan,
Sektor Jasa Keuangan sebagai Penyedia Pendanaan untuk Pembangunan
Dalam suatu perekonomian, sektor jasa keuangan memainkan peran penting sebagai katalisator pertumbuhan, sebagai penyedia dana bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk membiayai beraneka ragam kegiatan ekonomi, serta sebagai tempat bagi masyarakat untuk menabung atau menginvestasikan simpanannya, melindungi diri dari risiko di masa depan, dan mempersiapkan hari tua.Seiring dengan perubahan zaman, sektor jasa keuangan juga terus berkembang dengan aset yang terus meningkat, kompleksitas yang semakin tinggi, produk yang kian beragam dengan berbagai manfaat dan risikonya, serta kemajuan teknologinya yang demikian pesat.
Di Indonesia, sektor jasa keuangan juga berkembang pesat.Tidak hanya perbankan, pasar modal domestik mulai menunjukkan perkembangan pesat pasca-deregulasi di akhir 1980-an. Demikian juga dengan industri keuangan nonbank seperti perasuransian, dana pensiun, dan lembaga-lembaga pembiayaan.
Saat ini, kita dihadapkan pada kepentingan mendesak agar sektor jasa keuangan dapat memberikan daya dukung yang semakin optimal dalam pembangunan ekonomi nasional. Agenda ini semakin terasa urgensinya karena kita sangat berkepentingan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, berkesinambungan, dan juga merata.
Namun, pengalaman dari 2 (dua) krisis besar, yaitu krisis keuangan Asia 1997/98 dan krisis keuangan global 2008/09, memberikan pelajaran berharga akan pentingnya menjaga kesinambungan pembangunan dan pertumbuhan. Oleh karena itu, pemeliharaan stabilitas sistem keuangan baik domestik maupun global menjadi elemen penting dalam pembangunan ekonomi. Stabilitas menjadi “mantra baru” dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan. Otoritasterkait semakin menyadari, diperlukan sistem keuangan yang berdaya tahan tinggi (resilient) dalam menghadapi gejolak yang terjadi dalam perekonomian dan sistem keuangan.
Karena itu, terdapat beberapa pertanyaan mendasar terkait peran sektor jasa keuangan dalam perekonomian nasional. Bagaimana peran yang telah dimainkan oleh sektor jasa keuangan untuk menjaga stabilitas maupun untuk memacu pertumbuhan? Pelajaran apa yang dapat diambil dari peran sektor jasa keuangan selama ini? Perbaikan atau reformasi seperti apa yang harus digencarkan agar peran sektor jasa keuangan semakin optimal dalam mendukung pembangunan?
Bapak/Ibu, hadirin sekalian yang berbahagia,
Sektor Jasa Keuangan dan Stabilitas Perekonomian
Dari pengalaman krisis pada 2 (dua) dekade terakhir ini, kita dapat menyimpulkan bahwa stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan merupakan prasyarat bagi kesinambungan pembangunan ekonomi dalam negeri. Bagaimanapun, siklus naik dan turunnya perekonomian adalah fenomena yang akan selalu terjadi (Grafik 1). Tantangannya adalah bagaimana menjaga agar siklus tersebut tidak mewujud menjadi ups and downs yang terlalu besar, yang dapat berujung pada krisis ekonomi. Dalam siklus ekonomi yang menurun sektor jasa keuangan yang tidak resilient hanya akan meng-amplify pelemahan tersebut. Apalagi dengan semakin meningkatnya kompleksitas resiko, sektor jasa keuangan terekspos oleh kerentanan yang semakin besar.
Grafik 1. Pertumbuhan Ekonomi Dunia
(Sumber: Diolah dari Bank Dunia)
Grafik 2. Indeks Saham dan Nilai Tukar Beberapa Negara Asia Tahun 1997 (yoy)
(Sumber: Diolah dari Bloomberg)
Dampak dari krisis keuangan sangat masif. Pada krisis keuangan Asia 1997/98, pasar keuangan Indonesia dan juga negara-negara berkembang lainnya di kawasan Asia-Pasifik terkoreksi signifikan akibat derasnya arus dana keluar (Grafik 2). Pertumbuhan ekonomi terkontraksi 13,1% di tahun 1998 dan diikuti oleh periode pertumbuhan rendah yang jauh di bawah rata-rata pertumbuhan pra-krisis (Grafik 3). Biaya yang dikeluarkan untuk penyelamatan dan kapitalisasi perbankan juga sangat besar, yaitu mencapai 50% PDB (Pangestu, 2003). Pasca-krisis tersebut, Indonesia melakukan reformasi besar-besaran dalam penataan makroekonomi dan sistem keuangan dalam negeri.
Grafik 3. Pertumbuhan Ekonomi Beberapa Negara Asia Tahun 1995-2016
(Sumber: Diolah dari Bloomberg dan CEIC)
Lebih kurang satu dekade setelah krisis keuangan Asia 1997/98, kita kembali dikejutkan oleh krisis keuangan global 2007/08 yang justru bersumber dari negara maju dengan pasar keuangan yang dalam. Krisis tersebut bermula dari kenaikan suku bunga di Amerika Serikat yang menyebabkan sebagian nasabah subprime mortgage, yakni nasabah dengan risiko kredit yang tinggi, mengalami gagal bayar. Kegagalan bayar nasabah subprime saat terjadi kenaikan suku bunga seharusnya menjadi kejadian biasa, karena profil risiko mereka yang lebih tinggi. Namun, ternyata subprime mortgage telah dijadikan underlying produk derivatif yang diperjulbelikan secara luas di pasar keuangan. Karena itu, banyak investment bank yang terbelit permasalahan pada saat investor menarik dananya dari pasar subprime tersebut.Kebangkrutan Lehman Brothers[1] memicu gelombang tsunami di pasar keuangan karena banyak bank yang memiliki eksposur pada produk derivatif subprime mortgage. Pasar keuangan nyaris lumpuh dan banyak lembaga keuangan yang terputus akses pembiayaannya.
Krisis keuangan global ini juga mempengaruhi negara-negara Asia. Walaupun sebagian besar negara-negara Asia memiliki eksposur yang rendah terhadap subprime mortgage, negara-negara tersebut tetap terimbas krisis global terutama melalui channel pasar keuangan (Grafik 4). Kerugian di pasar Eropa dan Amerika memaksa investor melepas portofolionya di kawasan lainnya, termasuk Asia. Likuiditas pun mengering di pasar keuangan Asia dan akhirnya mengakibatkan tekanan pada sektor korporasi dan sektor keuangan. Efek lanjutannya adalah turunnya pertumbuhan ekonomi di kawasan Asia, yang kemudian memukul balik kinerja lembaga jasa keuangan dan korporasi.
Grafik 4. Perkembangan Beberapa Indeks Saham Dunia, 2007-2009
(Sumber: Diolah dari Bloomberg)
Indonesia juga tidak terlepas dari dinamika global tersebut. Pasar keuangan domestik tertekan, terlihat dari depresiasi Rupiah sebesar 18% dan IHSG terkoreksi sebesar 54% secara year-to-date per 31 Oktober 2008, yang merupakan titik terdalam koreksi pasar (Grafik 5).
Grafik 5. Perkembangan IHSG dan Nilai Tukar Rupiah, 2007-2009
(Sumber: Diolah dari Bloomberg dan Reuters)
Imbal hasil (yield) Surat Berharga Negara pada periode tersebut juga meningkat secara signifikan. Pada saat bersamaan, perbankan juga menghadapi kenaikan risiko dalam bentuk meningkatnya rasio Non-Performing Loan (NPL) dan turunnya indikator alat likuid. Di tengah perkembangan tersebut, beberapa bank akhirnya mengalami permasalahan solvabilitas (Grafik 6).
Grafik 6. Capital Adequacy Ratio (CAR) Perbankan Indonesia, 2007-2010
(Sumber: Otoritas Jasa Keuangan)
Bapak/Ibu, hadirin sekalian yang saya hormati,
Penyebab Krisis: Pandangan Fundamental vs. Perilaku (Behavior)
Pertanyaan selanjutnya yang muncul adalah,apakah penyebab utama terjadinya krisis keuangan? Sebagaimana dirangkum oleh Goldstein (2013), terdapat 2 (dua) pemikiran utama mengenai penyebab utama krisis keuangan. Aliran pertama memandang bahwa penyebab krisis keuangan adalah permasalahan fundamental, sedangkan aliran kedua memandang krisis disebabkan oleh permasalahan perilaku (behavior).Beberapa ekonom terkemuka yang mengusung pendekatan fundamental di antaranya adalah Keynes (1936), Minsky (1975), dan Kindleberger (1978). Sedangkan pandangan behavior didukung oleh sejumlah ekonom terkemuka lainnya seperti Sakakibara (2000), Brunnermeier and Oehmke (2012), dan Gürkaynak (2008).
Untuk krisis keuangan Asia 1997/98, pendekatan teori fundamental memandang krisis keuangan terjadi karena permasalahan struktural(Corsetti et al., 1999). Mematok nilai Rupiah terhadap Dollar di tengah defisit neraca pembayaran dan rendahnya cadangan devisa dinilai tidak sustainable. Struktur perekonomian juga dinilai rapuh. Jumlah bank sangat banyak dengan permodalan yang terbatas dan permasalahan governance yang akut. Krisis keuangan terjadi sebagai koreksi atas ketidakseimbangan struktural tersebut.
Berbeda dengan teori fundamental, pendekatan teori behavior lebih memandang bahwa krisis keuangan Asia disebabkan oleh ulah spekulan dan kepanikan massa (Goldtein, 2013). Walaupun terdapat beberapa permasalahan, secara fundamental ekonomi negara-negara Asia cukup sehat. Krisis mata uang Asia dianggap sebagai permasalahan likuiditas, bukan solvabilitas. Keluarnya dana dari negara-negara Asia lebih disebabkan oleh spekulasi dan kepanikan massa. Di Indonesia, penutupan 16 bank di tengah rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap kesehatan perbankan menyebabkan rush di perbankan nasional. Akibatnya perbankan mengalami permasalahan likuiditas.
Selanjutnya, terkait penyebab krisis keuangan global 2007/08, kita juga menjumpai pandangan berbeda. Teori fundamental berpandangan krisis keuangan global dipicu oleh global imbalance di mana aliran dana dari negara-negara surplus (surplus country) seperti Tiongkok mengalir deras ke pasar keuangan AS. Kelebihan likuiditas inilah yang menciptakan bubble di sektor properti yang meledak melalui krisissubprime mortgage.
Teori behavior memandang bahwa krisis lebih disebabkan oleh perilaku pelaku pasar yang semata mengejar keuntungan setinggi-tingginya. Skema produk derivatif disusun secara tidak transparan. Benturan kepentingan juga dialami oleh lembaga pemeringkat yang seharusnya dapat memberikan penilaian yang adil (fair).
Dari pendekatan kedua teori tersebut, terlihat jelas bahwa baik aspek fundamental maupun perilaku dapat menjadi penyebab terjadinya krisis, tergantung prakondisi di masing-masing negara. Karena itu, upaya pemeliharaan stabilitas sistem keuangan dan pencegahan krisis harus memperhatikan kedua aspek tersebut.
Bapak/Ibu, hadirin sekalian yang saya muliakan,
Sebagai respons terhadap kedua krisis tersebut, otoritas perekonomian dan keuangan di berbagai penjuru dunia mengambil langkah untuk menata ulang struktur perekonomian dalam bentuk reformasi ekonomi dan sektor keuangan.
Reformasi Ekonomi dan Sektor Keuangan Pasca-Krisis 1997/98
Salah satu reformasi ekonomi penting paska-krisis keuangan Asia 1997/98 adalah ditinggalkannya sistem nilai tukar tetap menjadi nilai tukar mengambang. Negara-negara Asia juga terus mengakumulasi cadangan devisa sebagai pertahanan terhadap pembalikan modal secara tiba-tiba (sudden reversal). Saat ini akumulasi cadangan devisa negara-negara Asia, termasuk Indonesia, jauh lebih tinggi dibandingkan periode sebelum krisis 1997/98 (Grafik 7).Reformasi lain yangtidak kalah pentingnya adalah menjadikan Bank Indonesia sebagai otoritas moneter yang independen pada tahun 1999.
Di sektor jasa keuangan, reformasi dilakukan dengan penguatan governance dan manajemen risiko lembaga jasa keuangan, penguatan permodalan, serta implementasi prinsip kehati-hatian berdasarkan standar internasional. Untuk meningkatkan daya saing dan kapasitas industri jasa keuangan, bank-bank juga diarahkan untuk melakukan konsolidasi.[2]
Grafik 7. Perkembangan Cadangan Devisa Indonesia, 1990-2017
(Sumber: Bank Indonesia)
Reformasi Keuangan Global Pasca-Krisis 2008/09
Terdapat kesadaran global yang makin meluas pasca-krisis 2008/09 bahwa kerangka regulasi yang ada dinilai masih relatif lemah dan masih membuka ruang bagi pengambilan risiko yang berlebihan oleh lembaga keuangan (United Nations, 2015).Oleh karena itu, otoritas perekonomian global mengambil langkah reformasi yang didominasi oleh 3 (tiga) area yang meliputi hal-hal sebagai berikut:
1. Penguatan prinsip kehati-hatian perbankan. Penguatan standar prudensial lembaga keuangan merupakan salah satu fokus reformasi keuangan global, khususnya pada aspek permodalan. Dengan peraturan permodalan yang lebih ketat, diharapkan lembaga keuangan memiliki kemampuan yang lebih besar dan lebih riil dalam mengantisipasi potensi risiko.[3]
2. Manajemen krisis dan mengurangi “too big to fail”. Untuk mengurangi moral hazarddalam kondisi “too big to fail”, telah diperkenalkan konsep identifikasi Global Systemically Important Financial Institutions (G-SIFIs) serta Domestic Systemically Important Banks (D-SIBs). Selain dikenakan ketentuan tambahan terkait permodalan, lembaga-lembaga keuangan sistemik juga dikenai pengawasan yang lebih intensif, diiringi skema resolusi dalam hal terjadi tekanan (termasuk melalui instrumen bail-in). Dengan demikian, penanganan lembaga keuangan yang bermasalah dapat dilaksanakan tanpa menimbulkan gangguan yang lebih luas terhadap perekonomian (Claessens dan Kodres, 2014).
3. Mewujudkan pasar keuangan yang lebih kuat.Serangkaian guidelinesuntuk transaksi di pasar keuangan, misalnya yang berkaitan dengan sekuritisasi dan OTC derivatives, juga telah diterbitkan.
Agenda reformasi ini ditindaklanjuti oleh berbagai standard-setting bodiesseperti Basel Committee on Banking Suprvison (BCBS), International Organization of Securities Commissions (IOSCO), International Association of Insurance Supervisors (IAIS), International Association of Deposit Insurers (IADI), Bank Dunia, Organization for Economic Co-operation and Development (OECD), Financial Action Task Force (FATF), dan International Monetary Fund (IMF) dengan menetapkan berbagai standar terkait (Tabel 1).
Pemerintah Amerika Serikat mengesahkan Dodd-Frank Wall Street Reform and Consumer Protection Act (atau yang biasa dikenal sebagai Dodd-Frank Act) pada bulan Juli 2010. Di dalam Dodd-Frank Act terdapat beberapa klausul terkait pemeliharaan stabilitas sistem keuangan, antara lain pembentukan Financial Stability Oversight Council serta regulasi yang lebih ketat terhadap SIFIs. Kemudian, terdapat ketentuan Volcker Rule[4]yang ditambahkan ke dalam undang-undang tersebut. Volcker Rulememberikan aturan yang lebih ketat lagi bagi transaksi di pasar keuangan AS.
Tabel 1
Standar-Standar Sistem Keuangan dari Financial Stability Board (FSB)
Sumber: Financial Stability Board
Sementara itu, negara-negara maju lainnya juga menggulirkan inisiatif-inisiatif penguatan sistem keuangan di yurisdiksi masing-masing. Misalnya, Inggris menetapkan undang-undang reformasi perbankan berdasarkan Vickers Report. Komisi Eropa (European Commission) juga mendorong reformasi sistem keuangan di Uni Eropa, di antaranya melalui High-level Expert Group on Bank Structural Reform atau disebut juga Liikanen Commission.
Bapak dan Ibu, hadirin sekalian yang kami muliakan,
Reformasi di Sektor Jasa Keuangan Indonesia Pascakrisis Keuangan Global
Sejalan dengan reformasi sistem keuangan global yang demikian masif, Indonesia juga melaksanakan sejumlah inisiatif penguatan sistem keuangan nasional. Terlebih Indonesia termasuk negara anggota G20 yang turut mengeluarkan rekomendasi penguatan sistem keuangan global dan pemeliharaan stabilitas sistem keuangan. Beberapa inisiatif penguatan sektor keuangan tersebut di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Pembentukan Lembaga Pengawas Sektor Jasa Keuangan yang Independen.Keberadaan lembaga baru ini diharapkan dapat merespons perkembangan pesat yang terjadi di sektor jasa keuangan, misalnya konglomerasi keuangan, koordinasi lintas sektoral, regulatory arbitrage, dan interkoneksi antarsektor.
2. Penguatan Pengaturan Sektor Jasa Keuangan.Sejumlah peraturan telah dikeluarkan oleh otoritas yang sejalan dengan reformasi sistem keuangan global. Di antara ketentuan-ketentuan tersebut adalah terkait penetapan bank sistemik dan capital surcharge[5], serta kewajiban penyediaan modal minimum bank umum[6] yang telah mengadopsi ketentuan Basel III.
3. Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan. Salah satu milestone reformasi sistem keuangan Indonesia adalah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK). Ruang lingkup UU PPKSK ini meliputi 3 (tiga) hal, yaitu: pemantauan dan pemeliharaan stabilitas sistem keuangan, penanganan krisis sistem keuangan, dan penanganan permasalahan bank sistemik. UU tersebut juga memberikan penekanan pada beberapaaspek penting, seperti penguatan koordinasi lembaga-lembaga terkait melalui Komite stabilitas system Keuangan (KSSK), penguatan pengawasan perbankan, bail-in, metode-metode penanganan yang lebih lengkap, serta kendali Presiden dalam penanganan krisis sistem keuangan.
Bapak/Ibu, hadirin sekalian yang berbahagia,
Memperkuat Kesiapan dalam Menghadapi Ketidakpastian
Bulan Juni tahun lalu kita memperingati 10 tahun krisis keuangan global, dan bulan Juli lalu kita juga memperingati 20 tahun terjadinya krisis keuangan Asia. Dengan segala macam dinamika dan ketidakpastian yang terjadi di tataran ekonomi global, semakin sulit bagi kita memperkirakan kapan krisis akan kembali datang melanda. Siklus naik-turunnya ekonomi bisa berlangsung semakin cepat. Satu hal yang perlu menjadi perhatian kita bersama adalah bahwa terjadinya krisis hanyalah soal “kapan”, bukan soal “jika”.
Jika kita mencermati perkembangan ekonomi saat ini, kita akan mendapati proyeksi berbagai lembaga bahwa perekonomian global maupun domestik diperkirakan akan kembali ke siklus penguatan pada tahun 2018 (Tabel 2).
Tabel 2
Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
Sumber: Bank Dunia, IMF, ADB, Kemenkeu, BI
Namun, perkembangan positif tersebut tidak seharusnya membuat kita terlena, mengingat laju pemulihan ekonomi juga dibayang-bayangi oleh berbagai ketidakpastian yang tidak dapat dianggap ringan. Misalnya, terdapat faktor risiko (downside risk) yang berkaitan dengan rencana pengetatan kebijakan moneter negara-negara maju, proteksionisme perdagangan oleh sejumlah negara, proses keluarnya Inggris dari Uni Eropa (Brexit), ketegangan geopolitik, serta harga komoditas yang volatile dan masih bertahan di level rendah (Grafik 8).
Grafik 8. Perkembangan Harga Komoditas Dunia, 2000-2017
(Sumber: Diolah dari Bloomberg)
Dari pengalaman menghadapi krisis, kita dapat mengambil satu pelajaran berharga yakni penting bagi kita untuk senantiasa dalam kondisi siap, karena kita tidak pernah mengetahui kapan krisis akan datang. Kita hanya tahu, krisis akan meninggalkan luka yang sulit diobati, serta memerlukan waktu pemulihan yang panjangserta sumber daya yang besar untuk menanganinya.
Dalam mengantisipasi potensi krisis di masa yang akan datang, kita cenderung mengandalkan pengalaman di masa lalu. Padahal dalam kenyataannya, tidak ada dua krisis yang identik. Karena itu, menggunakan tools yang dirancang berdasarkan krisis di masa silam tidak akan banyak membantu kita memprediksi krisis di masa depan, apalagi mencegahnya. Di sini diperlukan perubahan paradigma kita menjadi cara pandang baru yang lebih berorientasi ke depan (forward looking) serta mudah menyesuaikan diri terhadap situasi terkini ataupun informasi baru yang tersedia.
Bapak/Ibu, hadirin sekalian yang saya hormati,
Sektor Jasa Keuangan dan Dukungannya terhadap Pertumbuhan Ekonomi
Pemeliharaan stabilitas sistem keuangan merupakan agenda penting yang harus terus berjalan untuk mencegah perekonomian domestik terpuruk akibat krisis dan gejolak. Namun, stabilitas semata tidak akan cukup, terutama untuk negara-negara berkembang (termasuk Indonesia) yang perlu mendorong pembangunan ekonomi, termasuk untuk memenuhi kebutuhan infrastruktur dasar. Karena itulah, perekonomian kita menuntut peran yang lebih proporsional dari sektor jasa keuangan sebagai sumber pembiayaan pembangunan.
Zhuang et al. (2009)mengungkapkan bahwa pengembangan sektor keuangan memainkan peran vital dalam mendorong pertumbuhan yang berkesinambungan. Selain itu, Levine (2005) mengemukakan bahwa negara-negara dengan sistem perbankan dan pasar keuangan yang berfungsi dengan baik mengalami pertumbuhan yang lebih cepat.
Dalam sepuluh tahun terakhir, pertumbuhan aset industri keuangan domestik mencatat angka pertumbuhan hampir tiga kali lipat, dari Rp3.329 triliun pada 2009 menjadi Rp9.668 triliun per triwulan III-2017 (Grafik 9). Pertumbuhan intermediasi keuangan dan pertumbuhan ekonomi domestik juga menunjukkan pergerakan yang searahyang mengonfirmasi peran strategis sektor jasa keuangan sebagai katalis pertumbuhan (Grafik 10).
Meskipun aset sektor keuangan dalam negeri mencatat pertumbuhan yang mengesankan, potensi untuk terus bertumbuh ke depan masih tetap besar. Hal ini didukung oleh sejumlah faktor seperti jumlah penduduk usia produktif yang besar; proses industrialisasi di perekonomian yang diharapkan semakin efektif setelah kebutuhan infrastruktur dasar terpenuhi; serta tingkat literasi dan utilisasi jasa keuangan oleh masyarakat yang harus terus ditingkatkan.
Grafik 9. Perkembangan Aset Sektor Jasa Keuangan Indonesia
(Sumber: Otoritas Jasa Keuangan)
Grafik 10. Pertumbuhan Ekonomi dan Pertumbuhan Kredit Perbankan Indonesia
(Sumber: Otoritas Jasa Keuangan)
Demikian pula ruangan untuk tumbuh masih tersedia luas. Aset perbankan kita, misalnya, pada akhir tahun 2016 tercatat hanya sebesar 55% dari PDB, masih lebih rendah dibandingkan Singapura (279%), Malaysia (195%), dan Thailand (123%) (Tabel 3). Demikian juga pada beberapa indikator lain seperti aset perasuransian, kapitalisasi pasar saham, dan surat utang outstanding.
Tabel 3
Rasio Size Sektor Jasa Keuangan terhadap PDB Beberapa Negara ASEAN, Tahun 2016
Indonesia Malaysia Singapura Thailand Filipina
Aset Perbankan
terhadap PDB 55% 195% 279% 123% 94%
Aset Perasuransian
terhadap PDB 8% 22% 48% 23% 9%
Kapitalisasi Pasar Saham
terhadap PDB 46% 136% 223% 105% 100%
Outstanding SBN
terhadap PDB 14% 53% 25% 31% 46%
Outstanding Surat Utang
Korporasi terhadap PDB 3% 43% 34% 20% 6%
Sumber: Otoritas Jasa Keuangan (Tabel)
Bapak/Ibu, hadirin sekalian yang saya muliakan,
Faktor Fundamental dan Perilaku (Behavior) dalam Mendorong Pertumbuhan
Apabila kita lihat secara detail mengenai faktor-faktor yang mendorong pertumbuhan ekonomi di sebuah negara, dalam literatur ilmiah akan lebih banyak kita jumpai faktor-faktor fundamental pendorong pertumbuhan ekonomi, di antaranya adalah kualitas sumber daya manusia, faktor geografis dan iklim, peran kelembagaan/institusional,dan pertumbuhan produktivitas (Sachs dan Warner, 1997; Wang dan Yao, 2002).
Namun, beberapa penelitian akademis telah menyinggung aspek perilaku (behavior) sebagai faktor yang berpengaruh pula terhadap upaya mendorong pertumbuhan. Sebagian peneliti menemukan bahwa perilaku wirausaha (entrepreneurial behavior) memiliki keterkaitan dengan pertumbuhan ekonomi (Wennekers dan Thurik, 1999). Juga telah ditemukan bahwa pertumbuhan ekonomi turut dipengaruhi oleh perilaku masyarakat dalam menabung (Mason, 1988).
Reposisi sektor jasa keuangan dalam mendukung perekonomian suatu negara, sudah seharusnya memperhatikan aspek fundamental maupun perilaku. Pertumbuhan ekonomi memiliki keterkaitan positif dengan likuiditas pasar saham dan perkembangan sektor perbankan (Levine dan Zervos, 1998). Namun, kita mendapati pula bahwa perilaku masyarakat (misalnya literasi keuangan dan perilaku menabung/berinvestasi) juga mendukung peningkatan kapasitas sektor jasa keuangan, sehingga mendorong pencapaian pertumbuhan ekonomi yang lebih kokoh (Van Rooij et al., 2010).
Sektor jasa keuangan domestik ke depan akan dihadapkan pada beragam tantangan. Agar lebih efektif mengantisipasi tantangan tersebut, pengembangan sektor jasa keuangan seyogyanya pula diselenggarakan secara komprehensif dan holistik. Di satu sisi, benar bahwa kita harus memperhatikan aspek-aspek fundamental seperti pendalaman pasar modal, dan peningkatan kapasitas asuransi dan dana pensiun. Namun di sisi lain, tidak dapat dilupakan pula aspek-aspek perilaku yang dapat mempengaruhi daya dukung sektor jasa keuangan, misalnya terkait pemanfaatan produk dan layanan jasa keuangan oleh masyarakat. Terlebih dengan kemajuan yang pesat di bidang teknologi keuangan dan layanan keuangan digital, perilaku masyarakat dalam berkegiatan ekonomi dapat berubah dengan cepat, dan sektor jasa keuangan dituntut pula untuk dapat menyeleraskan diri dengan perkembangan tersebut.
Bapak/Ibu, hadirin yang kami hormati,
Reformasi Struktural Ekonomi Domestik dan Dukungan Sektor Jasa Keuangan
Sebagai negara berkembang, kita dihadapkan pada kebutuhan untuk mencapai pertumbuhan yang lebih tinggi, lebih seimbang, dan lebih bermanfaat untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dengan potensi luar biasa yang dimiliki, Indonesia seharusnya dapat mencapai hal tersebut. Dalam beberapa tahun terakhir, di tengah situasi global yang kurang mendukung, pertumbuhan ekonomi domestik dapat terjaga pada tingkat yang cukup tinggi dibandingkan negara-negara peer. Pertumbuhan ini dapat kita capai dengan stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan yang tetap terjaga.Namun, pertumbuhan ekonomi perlu dipacu lebih tinggilagi untuk dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menyediakan lapangan pekerjaan bagi penduduk usia produktif yang besar.
Di sinilah reformasi struktural memainkan peran strategis. Dengan reformasi struktural, Pemerintah dan otoritas-otoritas terkait mengeksekusi penanganan masalah-masalah fundamental, termasuk di dalamnya penyediaan infrastruktur dasar, penciptaan pusat-pusat pertumbuhan di daerah, penguatan sektor-sektor ekonomi prioritas, dan percepatan industrialisasi di dalam negeri.Sekali lagi, agenda reformasi struktural memerlukan investasi dan pembiayaan yang besar, termasuk dukungan dari sektor jasa keuangan.
Telah kita ketahui bersama, di Indonesia, sektor perbankan , dengan proporsi aset mencakup 73% dari total aset industri keuangan nasional (Grafik 11) menjadi penyedia dana pembangunan yang paling signifikan. Namun, mengingat struktur pendanaan perbankan yang bersifat jangka pendek dan terekspos pada risiko mismatch, maka sektor perbankan memiliki keterbatasan jika harus membiayai proyek-proyek jangka panjang.
Grafik 11. Komposisi Aset Sektor Jasa Keuangan Indonesia, September 2017
(Sumber: Otoritas Jasa Keuangan)
Dengan kebutuhan pendanaan jangka panjang yang terus meningkat, market-based financing melalui pasar modal perlu diperkuat. Oleh karena itu, juga diperlukan reformasi struktural di sektor jasa keuangan. Penguatan peran pasar modal menjadi keniscayaan, dibarengi dengan inisiatif-inisiatif strategis lain sehingga pemanfaatannya sebagai sumber pembiayaan akan semakin optimal ke depan.
Pendalaman pasar keuangan menjadi agenda strategis yang harus dilakukan segera. Di dalamnya mencakup penguatan dari sisi supply, sisi demand, dan penguatan infrastruktur sertagovernance. Dari sisi supply, ketersediaan dan diversifikasi produk-produk pasar modal perlu terus diperkuat. Demikian juga dengan upaya berkesinambungan menjadikan pasar modal semakin atraktif bagi dunia usaha untuk menghimpun pendanaan.
Sementara di sisi demand, salah satu inisiatif utama adalah penguatan basis investor domestik, baik untuk investor perorangan maupun investor institusi. Peningkatan partisipasi investor perorangan menuntut adanya edukasi yang komprehensif dan masif, sehingga masyarakat semakin melek keuangan (financial literate). Literasi dan utilisasi produk-produk asuransi dan dana pensiun oleh masyarakat juga menjadi keharusan, karena pada gilirannya akan memperkuat kapasitas perusahaan asuransi dan dana pensiun sebagai investor institusi.
Pendalaman pasar jugaharus mencakup perbaikan aspek infrastruktur dan governance. Penguatan infrastruktur antara lain mencakup aspek-aspek seperti penguatan proses kliring dan setelmen, single investor identification, hingga electronic trading platform. Sementara untuk aspek governance, perlu dilanjutkan pula program-program seperti peningkatan kapasitas pelaku pasar serta penguatan berkelanjutan pada implementasi tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Pada tahun 2016, 3 (tiga)institusi, yaitu Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan OJK, telah sepakat membentuk Forum Koordinasi Pembiayaan Pembangunan melalui Pasar Keuangan (FK-PPPK) yang bertujuan untuk menyelaraskan strategi dan inisiatif dalam mengoptimalkan peran pasar keuangan sebagai sumber pembiayaan pembangunan nasional serta menyiapkan pedoman bagi upaya pendalaman pasar keuangan Indonesia dalam jangka menengah.
Bapak/Ibu, hadirin sekalian yang berbahagia,
Antara Stabilitas dan Pertumbuhan
Dengan peran besar yang diharapkan dari sektor jasa keuangan, kita menyadari bahwa terdapat potensi trade-off antara “menjaga stabilitas” dan “mendorong pertumbuhan”. Karena itu, tantangan terbesar adalah bagaimana mencapai keseimbangan di antara kedua aspek ini.
Penataan sektor jasa keuangan nasional harus dilakukan dengan perencanaan yang baik, sequence yang tepat, serta memperhatikankesiapan infrastruktur, pelaku, dan pasar domestik. Apalagi hal ini harus dilakukan di tengah interkoneksi dan kompleksitas sektor keuangan yang terus meningkat, kesenjangan ekonomi dan rendahnya literasi keuangan serta maraknya layanan keuangan digital dan fintech. Kesemua ini akan sangat mempengaruhi perilaku dan ekspektasi para pelaku ekonomi.Dalam kata lain, reformasi keuangan juga perlu menyentuh aspek yang lebih granular secara menyeluruh.
Faktor-Faktor Penyebab Lemahnya Pengawasan terhadap Aspek Perilaku
Beberapa faktor penyebab lemahnya pengawasan terhadap aspek perilaku maupun munculnya perilaku yang tidak berhati-hati (reckless behavior) di antaranya adalah:
Pertama, adanya keinginan untuk memperbesar kegiatan dan kemampuan sektor keuangan memberikan insentif bagi rekayasa keuangan (financial engineering) yang semakin kompleks dengan produk-produk yang semakin canggih (sophisticated).
Kedua, terdapat kelemahan pemahaman investor akan risiko yang mengiringi suatu produk keuangan, baik disebabkan semata karena keinginan investor untuk mendapat return yang tinggi atau kesengajaan dari pihak penerbit produk untuk tidak memberikan gambaran risiko secara utuh.
Ketiga, kesiapan otoritas dalam menerapkan aturan prudensial terdilusi oleh indikator-indikator keuangan dan makroekonomi yang sempat mengalami fase ekspansi yang panjang sehingga kurang menaruh perhatian pada tindakan-tindakan yang pada dasarnya merupakan perilaku pengambilan risiko yang berlebihan.
Keempat, fokus penerapan prinsip prudensial sebagai faktor utama dalam reformasi di industri keuangan lebih menitikberatkan pada kesiapan tiap-tiap institusi dalam menghadapi potensi guncangan. Dogma yang diyakini pada saat itu, apabila masing-masing institusi sehat, maka secara industri juga akan sehat. Tetapi, krisis keuangan global menunjukkan hal tersebut tidak selamanya berlaku. Oleh karena itu, salah satu inisiatif besar yang mengemuka adalah penguatan pada aspek makroprudensial atau penerapan prinsip kehati-hatian pada tataran industri atau makro, sebagai komplemen terhadap kehatian-kehatian pada tingkat mikro.
Bapak/Ibu, hadirin sekalian yang kami hormati,
Faktor-faktor yang Mempengaruhi Reformasi Keuangan
Dengan mempertimbangkan aspek perilaku, program reformasi keuangan akan semakin lengkap dan lebih antisipatif. Selanjutnya, terdapat beberapa faktor yang perlu diperhatikan, terutama karena dapat meningkatkan kompleksitas reformasi keuangan:
1. Interkoneksi dalam Sistem Keuangan. Kebutuhan masyarakat modern dalam memenuhi kebutuhan hidup sekaligus menyiapkan proteksi hari tua mendorong penerbitan layanan dan produk keuangan yang bersifat lintas sektoral. Contohnya adalah produk unit-linkyang menggabungkan produk tabungan dengan asuransi atau produk investasi dengan tabungan. Hal ini pula yang mendorong tumbuhnya konglomerasi keuangan dengan skala usaha yang semakin besar.
2. Pengelolaan Ekspektasi.Upaya mengelola ekspektasi ini tidaklah mudah. Proses check and balances merupakan salah satu istrumennya, yakni dengan mewajibkan lembaga keuangan menerbitkan laporan keuangan secara berkala. Namun, sayangnya sebagian besar masyarakat tidak dapat membaca laporan keuangan dengan baik, terlebih di negara-negara berkembang yang tingkat literasinya relatif rendah. Oleh karena itu, pengelolaan ekspektasi di masa yang akan datang perlu mempertimbangkan tingkat literasi keuangan masyarakat dan implikasi dari keberadaan dan peran media sosial.
3. Trilema Pembangunan.Dalam konteks industri keuangan, trilema muncul dalam bentuk apakah regulasi sektor keuangan harus lebih berfokus pada aspek penguatan peran sektor keuangan dalam mendukung pertumbuhan, atau pada aspek menjaga stabilitas sistem keuangan.Belakangan, berkembang pula kebutuhan agar layanan sektor keuangan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat (inklusi keuangan). Apakah ketiga hal tersebut dapat dicapai secara bersamaan?
4. Pendalaman Pasar Keuangan.Keterbatasan produk keuangan akan menghambat masuknya arus modal tersebut. Begitu pula pada saat terjadi pembalikan arus dana, maka pasar keuangan negara-negara berkembang akan mudah sekali tertekan. Fenomena ini dikenal sebagai pasar keuangan yang dangkal (shallow).
5. Peran Negara dan Industri.Satu hal penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan adalah kelengkapan program resolusi. Secara spesifik, penggunaan dana negara dalam konteks ini menimbulkan dampak ketidakadilan bagi pembayar pajak atas kelalaian manajemen lembaga keuangan ataupun tindakan dari oknum pelaku di industri keuangan. Krisis keuangan gobal memunculkan semangat agar penyelesaian krisis keuangan dilakukan oleh industri itu sendiri (bail-in).
6. Adaptasi terhadap Disruptive Environment.Perkembangan sektor keuangan terkini tidak dapat terlepas dari penerapan teknologi informasi. Saat ini, era digitalisasi sektor keuangan tidak dapat dihindarkan karena tawaran efisiensi dan produktifitas yang begitu signifikan. Era digital ini akan mengubah bentuk transaksi dan perilaku di sektor keuangan secara signifikan, begitu pula faktor-faktor risiko yang menyertainya.Keunggulan teknologi juga menciptakan bentuk-bentuk baru dalam layanan jasa keuangan. Selain penerapan teknologi di lembaga-lembaga keuangan formal, beberapa waktu terakhir semakin marak kegiatan peer-to-peer lending. Belum lagi perkembangan blockchain dan penggunaan big data dalam industri jasa keuangan.
Bapak/Ibu, hadirin sekalian yang saya muliakan,
Peta Jalan Pengembangan Sektor Jasa Keuangan: Menuju Indonesia yang Lebih Sejahtera
Dari paparan di atas, program reformasi sektor jasa keuangan harus menyentuh aspek fundamental maupun aspek behavior, serta mempertimbangkan perubahan lingkungan. Dengan demikian, sektor jasa keuangan dapat tumbuh dengan sehat dan mampu menjalankan perannya secara optimal dalam mendukung kegiatan perekonomian.
Dengan pertimbangan tersebut, saya menyambut baik peta jalan reformasi sektor keuangan yang telah disusun OJK pada tahun 2015 lalu. Peta jalan tersebut telah mengakomodasi 3 (tiga)pilar penting reformasi keuangan di Indonesia, sebagai berikut(Grafik 12)[7]:
Grafik 12. Tiga Pilar Pengembangan Sektor Jasa Keuangan Indonesia
(Sumber: Otoritas Jasa Keuangan, 2016)
– Pertama, sektor jasa keuangan harus memiliki resiliensi yang tinggi, yang merupakan prasyarat kesinambungan pembangunan (stabil).
– Kedua, sektor jasa keuangan harus berperan optimal dalam mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi domestik (kontributif).
– Ketiga, sektor jasa keuangan harus mampu menyediakan layanan jasa keuangan bagi berbagai lapisan masyarakat di seluruh wilayah Indonesia, sehingga dapat mewujudkan kemandirian finansial masyarakat (inklusif).
Ketiga pilar di atas tidak dapat berdiri sendiri-sendiri. Namun menjadi satu kesatuan yang saling memperkuat atau “3 in 1”.
Pada kesempatan ini saya ingin menggarisbawahi pentingnya tingkat literasi keuangan sebagai control variable bagi pengembangan produk keuangan. Dilengkapi dengan penerapan prinsip-prinsip governance yang lebih baik serta keterbukaan informasi dari lembaga keuangan, pemahaman keuangan ini akan mampu mengubah perilaku dari seluruh pelaku sektor jasa keuangan dan masyarakat sehingga mengurangi eksposur risiko yang berlebihan. Lembaga keuangan juga tidak akan dengan mudah menerbitkan atau memasarkan produk yang memiliki risiko tinggi.
Akses keuangan yang lebih merata di berbagai pelosok daerah, dan dapat dijangkau oleh masyarakat dari seluruh kalangan, turut berperan penting dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Dengan demikian, kita dapat berharap kesejahteraan rakyat akan terus meningkat, kesenjangan yang ada terus menyempit, dan pertumbuhan ekonomi yang kita capai akan semakin berkualitas. Aspek “inklusif” akanmengikat aspek “kontributif” dan “stabil” dalam koridor perkembangan peran industri jasa keuangan dalam perekonomian. Jika hal ini bisa dilaksanakan maka akan menghilangkan dikotomi Stabilitas vs Pertumbuhan.Dengan demikian, kita tidak melihat adanya trade-off,melainkansektor jasa keuangan dapat bertumbuh dan pada saat yang sama terpelihara stabilitasnya, serta “mengakar” karena didukung oleh inklusi dan literasi keuangan yang meningkat dan perilaku yang lebih bertanggung jawab. Dalam kaitan ini inisiatif untuk membuka akses pembiayaan bagi semua lapisan masyarakat di berbagai sektor prioritas seperti kemaritiman, pariwisata, pertanian dan infrastruktur akan optimal dan berkelanjutan jika mengacu pada pendekatan yang lebih terpadu diatas.
Bapak/Ibu, hadirin yang berbahagia,
Paradigma Baru Pertumbuhan dan Stabilitas di Tengah Disruptive Environment
Penerapan teknologi keuangan akan menimbulkan disruptive environmentseiring perkembangan teknologi dan digitalisasi yang demikian cepat. Dengan situasi tersebut, diperkirakan akan banyak terjadi perubahan yang akan kita lihat atau kita alami langsung, misalnya dalam melakukan transaksi keuangan, memanfaatkan produk dan layanan jasa keuangan, ataupun dalam mencari sumber pendanaan untuk kegiatan ekonomi. Bagi industri keuangan, terdapat tuntutan untuk terus beradaptasi dan melakukan penyesuaian dalam proses bisnisnya, seiring dinamika industri yang berubah dengan cepat.
Potensi perubahan tatanan di masa depan tersebut semakin tumbuh subur dengan beberapa faktor yang mendukung transformasi tersebut. Di antaranya adalah kelas menengah Indonesia yang terus bertumbuh, dan tidak lama lagi kita menyongsong bonus demografi, di mana penduduk usia produktif akan mendominasi komposisi populasi negeri ini. Penduduk yang berusia muda, terpelajar, dan melek teknologi membuat proses digitalisasi ini terus bergulir kencang.Perkembangan tersebut ditambah pula dengan pesatnya perkembangan fintech, termasuk yang berkaitan dengan big data, blockchain, maupun cryptocurrencyseperti Bitcoin.
Apabila dinamika dan transformasi ini tidak terkelola dengan baik, patut dikhawatirkan akandapat mengganggu sistem keuangan dan perekonomian kita. Aspek stabilitas tetap penting dan selayaknya tetap menjadi perhatian utama, termasuk ketika nantinya peran fintechdan layanan keuangan digital semakin signifikan dalam perekonomian. Karena itu, mutlak diperlukan strategi dan terobosan agar dinamika ini tidak menimbulkan dampak yang tidak diharapkan.
Pesan untukPara Peneliti dan Mahasiswa
Bagi para peneliti dan mahasiswa, dari sini muncul diskursus baru yang menarik untuk dicermati dan diteliti lebih jauh. Ada kebutuhan untuk mengubah cara pandang dan paradigma kita dalam mendorong pertumbuhan dan memelihara stabilitas di tengah lingkungan yang berubah ini. Karena itu, berbagai pihak terkait, termasuk regulator, pelaku industri, maupun akademisi, juga perlu mengedepankan semangat adaptif dalam menyongsong berbagai perubahan sosial-ekonomi yang tidak terhindarkan.
Stabilitas dan pertumbuhan akan selalu menjadi aspek-aspek penting dalam penguatan peran sektor jasa keuangan di perekonomian, namun dengan tantangan yang berubah, maka strategi dan langkah-langkah yang perlu dilakukan pun harus menyesuaikan diri dengan situasi yang berkembang. Di sini terbuka ruang yang luas bagi kita untuk menelitinya lebih jauh, terutama mengenai perubahan atau pergeseran strategi seperti apa yang akan kita gulirkan di tengah disruptive environmentini.
Hari ini banyak pihak yang sudah memikirkan dampak dari Revolusi Industri keempat terhadap perekonomian (Schwab, 2017). Megatrends yang sedang terjadi saat ini dalam bentuk perkembangan teknologi di berbagai bidang kehidupan,pemanfaatan Artificial Intelligence (AI), dan digitalisasi, akan sangat mempengaruhi tatanan sosial dan ekonomi masyarakat. Dampak masifnya terhadap kegiatan ekonomi dan bisnis perlu dilihat secara dekat, karena akan mempengaruhi ekspektasi dan proses bisnis terutama melaui pemanfaatan data yg lebih ekstensif. Dalam konteks tema yang saya bawakan pagi ini, tentunya akan sangat mempengaruhi tidak hanya perkembangan fundamental ekonomi tetapi juga perilaku dan ekspektasi masyarakat. Ke depan diperlukan kearifan untuk bersikap adaptif dalam merumuskan kebijakan, terutama kebijakan yang akan mempengaruhi masyarakat luas.
Bapak/Ibu, hadirin yang saya hormati,
Penutup dan Ucapan Terima Kasih
Sebagai penutup pidato pengukuhan ini, perkenankan saya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada mereka yang telah berjasa besar dan mendukung saya, hingga akhirnya saya dapat dikukuhkan sebagai Guru Besar di Universitas Diponegoro ini. Saya pernah memiliki mimpi, namun mimpi itu tidak terbayang akan terwujud pada pagi hari ini. Terima kasih kepada para mentor terutama para mantan Gubernur Bank Indonesia: Bapak Burhanuddin Abdullah, Bapak Prof. Boediono, dan Bapak Dr. Darmin Nasution yang telah membimbing dan memberikan kesempatan kepada saya.
Pada kesempatan ini juga saya ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada:
1. Pemerintah Republik Indonesia, dalam hal ini Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Bapak Prof. Mohamad Nasir, M.Si., Akt., Ph.D., yang telah mengangkat saya sebagai Guru Besar Tidak Tetap di Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Diponegoro, terhitung sejak tanggal 1 November 2017;
2. Ketua Senat Akademik Prof. Dr. Ir. Sunarso, M.S. dan Sekretaris Prof. Dra. Indah Susilowati, M.Sc., Ph.D., serta seluruh anggota Senat Akademik Universitas Diponegoro;
3. Rektor Universitas Diponegoro, Prof. Dr. Yos Johan Utama, S.H., M.Hum. atas bimbingan dan kepercayaan yang diberikan kepada saya untuk menjadi Guru Besar Tidak Tetap pada FEB Universitas Diponegoro;
4. Ketua Dewan Guru Besar, Prof. Dr. Ir. Umiyati Atmomarsono, dan sekretaris Prof. Dr.rer.nat. Heru Susanto, S.T., M.M., M.T., serta seluruh Anggota Dewan Profesor Universitas Diponegoro;
5. Peer-Group Revieweryang dipimpin oleh Prof. Dr. Sugeng Wahyudi, S.E., M.M. sebagai Ketua, Prof. Dr.Ir. Sunarso, M.S. sebagai Sekretaris, dan para anggota: Prof. Indah Susilowati, M.Sc., Ph.D., Prof. Drs. Imam Ghozali, M.Com., Akt., Ph.D., Prof. Dr. Ir. Muhammad Zainuri, D.E.A., Prof. Dr.rer.nat. Heru Susanto, S.T., M.M., M.T., Prof. Dr. Ir. Syaiful Anwar, M.Si., Prof. Dr. Budi Santosa, S.H., M.S., dan Prof. Dr. Dewi Yuliati, M.A., yang telah mengoreksi dan mempertajam naskah pidato pengukuhan ini;
6. Prof. Dr. Sugeng Wahyudi, S.E., M.M., dan Prof. Dr. Ir. Sunarso, M.S., yang selalu memberikan bimbingan dan semangat;
7. Wakil Ketua Majelis Wali Amanat Prof. Dr. Esmi Warasih Pudjirahayu, S.H., M.S., dan Sekretaris MWA Prof. Dr. Ir. Bambang Pramudono, M.S., dan para anggota MWA lainnya;
8. Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Dr. Suharnomo, S.E., yang selalu bersemangat mendorong saya untuk menjadi Guru Besar;
9. Ketua Senat FEB, Dr. Jaka Isgiyarta, M.Si., Akt., beserta seluruh anggota Senat FEB Universitas Diponegoro;
10. Para Wakil Dekan dan para Dosen FEB Universitas Diponegoro; dan
11. Ketua Ikatan Alumni (IKA) Universitas Diponegoro, Bapak Maryono, beserta seluruh jajaran Pengurus IKA Universitas Diponegoro.
Pada kesempatan yang baik ini, saya juga ingin menyampaikan ucapan terima kasih dari lubuk hati yang paling dalam kepada:
1. Kedua orang tua saya, H. Dadang Ropi (alm.) dan Hj. Siti Maemunah, yang selalu mendoakan saya tidak kenal lelah dan tidak kenal waktu sejak saya kecil. Semoga Allah SWT selalu memberikan hidayah dan kasih sayang-Nya sebagaimana mereka memberikan kasih sayang kepada putra-putrinya sejak lahir sampai dengan saat ini dan ke depan nanti;
2. Kedua mertua saya, Bapak Deradjat Firman Bey (alm.) dan Ibu Mariam Bey, yang telah memberikan banyak nasihat serta dorongan lahir dan batin;
3. Istri saya tercinta, Wendradi Dodi Sarah Bey,serta ketiga anak dan menantu saya: Iqbal Hadad, Miriam Hadad, Rayhan Hadad, dan Farizan Firdaus. Mereka selalu menjadi sumber motivasi dan inspirasi, yang selalu memberikan kasih sayang, doa, dan semangat yang tak terputus;
4. Adik-adik, keluarga, dan handai taulan yang juga selalu mendoakan;
5. Segenap rekan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) yang kerap membantu dan berdiskusi mengenai berbagai topik di bidang keuangan dan perekonomian yang tidak dapat disebut satu persatu;
6. Rekan-rekan mantan Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2012-2017, Bapak Rahmat Waluyanto, Bapak Nelson Tampubolon, Bapak Firdaus Djaelani, Ibu Nurhaida, Ibu Prof. Ilya Avianti, Ibu Kusumaningtuti S Soetiono, Bapak Prof. Mardiasmo, dan Bapak Mirza Adityaswara, serta Bapak Halim Alamsyah dan Ibu Dr. Anny Ratnawati. Terima kasih atas persahabatan dan kerjasamanya selama 5 tahun terakhir yang penuh dengan dinamika dalam membangun masa-masa permulaan OJK;
7. Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, dan Ketua Dewan Komisioner LPS, yang ketika sama-sama menjadi anggota KSSK banyak memberikan dukungan dan kerjasamanya;
8. Dewan Komisioner dan pimpinan serta pejabat OJK atas kerjasama dan persahabatannya;
9. Mantan rekan sejawat yang banyak membantu saya secara dekat dalam 5 tahun terakhir: Sdr. Saut Simajuntak, Sdr. Rendra Z. Idris, Sdr. Triyono, Sdr. Teddie Pramono, dan Sdr. Rudi Wartomo Dwijoyuwono. Saya ingin memberikan penghargaan dan apresiasi atas dukungan dan kerja sama serta persahabatan yang ditunjukkan hingga saat ini;
10. Teman-teman yang membantu menyiapkan dukungan data dan menjadi teman diskusi—Sdr. Salim Darmadi, Sdri. Filza Kurnia, Sdr. Haekal Affandi, Sdri. Febtina Setia Retnani, Sdr. Bayu Dwi Kariastanto dan Sdr. Bayu Samodro, saya ingin mengucapkan terima kasih banyak atas support-nya;
11. Teman-teman Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) dan Pengurus Pusat Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) atas kerjasama dan persahabatannya;
12. Para sahabat dari kalangan industri perbankan dan keuangan yang tidak dapat disebut satu persatu, para pengurus dan anggota asosiasi di sektor keuangan, saya memberikan apresiasi atas kerjasama dan dukungannya. Semoga Allah SWT selalu memberikan yang terbaik buat para sahabat tercinta;
13. Bapak dan Ibu Anggota Majelis Wali Amanat dan teman-teman Sekretariat MWA Universitas Diponegoro, terima kasih atas kerjasama dan dukungannya selama ini;
14. Pimpinan dan pejabat Kantor Regional OJK Semarang, yang telah banyak membantu dalam persiapan teknis acara pada pagi hari ini;
15. Sekretaris saya yang telah membantu saya selama lebih dari 20 tahun: Ibu Itje Cairo dan Ibu Puni Mumpuni, terima kasih banyak atas dukungan dan support-nya, dan
16. Teman-teman eks-PCPM Angkatan 10 Bank Indonesia, terima kasih atas doa dan dukungannya.
Akhir kata, saya memanjatkan puji dan syukur kepada Allah Yang Maha Kuasa, atas segala bimbingan dan limpahan karunia-Nya, sehingga saya dapat menjalankan berbagai amanat yang diberikan, serta melanjutkan kontribusi bagi bangsa dan negara tercinta.
Saya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Bapak/Ibu hadirin sekalian yang telah meluangkan waktu untuk hadir di sini dan menyimak pemaparan saya, serta mohon maaf atas hal-hal yang kurang berkenan. Saya juga mohon doa restu agar mampu mengemban amanat sebagai Guru Besar dengan sebaik-baiknya.
Semoga Tuhan senantiasa memberikan petunjuk dan keberhasilan kepada kita semua dalam melaksanakan berbagai tugas dan peran yang kita jalankan.
Terima kasih.
Wabillahit taufiq wal hidayah,
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
DAFTAR PUSTAKA
Alfaro, L., Chanda, A., Kalemli-Ozcan, S., and Sayek, S. 2004. FDI and Economic Growth: The Role of Local Financial Markets. Journal of International Economics, Vol. 64 (1): 89-112.
Brunnermeier, M. and Oehmke, M. 2012. Bubbles, Financial Crises, and Systematic Risks. National Bureau of Economic Research Working Paper No. 18398.
Campello, M., Graham, J., and Harvey, C.R. 2010. The Real Effects of Financial Constraints: Evidence from a Financial Crisis. Journal of Financial Economics, Vol. 97 (3): 470-487.
Claessens, S.and Kodres, L. 2014. The Regulatory Responses to the Global Financial Crisis: Some Uncomfortable Questions. IMF Working Paper WP/14/46.
Corsetti, G., Pesenti, P., and Roubini, N. 1999. What Caused the Asian Currency and Financial Crisis? Japan and the World Economy, Vol 11 (3): 305-373.
Dunaway, S. 2009. Global Imbalances and the Financial Crisis. Council on Foreign Relations. New York.
Goldstein, I. 2013. Empirical Literature on Financial Crisis: Fundamentals vs. Panic. In The Evidence and Impact of Financial Globalization, G. Caprio (ed.). Elsevier Inc. Amsterdam.
Gürkaynak, R.S. 2008.Econometric Tests of Asset Price Bubbles: Taking Stock. Journal of Economic Surveys, Vol. 22 (1): 166-186.
Hadad, M. D., Agusman, A., Monroe, G. S., Gasbarro, D., and Zumwalt, J. K. 2011a. Market Discipline, Financial Crisis and Regulatory Changes: Evidence from Indonesian Banks. Journal of Banking & Finance, Vol. 35 (6): 1552-1562.
Hadad, M.D., Hall, M.J.B., Kenjegalieva, K.A., Santoso, W., and Simper, R. 2009. A New Approach to Dealing with Negative Numbers in Efficiency Analysis: An Application to the Indonesian Banking Sector. Loughborough University Working Paper.
Hadad, M.D., Hall, M.J.B., Kenjegalieva, K.A., Santoso, W., and Simper, R. 2011b. Productivity Changes and Risk Management in Indonesian Banking: A Malmquist Analysis. Applied Financial Economics, Vol. 21 (12): 847-861.
Hadad, M.D., Santoso, W., Santoso, B., Besar, D.S., and Rulina, I. 2007. Macroeconomic Stress Testing for Indonesian Banking System. Bank Indonesia Working Paper.
Hastings, J. S., & Mitchell, O. S. 2011. How Financial Literacy and Impatience Shape Retirement Wealth And Investment Behaviors. National Bureau of Economic Research Working Paper No. 16740.
Helleiner, E. 2010. A Bretton Woods Moment? The 2007–2008 Crisis and the Future of Global Finance. International Affairs, Vol. 86 (3): 619-636.
Kerdrain, C., Koske, I., and Wanner, I. 2010. The Impact of Structural Policies on Saving, Investment and Current Accounts.OECD Economics Department Working Papers No. 815.
Keynes, J.M. 1936. The General Theory of Employment, Interest and Money. Palgrave Macmillan. London.
Kindleberger, C.P. 1978.Manias, Panics, and Crashes: A History of Financial Crises. 1st Edition. Basic Books. New York.
Kirkegaard, J.F. 2012. General Government Net Indebtedness: Is There a Role for the Asset Side? In Transatlantic Economic Challenges in an Era of Growing Multipolarity, Kirkegaard, J.F., Veron, N., and Wolff, G.B. (Eds.). Peterson Institute for International Economics Bruegel. Washington, D.C.
Laeven, L., and Levine, R. 2009. Bank Governance, Regulation and Risk Taking. Journal of Financial Economics, Vol. 93 (2): 259-275.
Levine, R. 2005. Finance and Growth: Theory and Evidence. In Handbook of economic Growth, Volume 1A, Ahion, P. and Durlauf, S. N. (Eds.). Elsevier, B.V. Amsterdam.
Levine, R., and Zervos, S. 1998. Stock Markets, Banks, and Economic Growth. American Economic Review, Vol. 88 (3): 537-558.
Mankiw, N. G. 2010. Macroeconomics. 7th Edition. Worth Publishers. New York.
Mason, A. 1988. Saving, Economic Growth, and Demographic Change. Population and Development Review, Vol. 14 (1): 113-144.
Minsky, H.P. 1975. John Maynard Keynes. Columbia University Press. New York.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 2016. Master Plan Sektor Jasa Keuangan Indonesia 2015 – 2019, Jakarta.
Pangestu, M. 2003. The Indonesian Bank Crisis and Restructuring: Lessons and Implications for Other Developing Countries. G-24 Discussion Paper Series. United Nations. New York and Geneva.
Pritsker, M. 2001. The Channels for Financial Contagion. In International Financial Contagion, Claessens, S. and Forbes, K. (Eds.). Springer US. New York.
Sachs, J. D., and Warner, A. M. 1997. Fundamental Sources of Long-Run Growth. The American Economic Review, Vol. 87 (2): 184-188.
Sakakibara, E. 2000. The East Asian Crisis—Two Years Later. Annual World Bank Conference on Development Economics.
Schwab, K. 2017. The Fourth Industrial Revolution. Crown Business. New York.
United Nations, 2015. Trade and Development Report, 2015. United Nations. New York and Geneva.
Van Rooij, M., Lusardi, A., and Alessie, R. 2011. Financial Literacy and Stock Market Participation. Journal of Financial Economics, Vol. 101 (2): 449-472.
Wang, Y., & Yao, Y. 2003. Sources of China’s Economic Growth 1952–1999: Incorporating Human Capital Accumulation. China Economic Review, Vol. 14 (1): 32-52.
Wennekers, S., and Thurik, R. 1999. Linking Entrepreneurship and Economic Growth. Small Business Economics, Vol. 13 (1): 27-56.
Zhuang, J., Gunatilake, H., Niimi, Y., Khan, M.E., Jiang, Y., Hasan, R., Khor, N., Lagman-Martin, A.S., Bracey, P., and Huang, B. 2009. Financial Sector Development, Economic Growth, and Poverty Reduction: A Literature Review. ADB Economics Working Paper Series No. 173.
________________________________________
[1] Lehman Brothers adalah investment bank terbesar ke-4 di dunia dengan assets USD680 miliar (2008) dan beroperasi di 50 negara. Investment bank tersebut mengumumkan kebangkrutannya pada tanggal 15 September 2008.
[2] Substansi kebijakan dituangkan melaui program Arsitektur Perbankan Indonesia (API) yang diluncurkan Bank Indonesia pada tahun 2002. API mencakup 6 (enam) pilar reformasi perbankan Indonesia paska krisis perbankan tahun 1997/98: (1) perbaikan struktur perbankan; (2) penyempurnaan pengaturan; (3) perbaikan pengawasan; (4) manajemen resiko; (5) teknologi dan informasi dan (6) perlindungan konsumen.
[3] Beberapa aturan dikeluarkan di antaranya adalah countercyclical buffer, capital surcharge untuk SIB, dan rasio likuditas yang baru (Liquidity Coverage Ratio dan Net Stable Funding Ratio).
[4] Volcker Rule adalah aturan bagian dari The Dodd-Frank Wall Street Reform and Consumer Protection Act, yang membatasi perbankan Amerika Serikat untuk menempuh kebijakan yang bersifat spekulatif yang berakibat merugikan nasabahnya. Awalnya substansi aturan ini diusulkan oleh Paul Volcker, mantan Chairmandari Federal Reserve (The Fed).
[5] Peraturan OJK Nomor 46/POJK.03/2015 tentang Penetapan Systemically Important Bank dan Capital Surcharge
[6] Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum
[7] Peta jalan tersebut dijabarkan dalam Master Plan Sektor Jasa Keuangan Indonesia 2015-2019: Memacu Pertumbuhan dan Menjawab Tantangan Sektor Jasa Keuangan, Kini dan Nanti, diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan pada tahun 2016.
Dikutip Sumber Bisnis.com
Editor : Erik Y Aradena/koranbumn01