PT Nindya Karya (Persero) beserta badan usaha penyedia jasa konstruksi lain yang menangani proyek jaringan irigasi Kementerian PUPR melakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) penggunaan dana talangan untuk penyediaan lahan proyek yang ditangani. (30/11)
Skema ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mempercepat proses pengadaan tanah sambil menunggu DIPA LMAN 2018 ditetapkan. Setelah ditetapkan, masing-masing badan usaha nantinya akan memperoleh dana penggantian pengadaan lahan yang sebelumnya telah ditalangi.
Bertempat di Ruang Rapat Dirjen SDA Kementerian PUPR Mochammad Mazid, ST, SP selaku Direktur Irigasi Dan Rawa, Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR menuturkan bahwa skema ini telah mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No.21/PMK.06/2017 tentang Tata Cara Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah oleh Lembaga Manajemen Aset Negara.
Adapun empat lokasi yang membutuhkan pemyediaan lahan adalah pembangunan jaringan irigasi Lhok Guci, Aceh, Jambo Aye Kanan Aceh, Lematang Sumatera Selatan dan Baliase Sulawesi Selatan. Lanjut Mazid, total kebutuhan lahan dalam skema dana talangan pembangunan jaringan irigasi sebesar 107 Hektar dengan biaya yang dikeluarkan sebesar Rp163,5 miliar.
Mochamad Mazid menyampaikan “semoga penandatanganan PKS ini, kita dapat merealisasikan percepatan kegiatan pengadaan lahan untuk 7 PSN dan 4 PSN yang menerima pembiayaan LMAN”. Setelah memberikan sambutan, acara dilanjutkan dengan penandatangan MoU oleh pimpinan Badan Usaha Jasa Konstruksi yang hadir ternasuk Direktur Utama PT Nindya Karya (Persero) Indradjaja Manopol disaksikan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air kementerian PUPR.
Sumber InNIndyaKarya