Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 ternyata menjadi kendala bagi sejumlah perusahaan asuransi.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono kala ditanyai perihal adanya sejumlah perusahaan asuransi yang terpantau belum mengumpulkan laporan keuangan tahun 2025 hingga batas waktu pelaporan 31 Maret 2026.
“Ya ini masalah PSAK, PSAK 117. Ya karena ada kesulitan di ini,” ungkapnya seusai rapat kerja (raker) dengan Komisi XI DPR di Senayan, Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Oleh sebab itu, pihaknya sedang mempertimbangkan pemberian relaksasi perpanjangan waktu pelaporan bagi perusahaan-perusahaan asuransi.
“Kita mau kasih relaksasi penambahan waktu ya karena ini kalau dipaksakan [mengumpulkan laporan keuangan] juga enggak bagus juga gitu kan,” tuturnya.
Dia menambahkan bahwa perkiraannya tenggat waktu pelaporan bisa diperpanjang dari April sampai Juni 2026. Namun, dia menegaskan ini hanya berlaku sekali saja.
Lebih lanjut, Ogi mengaku hingga saat ini pihaknya masih belum mengetahui jumlah pasti perusahaan asuransi yang belum mengumpulkan laporan keuangan.
Adapun, apabila menilik daftar perusahaan asuransi yang ada di Bursa Efek Indonesia (BEI), ada sejumlah emiten asuransi yang masih belum mengumpulkan laporan keuangan tahun buku 2025.
Mereka adalah PT Asuransi Dayin Mitra Tbk (ASDM), PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (ASMI), PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk (JMAS), PT Maskapai Reasuransi Indonesia Tbk (MREI), dan PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (TUGU).
Sumber Bisnis, edit koranbumn















