Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan sejauh ini mereka belum menerima permohonan resmi terkait akuisisi PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) terhadap Bank Muamalat.
Meski demikian, dia menyebut bahwa diskusi mengenai akuisisi ini telah berlangsung beberapa kali untuk mematangkan konsepnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae menuturkan jika BTN ingin mengakuisisi Bank Muamalat, tentu akan ada berbagai pihak yang terlibat, mengingat BTN adalah milik pemerintah dan Bank Muamalat sendiri memiliki posisi yang cukup strategis.
“Saya melihatnya belum over [selesai], tapi mungkin saja terjadi pada ketika analisis dan sebagainya yang lebih disempurnakan,” ujarnya dalam Konferensi Pers RDK Bulanan, Senin (5/8/2024).
Untuk diketahui, BTN telah secara resmi memastikan bahwa pihaknya membatalkan rencana akuisisi terhadap Bank Muamalat. Keputusan ini disampaikan pada Senin (8/7/2024) di DPR RI.
Dian pun menekankan bahwa OJK terbuka pada kemungkinan investor lain masuk, termasuk mengambil alih Bank Muamalat, selama ini belum ada aksi konsolidasi yang mengikat secara yuridis.
Sebelumnya, Dian juga menjelaskan OJK berkomitmen untuk terus mendorong akselerasi pengembangan perbankan syariah melalui program konsolidasi yang berkesinambungan. Program ini bertujuan mencapai skala efisiensi dan daya saing perbankan syariah yang lebih menyeluruh.
OJK pun menegaskan bahwa upaya konsolidasi akan sejalan dengan regulasi mengenai spin-off Unit Usaha Syariah, yang diharapkan dapat menciptakan struktur pasar perbankan syariah yang lebih ideal dengan kehadiran beberapa bank syariah berskala besar dan kompetitif.
Dian menyampaikan bahwa seluruh proses dan inisiatif mengenai rencana aksi korporasi merupakan kewenangan manajemen bank yang bersangkutan.
Berdasarkan Statistik Perbankan Syariah, total aset industri bank syariah di Indonesia mencapai Rp861,6 triliun per Mei 2024, tumbuh 9,67% secara tahunan (year-on-year/yoy) dan berkontribusi pada pangsa pasar sebesar 7,23%. Angka ini naik dari bulan sebelumnya, yakni April 2024 yang mencapai 7,21%.
Mengacu Pasal 59 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah (POJK UUS), bank yang memiliki UUS dengan nilai aset mencapai porsi 50% terhadap total nilai aset induknya dan/atau jumlah aset UUS paling sedikit Rp50 triliun wajib melakukan pemisahan UUS dengan tahapan tertentu.
Sejauh ini, memang UUS PT Bank CIMB Niaga Tbk. (BNGA) dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) diharuskan menjalankan pemisahan atau spin off menjadi bank umum syariah (BUS).
Terkait kinerja, Unit Usaha Syariah (UUS) BTN atau BTN Syariah mencatat pertumbuhan aset sebesar 20% yoy menjadi Rp56 triliun per semester I/2024 dibandingkan sebelumnya Rp46 triliun pada semester I/2023.
Sementara itu, UUS CIMB Niaga mencatatkan aset Rp64,83 triliun per Juni 2024, dibanding periode yang sama tahun lalu yaitu Rp66,15 triliun.
Sumber Bisnis, edit koranbumn