Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta pendiri dana pensiun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bermasalah untuk dapat melakukan penyelesaian piutang iuran yang kurang bayar.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai pendanaan dana pensiun disebutkan bahwa pendiri bertanggung jawab untuk menjaga agar dana pensiun berada dalam keadaan dana terpenuhi.
Dalam hal keadaan tersebut belum tercapai atau rasio kecukupan dana (RKD) kurang dari 100 persen, maka pendiri atau mitra pendiri harus melakukan pembayaran iuran sesuai dengan valuasi aktuaria agar dana pensiun secara bertahap mencapai batas minimal yang telah ditetapkan.
“OJK telah melakukan supervisory action [tindakan pengawasan] untuk memastikan pembayaran iuran dilakukan secara tepat waktu dan tepat jumlah, meminta pendiri atau mitra pendiri untuk dapat melakukan penyelesaian piutang iuran dana pensiun, termasuk dana pensiun BUMN,” kata Ogi dalam jawaban tertulis, dikutip pada Kamis (10/8/2023).
Selain itu, regulator juga mendorong agar pendiri melakukan kajian kembali mengenai keberlanjutan dana pensiun termasuk opsi melakukan perubahan program pensiun.
Merujuk Laporan Kinerja OJK Triwulan I/2023 yang dimuat pada Senin (7/8/2023), OJK telah melakukan pemeriksaan langsung terhadap 13 dana pensiun pada kuartal I/2023. Kendati demikian, laporan tersebut tidak merincikan daftar dapen yang dimaksud.
Adapun dalam laporannya disebutkan bahwa setiap dana pensiun yang tidak memenuhi ketentuan perundangan dan peraturan pelaksanaannya dikenakan sanksi berupa peringatan, teguran tertulis, denda administratif.
Pada kuartal I/2023, OJK telah menerbitkan sanksi untuk dana pensiun antara lain 26 surat sanksi peringatan tertulis pertama, enam surat sanksi peringatan tertulis kedua, empat surat sanksi peringatan tertulis ketiga, 14 surat sanksi teguran tertulis pertama, dan 26 surat denda administratif.
Sumber Bisnis, edit koranbumm