Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi berhasil memperoleh Sertifikat SNI ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Adapun proses sertifikasi ini merupakan salah satu bentuk upaya OJK dalam mewujudkan komitmen bersama sektor jasa keuangan agar terbebas dari segala bentuk tindak kecurangan (fraud), termasuk di dalamnya penyuapan.
Hal ini juga sejalan arahan Presiden Republik Indonesia kepada OJK pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2021, yang meminta sektor jasa keuangan untuk menjaga kredibilitas dan integritas.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan pencapaian ini dapat diikuti oleh seluruh pelaku industri jasa keuangan di Indonesia, sebagaimana komitmen bersama yang telah ditandatangani oleh OJK dan seluruh asosiasi industri jasa keuangan pada 18 Agustus 2020 lalu, untuk menerapkan sistem manajemen anti penyuapan sesuai standar SNI ISO 37001.
“Terima kasih kepada PT British Standard Institution Group Indonesia dan Ernst & Young Indonesia yang telah memberikan saran dan masukan kepada kami, selama proses audit Sertifikasi. Terima kasih juga kepada seluruh insan OJK atas upaya dan kerja kerasnya dalam penyiapan proses sertifikasi ini dari awal hingga akhir,” ujarnya dalam keterangan resmi seperti dikutip Sabtu (14/8).
Ke depan, OJK berupaya melakukan continuous improvement atas sistem manajemen anti penyuapan yang telah bersertifikat SNI ISO 37001 ini, dan menjadi role model bagi industri jasa keuangan.
OJK sebagai regulator sektor jasa keuangan, telah menerapkan SNI ISO 37001 terkait SMAP pada tahun ini. Adapun penerapan itu dalam mewujudkan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yaitu penerapan manajemen anti penyuapan di sektor jasa keuangan.
“Bentuk implementasi SMAP di OJK dan Sektor Jasa Keuangan adalah dengan program kepatuhan untuk mengidentifikasi, mencegah, dan mendeteksi penyuapan. Selain itu, peningkatan transparansi dan kredibilitas OJK dan Sektor Jasa Keuangan yang mendukung perkembangan perekonomian nasional,” ungkapnya.
OJK juga membuat tata kelola yang dengan penandatanganan Pakta Integritas OJK setiap tahunnya. Adapun seluruh anggota dewan komisioner dan pegawai OJK dengan level jabatan staf ke atas juga wajib menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) secara berkala.
Selain itu, pengelolaan Whistle Blowing System (WBS) juga dilakukan OJK oleh pihak eksternal untuk menjaga independensi dan jaminan perlindungan terhadap kerahasiaan pelapor. Sejak 2015 sampai Desember 31 2020, Unit Pengendalian Gratifikasi OJK menerima 1.141 Laporan Gratifikasi senilai Rp 7,993 miliar.
Sumber Republika, edit koranbumn