• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Kamis, 19 Juni 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

OJK Segera Rilis Aturan Baru Terkait Merger dan Akuisisi di Industri Fintech Lending. 

by redaksi
28 November 2020
in Berita
0
Terkait Pembayaran Klaim, OJK Tunggu Kepastian Kementerian BUMN
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Untuk memberi kesempatan fintech bermodal minim untuk tetap tumbuh dan berkembang, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera merilis aturan baru terkait aksi merger dan akuisisi di industri fintech lending.

“Nah, dalam rancangan POJK baru, kami merencanakan pasal terkait peleburan dan penggabungan. Jadi kalau ada fintech yang mau melebur dan menggabungkan sudah dipersiapakan pasal per pasal dan aturan POJK yang baru,” kata Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian dan Pengembangan Fintech OJK Munawar Kasan dalam diskusi virtual bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Rabu (25/11).

RelatedPosts

Hutama Karya Pertahankan Status BUMN Infrastruktur Terbaik di Fortune 500 Southeast Asia 2025

Direksi dan Dewan Komisaris BTN Terkini

Peluncuran Buku “Dari Laut untuk Manusia” Karya

Menurutnya, potensi aksi merger maupun akuisisi di setiap perusahaan selalu ada, termasuk fintech. Kehadiran aturan itu ke depan di harapkan bisa memperkuat kualitas industri baik dari sisi kecukupan modal, proses bisnis serta ekosistem.

Apalagi, regulator juga berencana meningkatkan batas modal minimum pendirian perusahaan fintech dari sebelumnya Rp 2,5 miliar menjadi Rp 15 miliar. Nilai itu berdasarkan masuk dari para penyelenggara fintech lending.

“Dengan persyaratan modal disetor Rp 2,5 miliar itu tidak bisa berlanjut (sustain) lama, karena banyak penyelenggara yang ekuitasnya negatif, ada yang ekuitas di bawah Rp 1 miliar. Ke depan mereka butuh modal disetor tambahan dari investor eksisting maupun baru,” jelasnya.

Rencana penguatan modal seiring dengan berkurangnya jumlah pemain fintech karena mereka tidak mampu mempertahankan bisnisnya.

Padahal tahun 2019, OJK mencatat 164 fintech namun berkurang 10 menjadi 154 pemain hingga saat ini.

“Berkurang 10 di antaranya karena modal tergerus habis-habisan, minus, tidak mampu menyelenggarakan bisnis. Faktor bisnisnya berjalan tidak baik, tidak sesuai yang dibayangkan dulu. Perusahaan tidak memiliki uang sehingga tidak memenuhi syarat berizin,” jelas dia.

Kehadiran aturan ini juga diperlukan untuk memperkuat kualitas pemain kecil karena muncul fenomena bahwa 80% outstanding pinjaman industri berasal 21 pemain fintech atau 13,5% dari total 154 penyelenggara. Sementara 133 penyelenggara lain hanya menguasai 20% outstanding.

Dari situ, 10 penyelenggara teratas menguasai 61,68% market share industri. Sedangkan market sisanya, hanya mempunyai akumulasi platform di bawah Rp 50 miliar atau pemain – pemain kecil.

“Industri ini masih agak timpang bagi teman – teman penyelenggara karena dikuasai 10 penyelenggara. Kita melihat struktur industri masih dikuasi oleh beberapa pemain besar saja,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi mengaku, mengapresiasi rancangan POJK terkait konsolidasi dan merger. Sebab, perusahaan startup seperti fintech di dunia manapun memiliki proses untuk tumbuh.

“Ada proses yang berhasil tumbuh, berhasil. Ada juga yang tidak berhasil, makanya kita bisa mangakomodir hal tersebut,” ungkapnya.

Ia memperkirakan, ada potensi merger antara fintech segmen produktif dan konsumtif sebagai sesuatu yang menarik. Meski demikian, merger ini bisa saling memperkuat untuk memberikan produk secara menyeluruh bukan hanya untuk segmen UMKM tapi juga konsumer.

“Saya rasa, memang akan ekspert dengan konsolidasi tentunya bagus ke kualitas juga terkait aspek profitabilitas. Maka perlu kita antisipasi ke depannya,” pungkasnya

Sumber Kontan, edit koranbumn

Previous Post

Barata Indonesia Laksanakan Closing Meeting Audit Eksternal ISO 37001 : 2016 SMAP

Next Post

Pefindo Beri Rating idBBB+ untuk PLN Insurance

Related Posts

Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur
Berita

Hutama Karya Pertahankan Status BUMN Infrastruktur Terbaik di Fortune 500 Southeast Asia 2025

18 Juni 2025
Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Berita

Direksi dan Dewan Komisaris BTN Terkini

18 Juni 2025
Perum Perindo Siap Serap Ikan Hasil Tangkapan 900 Nelayan yang Dikirim ke Perairan Natuna
Berita

Peluncuran Buku “Dari Laut untuk Manusia” Karya

18 Juni 2025
SIER Rayakan Hari Jadi yang Ke 46
Berita

Penandatanganan Perjanjian Penggunaan Tanah Industri Antara SIER dan French Korean Aromatics

18 Juni 2025
Distribusikan Produk, GARAM Gandeng BGR Logistics
Berita

GARAM Hadir sebagai Narasumber dalam FGD Pengembangan Industri Garam Nasional dalam RPJMN 2025–2029

18 Juni 2025
Bio Farma Bersama Lembaga Eijkman Rintis Penelitian Vaksin Virus Corona
Berita

Wali Kota Bandung Apresiasi Langkah Bio Farma Lindungi Petugas KebersihanLewat Vaksinasi Tetanus Gratis

18 Juni 2025
Next Post
Pefindo Beri Rating idBBB+ untuk PLN Insurance

Pefindo Beri Rating idBBB+ untuk PLN Insurance

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi

Lebih dari 11.000 Penumpang Pilih Suite Class Compartment, Menguatkan Posisi KAI di Segmen Layanan Premium

2 hari ago
DEFEND ID Selenggarakan Webinar Pelatihan UMKM

DEFEND ID: Tampilkan Teknologi Pertahanan Terdepan Melalui Live Demo Spektakuler di Indo Defence 2024 Expo & Forum

3 hari ago
Balai Pustaka Terima Kunjungan Direktur Utama Krakatau Steel, Silmy Karim

Terapkan Green Logistics, Krakatau Jasa Logistik Dukung Pertumbuhan Industri Nasional

3 hari ago
Antam Klaim Siap Kelola, Terkait Titipan Aset dari Kejagung

RUPST ANTAM Setujui Penggantian Dirut hingga Komisaris

4 hari ago
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur
Berita

Hutama Karya Pertahankan Status BUMN Infrastruktur Terbaik di Fortune 500 Southeast Asia 2025

by redaksi
18 Juni 2025
0

PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) membuktikan bahwa transformasi di tubuh BUMN infrastruktur Indonesia bukan sekadar jargon, dengan kembali masuk...

Read more
Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

Direksi dan Dewan Komisaris BTN Terkini

18 Juni 2025
Perum Perindo Siap Serap Ikan Hasil Tangkapan 900 Nelayan yang Dikirim ke Perairan Natuna

Peluncuran Buku “Dari Laut untuk Manusia” Karya

18 Juni 2025
SIER Rayakan Hari Jadi yang Ke 46

Penandatanganan Perjanjian Penggunaan Tanah Industri Antara SIER dan French Korean Aromatics

18 Juni 2025
Distribusikan Produk, GARAM Gandeng BGR Logistics

GARAM Hadir sebagai Narasumber dalam FGD Pengembangan Industri Garam Nasional dalam RPJMN 2025–2029

18 Juni 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In