Otoritas Jasa Keuangan mengaku siap memperpanjang kebijakan restrukturisasi satu tahun lagi hingga 2022. Adapun, realisasi kebijakan restrukturisasi kredit perbankan hingga posisi 7 September 2020 telah mencapai Rp884,5 triliun dari 7,38 juta debitur.
Keringanan kredit itu dinikmati sebanyak 5,82 juta pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dengan nilai Rp360,6 triliun. Restrukturisasi juga diterima oleh 1,56 juta debitur non-UMKM yang memperoleh keringanan kredit senilai Rp523,9 triliun.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso mengatakan saat ini POJK 11/2020 mengenai restrukturisasi mengatur ketentuan masa relaksasi pembayaran kredit hingga Februari 2022. Kebijakan restrukturisasi yang baru dimulai pada April 2020 tersebut, memberikan berbagai macam keringanan kepada debitur.
Dari sejumlah debitur, ada yang menerima keringanan selama kurang dari satu tahun. Dengan ketentuan waktu restrukturisasi yang masih bisa berjalan enam bulan lagi, debitur yang mendapat keringanan kurang dari 1 tahun pun masih bisa mengajukan restrukturisasi kembali.
Menurutnya, OJK membuka peluang pengajuan restrukturisasi kembali pada debitur. Bahkan, pengajuan perpanjangan tersebut bisa dilakukan tanpa persetujuan OJK.
“Kalau sekarang ini ada nasabah restrukturisasi dan sudah enam bulan jatuh tempo dan minta diperpanjang ya perpanjang silahkan, tidak usah minta persetujuan OJK, langsung saja diperpanjang,” katanya dalam webinar, Minggu (27/9/2020) malam.
Selain itu, Wimboh mengatakan bahwa saat ini otoritas sedang mempersiapkan perpanjangan restrukturisasi satu tahun lagi yang akan berlangsung hingga 2022. Otoritas Jasa Keuangan siap melakukan perpanjangan restrukturisasi untuk mendukung pelaku usaha agar mampu memulai usaha kembali.
Otoritas pun berharap seluruh pelaku kepentingan terutama pemerintah mampu mendorong aktivitas ekonomi dan bersama-sama menekan penyebaran Covid-19. Skenario kesehatan harus dengan benar diterapkan sehingga ekonomi dapat segera pulih kembali.
“Ini kita lagi siap perpanjang [restrukturisasi] satu tahun lagi, sampai 2022, tidak ada masalah kita siap lakukan itu, yang penting yang sudah bisa recover bekerja kembali silahkan,” katanya.
Saat ini POJK 11/2020 mengenai restrukturisasi pun dinilai telah berhasil dalam menekan rasio kredit bermasalah. Adapun rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) pada Agustus 2020 adalah sebesar 3,22% (gross). Realisasi ini masih sama dengan Juli 2020 dan meningkat jika dibandingkan dengan Juni 2020 yang berada di posisi 3,11%.
“NPL memang naik sedikit tiap bulan, tidak apa-apa masih jauh di bawah 5%,” sebutnya.
Sumber Bisnis, edit koranbumn