Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun peta jalan (roadmap) industri pinjaman online (pinjol) fintech peer to peer (P2P) lending. Salah satunya terkait bunga pinjol 0,4% per hari yang saat ini menjadi sorotan masyarakat.
Hal tersebut untuk mewujudkan industri yang lebih efektif dalam penyaluran pinjaman bagi pelaku usaha khususnya segmen UMKM, mendorong lebih inklusif, dan sejalan dengan amanat UU Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK)
Adapun, peta jalan tersebut fokus pada lima strategi yang akan menjadi pedoman regulator. Lima strategi tersebut diharapkan mampu membuat industri fintech P2P lending lebih sehat, berintegritas dan berorientasi pada inklusi keuangan dan perlindungan konsumen serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengungkapkan strategi-strategi tersebut di antaranya pertama penguatan permodalan, tata kelola, dan manajemen risiko.
Agusman berharap dengan penguatan tersebut terbentuk industri fintech P2P lending yang memiliki permodalan sesuai ketentuan serta tata kelola, manajemen risiko dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang handal.
“Kedua, penguatan pengaturan, pengawasan dan perizinan yang diharapkan meningkatkan efektivitas pengaturan, pengawasan, dan perizinan untuk fintech P2P lending yang sehat, berintegritas, dan inklusi,” kata Agusman, dikutip Minggu (15/10/2023).
Tidak hanya itu, strategi lainnya yakni penguatan perlindungan konsumen fintech P2P lending yang memadai. Kemudian, pengembangan elemen ekosistem untuk mendukung pengembangan dan penguatan fintech P2P lending.
Terakhir, pengembangan infrastruktur data dan sistem informasi untuk mendukung pengembangan dan penguatan fintech P2P lending.
“Masih ada beberapa masalah yang membayangi indutsri fintech, seperti halnya kredit macet, gagal bayar hingga penguataan permodalan. Belum lagi masalah bunga pinjol yang sempat menjadi sorotan lantaran tinggi,” imbuhnya.
Bahkan, OJK mengaku akan membuat aturan turunan terkait dengan bunga pinjol, yang sebelumnya diatur oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), yakni maksimum 0,4% per hari.
Sementara terkait masalah kredit macet, OJK mencatat ada 21 penyelenggara fintech P2P lending yang memiliki tingkat kredit macet atau tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) di atas 5 persen per Agustus 2023. Selain itu, masih ada 33 fintech P2P lending yang belum memenuhi kecukupan modal Rp2,5 miliar per September 2023
Sumber Bisnis, edit koranbumn