• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Rabu, 11 Maret 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

OJK Terbitkan Aturan dan Pedoman Layanan Digital Oleh Bank Umum (POJK Layanan Digital)

by redaksi
2 Januari 2024
in Berita
0
Terkait Pembayaran Klaim, OJK Tunggu Kepastian Kementerian BUMN
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan pihaknya menerbitkan aturan dan pedoman untuk mendukung transformasi digital sektor perbankan. Aturan tersebut adalah Peraturan OJK (POJK) Nomor 21 tahun 2023 tentang Layanan Digital Oleh Bank Umum (POJK Layanan Digital) dan Surat Edaran OJK Nomor 24/SEOJK.03/2023 tentang Penilaian Tingkat Maturitas Digital Bank Umum (SEOJK Digital Maturity Assessment for Bank/SEOJK DMAB).

“Perkembangan teknologi informasi dan keuangan yang revolusioner telah meningkatkan minat masyarakat terhadap digital experience dalam setiap interaksinya dengan bank sehingga transformasi digital menjadi kebutuhan bank untuk tetap kompetitif,” kata Dian di Jakarta, Jumat (29/12/2023).

RelatedPosts

BNI akan Melakukan Pembelian Kembali Saham senilai Rp905,48 miliar

BTN Menilai Tambahan Likuiditas Rp100 triliun Belum Otomatis Dongkrak Kredit

Kolaborasi PLN dan Kementerian Perdagangan Hadirkan SPKLU Ultra Fast Charging

Salah satu poin penting dari POJK Layanan Digital adalah untuk memberikan level of playing field yang sama kepada industri perbankan dalam pengembangan layanan digital. Dengan demikian, penyelenggaraan layanan digital tidak lagi dibatasi oleh persyaratan profil risiko, namun lebih bersifat principle based, dengan fokus pada infrastruktur teknologi informasi (TI) dan manajemen pengelolaan infrastruktur TI yang mampu mendukung penyelenggaraan layanan digital secara optimal.

POJK Layanan Digital antara lain mengatur cakupan dan persyaratan layanan digital, tata cara perizinan layanan digital, kerja sama dalam penyelenggaraan layanan digital, pemanfaatan TI, tanda tangan elektronik, adopsi TI yang mendukung fungsi bisnis bank, serta pelindungan nasabah dan pelindungan data pribadi.

Sedangkan SEOJK DMAB merupakan panduan untuk menentukan, menilai dan mengevaluasi tingkat digitalisasi bank. Panduan tersebut juga dapat digunakan sebagai alat monitoring bagi bank dan OJK terhadap perkembangan transformasi digital yang dilakukan oleh bank.

Dian menuturkan penilaian tingkat maturitas digital bank mencakup penilaian terhadap aspek tata kelola, arsitektur, manajemen risiko, ketahanan dan keamanan siber, teknologi, data, kolaborasi dan pelindungan konsumen. Penilaian sendiri tingkat maturitas digital bank dilakukan secara berkala paling sedikit satu kali dalam satu tahun dengan mempertimbangkan kondisi intern dan ekstern bank.

Melalui penerbitan POJK dan SEOJK tersebut, diharapkan dapat mendorong pelaksanaan digitalisasi dan kolaborasi oleh bank untuk meningkatkan daya saing dan memenuhi ekspektasi para pemangku kepentingan dengan tetap memperhatikan kesiapan bank dari berbagai aspek.

Sebagai wujud nyata dukungan terhadap transformasi digital, pada 2021, OJK juga telah menerbitkan Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan. Sebagai tindak lanjut dari penerbitan Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan, OJK menerbitkan POJK Nomor 21 Tahun 2023 tentang Layanan Digital Oleh Bank Umum (POJK Layanan Digital) yang merupakan penyempurnaan dari peraturan sebelumnya yaitu POJK Nomor 12/POJK.03/2018 tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital Oleh Bank Umum.

Selain itu, penerbitan POJK Layanan Digital itu juga merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

sumber : Antara, Republika Edit koranbumn

Previous Post

Tutup Produksi 2023, PUSRI Gelar Acara Pengantongan, Pengapalan & Trucking Akhir Tahun 2023 dan Perdana Tahun 2024

Next Post

Waskita Beton Telah Realisasi Suplai untuk Proyek IKN Capai 70 Persen

Related Posts

Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM
Berita

BNI akan Melakukan Pembelian Kembali Saham senilai Rp905,48 miliar

11 Maret 2026
Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Berita

BTN Menilai Tambahan Likuiditas Rp100 triliun Belum Otomatis Dongkrak Kredit

11 Maret 2026
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas
Berita

Kolaborasi PLN dan Kementerian Perdagangan Hadirkan SPKLU Ultra Fast Charging

11 Maret 2026
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

Pemkot Surabaya Gandeng Danantara akan Bangun PSEL Kedua Berkapasitas 1.000 Ton

11 Maret 2026
Peresmian POS IND : Pos Indonesia Integrated National Distribution
Berita

Ratusan Ribu Warga Terdampak Bencana di Sumatera Segera Terima Bantuan Sosial

11 Maret 2026
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

BSI Fasilitasi UMKM Go Digital dan Go Global Melalui Ajang Expo

11 Maret 2026
Next Post
Waskita Beton Precast Lakukan Penandatanganan Kontrak Pengadaan Bantalan Beton Kemenhub

Waskita Beton Telah Realisasi Suplai untuk Proyek IKN Capai 70 Persen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi

Face Recognition KAI Digunakan 1,7 Juta Pelanggan di Awal 2026, Hemat Lebih dari Rp63 Juta dan Kurangi Penggunaan Kertas

3 hari ago
Proyek Infrastruktur Masih Menarik, SMI Terima Pinjaman Rp10,26 Triliun dari Lima Bank Global

SMI akan Menerbitkan Obligasi dengan Target Perolehan Dana senilai Rp10 triliun pada 2026

3 hari ago
Terkait Pembayaran Klaim, OJK Tunggu Kepastian Kementerian BUMN

Bisa Diperdagangkan di BEI, OJK Menerbitkan Aturan ETF Emas untuk Diversifikasi Investasi

7 hari ago
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020

Menapak 4 Tahun, NeutraDC Kokohkan Fondasi Digital Ecosystem Hub

3 hari ago
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM
Berita

BNI akan Melakukan Pembelian Kembali Saham senilai Rp905,48 miliar

by redaksi
11 Maret 2026
0

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) akan melakukan pembelian kembali saham atau buyback dengan jumlah sebanyak-banyaknya Rp905,48 miliar.Keputusan tersebut...

Read more
Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

BTN Menilai Tambahan Likuiditas Rp100 triliun Belum Otomatis Dongkrak Kredit

11 Maret 2026
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas

Kolaborasi PLN dan Kementerian Perdagangan Hadirkan SPKLU Ultra Fast Charging

11 Maret 2026
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Pemkot Surabaya Gandeng Danantara akan Bangun PSEL Kedua Berkapasitas 1.000 Ton

11 Maret 2026
Peresmian POS IND : Pos Indonesia Integrated National Distribution

Ratusan Ribu Warga Terdampak Bencana di Sumatera Segera Terima Bantuan Sosial

11 Maret 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In