Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan restrukturisasi kredit dan pembiayaan yang terdampak Covid-19 telah mulai menunjukkan tren penurunan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan risiko kredit juga masih terjaga di bawah threshold.
“Per Mei 2021, total kredit restrukturisasi Covid-19 mencapai Rp781,9 triliun yaitu 14,17 persen dari total kredit pada 5,12 juta debitur di perbankan dan Rp203,1 triliun di perusahaan pembiayaan pada 5,12 juta kontrak,” ujar Wimboh dalam ‘Midyear Economic Outlook Bisnis Indonesia’, Selasa (6/7/2021).
Hingga 14 Juni 2021, total outstanding kredit restrukturisasi perbankan sebesar Rp777,31 triliun. Sebesar Rp292,39 triliun atau 37,62 persen berasal dar UMKM, sedangkan non-UMKM sebesar Rp484,92 triliun atau 62,38 persen.
Sebelumnya Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Teguh Supangkat mengatakan kebijakan restrukturisasi kredit direspon cukup baik oleh sektor riil maupun perbankan. Hingga posisi 14 Juni 2021, tercatat ada 101 bank yang telah melakukan implementasi restrukturisasi kredit.
Realisasi restrukturisasi juga sudah cukup tinggi. Namun jika dibandingkan dengan posisi 2020 maupun awal 2021 yang cenderung meningkat, restrukturisasi kredit saat ini sudah cenderung melandai.
“Ini sudah mulai melandai. Artinya di sini sudah ada beberapa hal yang sudah mulai berjalan,” katanya dalam webinar tentang Efisiensi dan Efektivitas pada Stabilitas Sistem Keuangan, pada Kamis (1/7/2021).