Operasional tol milik PT Jasa Marga (Persero) yang berada di sekitar area DKI Jakarta mengacu pada aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah ditetapkan.
Corporate Secretary PT Jasa Marga (Persero) M. Agus Setiawan mengatakan peran penting jalan tol sebagai sarana yang vital dalam distribusi barang dan orang.
“Khususnya terkait dengan pemenuhan kebutuhan logistik untuk kepentingan publik, maka semua jalan tol Jasa Marga Group di Jakarta dan di luar wilayah Jakarta tetap beroperasi dengan memperhatikan aturan PSBB,” jelas Agus .
Terkait pemberlakuan PSBB di Provinsi DKI Jakarta, juga mengatur pembatasan jumlah penumpang di dalam kendaraan untuk menjaga physical distancing.
“Jasa Marga berkoordinasi dengan pihak kepolisian, yang akan melaksanakan kegiatan penegakan aturan hukumnya,” katanya.
Selain itu, pihak Jasa Marga sebagai operator jalan tol juga menghimbau masyarakat untuk mengikuti anjuran pemerintah.
“Agar kita bekerja, belajar dan beribadah di rumah, dan tidak keluar rumah kecuali untuk hal-hal yang sifatnya darurat atau mendesak,” imbuhnya.
Sumber Bisnis, edit koranbumn