Perum Perhutani melalui Anak Perusahaannya Palawi Risorsis yang telah rebranding menjadi Econique bekerjsama dengan Bobobox untuk mengoptimalkan salah satu destinasi wisatanya dengan meresmikan Bobocabin ‘Coban Rondo’ Malang pada Jumat (26/08).
Peresmian tersebut dilakukan langsung oleh Pahala Mansury selaku Wakil Menteri I Badan Usaha Milik Negara (BUMN) didampingi Direktur Utama Perum Perhutani Wahyu Kuncoro, Asisten Deputi Kementerian BUMN Ferry Rachman Isfianto, CEO & Co-Founder Bobobox Indra Gunawan.
Bobobox sendiri merupakan mitra Perum Perhutani melalui Econique yang bergerak dalam proyek strategis Bobocabin ‘Coban Rondo’ yang berada di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Wahyu Kuncoro menyampaikan ‘Coban Rondo’ merupakan salah satu wisata unggulan di Kabupaten Malang yang dikelola oleh Perum Perhutani melalui Econique, anak perusahaan di bidang wisata. Selain itu, Perhutani memiliki ratusan titik lokasi wisata yang dikelola sehingga memiliki potensi untuk kerjasama yang lebih luas dengan Bobobox.
“Untuk itu kedepannya diharap kita merumuskan kolaborasi yang pemanfaatannya bisa lebih maksimal untuk Perhutani dan Bobobox, serta dapat memberi multiplier effect bagi perekonomian masyarakat sekitar. Hal ini kita lakukan harus tetap memperhatikan kelestarian lingkungan yang digunakan sebagai lokasi wisata” ujarnya.
Sementara itu, CEO & Co-Founder Bobobox Indra Gunawan menjelaskan bahwa Bobocabin merupakan sebuah fasilitas akomodasi yang menerapkan konsep elevated camping atau glamping berpadu dengan kecanggihan teknologi Internet of Things (IoT) dan keindahan alam sekitar.
“Mulai dari proses pembangunan hingga operasional, kami berkomitmen untuk semaksimal mungkin memberdayakan tenaga kerja dan UMKM yang berasal dari desa di sekitar lokasi Bobocabin ‘Coban Rondo’. Hal ini kami lakukan guna memastikan bisnis yang kami jalankan dapat turut memberikan manfaat bagi masyarakat yang tinggal di sekitar area Bobocabin. Lewat sektor yang produktif, kami yakin dapat turut menghadirkan dampak positif bagi semua”, tutup Indra. (Kom-PHT/PR/2022-VIII-18)