Peranan penting dalam mewujudkan penyelengaraan negara yang terbuka adalah memenuhi hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Keterbukaan Informasi Publik merupakan Kepatuhan badan publik terhadap Undang-Undang (UU) No 14 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2010. Dalam rangka meningkatkan dan mengevalusasi pemenuhan keterbukaan informasi oleh seluruh badan publik dimaksud, Komisi Informasi Publik (KIP) RI menyelenggaraan Monitoring Evaluasi (Monev) Tahun 2021. Kegiatan yang telah berjalan rutin setiap tahun ini diikuti oleh seluruh badan publik dengan memberikan standar penilaian terhadap layanan informasi yang dimiliki oleh setiap badan publik.
Menyikapi kondisi pandemi yang masih berlangsung, tahun ini terdapat perubahan jadwal yang semula berkahir 23 Juli 2021, menjadi 9 Agustus 2021. Oleh karena itu, guna memaksimalkan persiapan monev Keterbukaan Informasi tersebut, pada 30 Juli 2021 Perum Percetakan Negara RI (Perum PNRI) yang merupakan salah satu badan publik tentunya memiliki kewajiban untuk melakukan keterbukaan informasi, melakukan pemantapan persiapan materi monev baik yang bersifat online maupun offline. Sebelumnya, pada 13 Juli 2021 telah dilakukan Kick off meeting secara daring (online) terkait Penerapan Keterbukaan Informasi Publik Melalui Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID) dan Pemantapan Monitoring Evaluasi (Monev) Tahun 2021.
Kick off meeting yang dihadiri oleh Sekretaris Perusahaan Perum PNRI sebagai Atasan PPID sekaligus mewakili Direksi, Suyatin, Manajer Coporate Planning, Humas & Protokol, Kesekretariatan, Bobby Formanto beserta seluruh tim PPId antara lain membahas pentingnya bagaimana menerapkan informasi publik beserta penyelarasan pemahamannya dan segala bentuk persiapan yang akan dilakukan dalam melaksanakan Monev 2021 guna menuju ketercapaian kategori/nilai yang lebih baik dibanding tahun sebelumnya
Sumber PNRi, edit koranbumn
















