Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) diperingati setiap tanggal 28 April. Dengan menjaga lingkungan kerja diharapkan mampu mengurangi angka kecelakaan kerja setiap tahunnya, sebagai Insan PAL harus berpartisipasi dalam menjamin lingkungan keja yang sehat dan aman serta mengenang aksi budaya keselamatan dan kesehatan kerja.
..
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) memiliki panduan PIP (Patuh, Intervensi, Peduli), panduan ini sesuai dengan pedoman kita terhadap semua peraturan, tindakan dan kondisi tidak aman keselamatan kerja.
PT PAL Indonesia (Persero) terus berupaya tingkatkan aspek keselamatan di sektor ketenagakerjaan melalui penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang tinggi baik pada proses produksi maupun pendukung lainnya.
PT PAL Indonesia (Persero) dari tahun 2013 telah mendapat penghargaan ZAA (Zero Accident Award) sebanyak 5 kali, dan hingga tahun 2020 telah mencapai Jam Kerja Selamat periode 1 November 2013 s/d 31 Oktober 2020 sebesar 24.047.350 Jam.
Dengan pencapaian tersebut, PT PAL Indonesia (Persero) mendapatkan penghargaan Zero Accident Award dari Gubernur Jawa Timur.















