PT PAL Indonesia (Persero) telah terapkan platform pelaporan harian info kesehatan untuk karyawan sebagai upaya perusahaan untuk Tracing Covid-19 di area perusahaan. Platform ini menyediakan penelusuran kontak tracking, tracing, fencing, dan memberikan warning (peringatan) demi memperkuat upaya penurunan penyebaran Covid-19 di PT PAL Indonesia (Persero). Platform ini membantu meningkatkan partisipasi karyawan dalam melaporkan lokasi dan riwayat perjalanan selama pandemi.
…
Platform yang bertajuk Info Kesehatan Tracing Covid-19 ini dapat diakses melalui smartphone oleh seluruh karyawan PT PAL Indonesia (Persero). Platform InfoKes Tracing Covid-19 dapat diisi oleh karyawan disaat malam hari sebelum keberangkatan kerja keesokan harinya. Apabila hasil pengisian form menandakan warna merah, maka karyawan yang bersangkutan diperbolehkan untuk tidak datang ke kantor dan tidak akan menerima sanksi berupa pemotongan gaji.
“Apabila terdapat karyawan yang terindikasi telah terpapar virus, diperbolehkan untuk tidak masuk kantor dan tidak akan diberi sanksi. Mari kita jangan egois! Jika memang kita ada gejala sangat dianjurkan untuk beristirahat di rumah masing-masing. Kita tidak akan memberikan plakat bagi karyawan yang sakit tapi tetap memaksakan untuk datang ke kantor” Jelas Wing Antariksa selaku Chief Human Resource Officer (CHRO) PT PAL Indonesia (Persero).
Pembuatan Platform Info Kesehatan Tracing COVID-19 ini merupakan wujud PT PAL Indonesia (Persero) dalam pengumpulan, pengolahan , dan eliminasi data terkait virus Covid 19 di lingkungan PT PAL Indonesia (Persero) yang hasil akhirnya dapat dijadikan bahan untuk pengambilan keputusan terkait penanganan virus tersebut.
Sumber PAL Indonesia, edit koranbumn













