PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan pupuk bersubsidi di Provinsi Maluku Utara tersedia dalam rangka menjaga produktivitas pertanian. Pasca El Nino atau memasuki musim hujan ini, Pupuk Indonesia menyiapkan stok pupuk bersubsidi sebanyak 1.003 ton. Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) Pupuk Indonesia, Tina T Kemala Intan pada Senin (18/12/2023) menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dari sejumlah stakeholder, fenomena El Nino beberapa waktu lalu memiliki dampak terhadap produktivitas pertanian. Oleh karena itu, memasuki musim hujan pihaknya memastikan ketersediaan pupuk untuk mendukung aktivitas pertanian setempat.
“Kami kemarin melakukan kunjungan ke beberapa daerah di Maluku Utara pada tanggal 14 dan 15 Desember. Mulai dari gudang penyangga, distributor, dan kios untuk memastikan ketersediaan pupuk bersubsidi pasca El Nino di Maluku Utara. Alhamdulillah, perusahaan siap mendukung program peningkatan produktivitas pertanian di Maluku Utara,” ujarnya.
Adapun ketersediaan pupuk bersubsidi per tanggal 30 November tersebut terdiri dari pupuk Urea sebanyak 581 ton. Persediaan ini dua kali lipat lebih banyak atau 209 persen dari ketentuan minimum stok yang diwajibkan oleh Pemerintah, yaitu 278 ton. Kemudian, Pupuk Indonesia juga menyiapkan NPK Phonska sebanyak 422 ton atau 197 persen dari stok minimum sebesar 214 ton. Tina berharap petani di Maluku Utara bisa mengoptimalkan ketersediaan pupuk bersubsidi yang saat ini sudah berada di gudang-gudang Lini III hingga kios-kios resmi. Dengan demikian produktivitas pertanian di Maluku Utara dapat digenjot kembali. Lebih lanjut Tina menjelaskan, untuk menjamin kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi di 10 kabupaten/kota yang ada di Maluku Utara, Pupuk Indonesia menyiapkan sejumlah fasilitas distribusi. Fasilitas ini terdiri dari tiga unit gudang di Lini III, dua distributor, dan sebanyak 29 kios resmi.
“Kami juga memiliki tiga petugas lapangan yang siap mendampingi, mengawasi proses penyaluran pupuk bersubsidi, dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait lainnya untuk memastikan pupuk bersubsidi tersalurkan kepada petani yang sesuai ketentuan pemerintah,” ujar Tina.
Adapun ketentuan bagi petani petani, lanjut Tina, untuk bisa mendapatkan pupuk bersubsidi harus berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022. Ketentuan ini yaitu wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (SIMLUHTAN), menggarap lahan maksimal dua hektare. Selain itu, komoditas strategis yang berhak menerima subsidi pupuk, antara lain padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, tebu, dan kakao.
“Bagi petani yang tidak tercatat sebagai penerima pupuk bersubsidi, Pupuk Indonesia sudah menyiapkan solusinya melalui pupuk nonsubsidi,” pungkasnya.
Sumber Pupuk Indonesia