Memiliki kawasan Industri dan aktifitas produksi yang beresiko tinggi terhadap lingkungan, PT DAHANA (Persero) harus terus melakukan evaluasi dan audit lingkungan. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 3 tahun 2013 tentang Audit Lingkungan Hidup.Tertuang dalam lampiran Permen tersebut, PT DAHANA (Persero) terkategorikan sebagai perusahaan dengan jenis usaha dan/atau kegiatan beresiko tinggi, Industri Amunisi dan bahan peledak, yang wajib melaksanakan audit lingkungan hidup dengan alasan ilmiah yakni berpotensi menimbulkan limbah cair dan padat, serta beresiko terjadinya ledakan saat penyimpanan amunisi.
Mengacu kepada ketentuan maka DAHANA wajib melakukan periode audit lingkungan hidup berkala 2 tahun sekali. Menurut informasi, periode pertama pelaksaan audit LH di DAHANA dilakukan pada tahun 2016, ini artinya tahun ini DAHANA kembali melakukan audit LH periode yang ke-2.
Pelaksanaan Audit LH di DAHANA ternyata telah dilaksanakan pada pekan lalu, tanggal 19 – 21 September 2018, bertempat di Kampus DAHANA. Sebagaimana yang di terangkan oleh Akhryan Eka Putra, PIC Kegiatan Audit LH DAHANA. “Minggu kemarin, kita sudah menggelar Audit Lingkungan Hidup, sebagai bentuk kepatuhan peraturan pemerintah, dan juga kepatuhan peraturan yang ada di DAHANA sendiri, serta bentuk kepedulian terhadap lingkungan sekitar,” terang Akhryan kepada Dfile.(24/9/2018). Lebih lanjut Akhryan menuturkan dalam pelaksanaan Audit LH yang dilihat tidak hanya lingkungannya saja namun beberapa aspek lainnya, “Audit disini meliputi audit dokumen keseluruhan dan lapangan, seperti kegiatan produksi, pergudangan, CSR, dan SDM,” imbuhnya.
Dalam pelaksanaan Audit, DAHANA melibatkan para auditor yang telah ditunjuk oleh oleh KLHK yakni 2 Lead Auditor, dan 1 Auditor Tenaga Ahli, serta ikut terlibat dalam pendampingan dari Kementrian Lingkungan Hidup & Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Subang. “Bahkan Auditor mengundang Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) subang
untuk mewancarai mengenai kegiatan-kegiatan yang sudah dilakukan DAHANA,” terang Akhryan
Mengacu kepada ketentuan maka DAHANA wajib melakukan periode audit lingkungan hidup berkala 2 tahun sekali. Menurut informasi, periode pertama pelaksaan audit LH di DAHANA dilakukan pada tahun 2016, ini artinya tahun ini DAHANA kembali melakukan audit LH periode yang ke-2.
Pelaksanaan Audit LH di DAHANA ternyata telah dilaksanakan pada pekan lalu, tanggal 19 – 21 September 2018, bertempat di Kampus DAHANA. Sebagaimana yang di terangkan oleh Akhryan Eka Putra, PIC Kegiatan Audit LH DAHANA. “Minggu kemarin, kita sudah menggelar Audit Lingkungan Hidup, sebagai bentuk kepatuhan peraturan pemerintah, dan juga kepatuhan peraturan yang ada di DAHANA sendiri, serta bentuk kepedulian terhadap lingkungan sekitar,” terang Akhryan kepada Dfile.(24/9/2018). Lebih lanjut Akhryan menuturkan dalam pelaksanaan Audit LH yang dilihat tidak hanya lingkungannya saja namun beberapa aspek lainnya, “Audit disini meliputi audit dokumen keseluruhan dan lapangan, seperti kegiatan produksi, pergudangan, CSR, dan SDM,” imbuhnya.
Dalam pelaksanaan Audit, DAHANA melibatkan para auditor yang telah ditunjuk oleh oleh KLHK yakni 2 Lead Auditor, dan 1 Auditor Tenaga Ahli, serta ikut terlibat dalam pendampingan dari Kementrian Lingkungan Hidup & Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Subang. “Bahkan Auditor mengundang Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) subang
untuk mewancarai mengenai kegiatan-kegiatan yang sudah dilakukan DAHANA,” terang Akhryan
Sumber In DAHANA