Pemegang polis asuransi selaku konsumen, kini dapat merasa lebih aman karena memiliki akses ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) sebagai wadah untuk menyampaikan keluhan mereka. PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) telah bergabung sebagai anggota LAPS SJK, menunjukkan komitmen perusahaan terhadap pelayanan kepada pemegang polis.
Corporate Secretary IFG Life, Gatot Haryadi, menyatakan bahwa IFG Life telah menjadi anggota resmi LAPS SJK sejak tahun 2021. LAPS SJK adalah lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa di sektor keuangan di luar proses pengadilan.
Pihaknya berharap bahwa keanggotaan IFG Life di LAPS SJK akan memberikan kontribusi positif terhadap upaya meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri asuransi nasional. Selain itu, keanggotaan IFG Life di LAPS SJK juga diharapkan akan meningkatkan kepercayaan pelaku usaha terhadap lembaga tersebut. Dengan demikian, ketika terjadi sengketa antara pelaku usaha dan konsumen, pelaku usaha akan lebih cenderung memilih LAPS SJK sebagai tempat penyelesaian sengketa daripada lembaga lain.
Keberadaan LAPS SJK memberikan alternatif bagi konsumen untuk mengajukan keluhan saat terjadi sengketa dengan pelaku usaha di sektor jasa keuangan, termasuk di sektor asuransi. “Dengan keanggotaan IFG Life di LAPS SJK, ini menunjukkan komitmen yang kuat kami terhadap kepentingan konsumen. Kami berharap bahwa langkah ini akan membantu memulihkan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor asuransi,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, pengaduan konsumen masih kerap terjadi di berbagai sektor industri di Indonesia termasuk di industri jasa keuangan yang mencakup sektor perbankan, asuransi pembiayaan, dana pensiun, pegadaian, penjaminan, hingga modal ventura.
Pada tahun 2023, LAPS SJK menangani 2.501 pengaduan dari berbagai sektor jasa keuangan, menandai peningkatan sebesar 39% dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Dari sektor asuransi, terdapat 260 pengaduan yang diterima dan ditangani oleh LAPS SJK pada tahun 2023, menunjukkan penurunan sebesar 2,3% dari jumlah 266 pengaduan pada tahun 2022.
Merujuk POJK 31/2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat, ada dua jenis pengaduan yang dapat diadukan oleh konsumen. Pertama, pengaduan yang berindikasi sengketa berupa ungkapan ketidakpuasan yang disebabkan kerugian. Kedua, pengaduan yang berindikasi pelanggaran berupa adanya indikasi pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Adapun, pengaduan yang dapat diadukan dan diselesaikan melalui LAPS SJK hanya merupakan pengaduan yang berindikasi sengketa. Pengaduan tersebut dapat disampaikan melalui dua cara, secara langsung dengan datang ke LAPS SJK maupun secara digital melalui aplikasi portal perlindungan konsumen (APPK) di laman 157.ojk.go.id.
Agar semakin jelas tentang layanan pengaduan LAPS SJK, konsumen dapat mengakses laman www.lapssjk.id untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap dan detail.
Sumber IFG