PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menegaskan peringkat idBBB- atas rencana emisi obligasi berkelanjutan II/2021 tahap III yang diterbitkan oleh PT PP Properti Tbk (PPRO) dengan nilai maksimum Rp 500 miliar.
Hasil dari penerbitan obligasi akan digunakan untuk refinance (56%), modal kerja (23%) dan belanja modal (21%). Pefindo juga menegaskan peringkat idBBB- untuk PPRO dan surat utang yang masih beredar.
“Prospek dari peringkat perusahaan adalah negatif untuk mengantisipasi profil kredit yang berpotensi melemah dalam jangka menengah karena permintaan sektor properti yang lebih rendah, dikombinasikan dengan leverage keuangan yang tinggi,” kata Pefindo, Jumat (10/9).
Pefindo memproyeksikan pendapatan perusahaan akan turun signifikan pada tahun ini karena kondisi pandemi telah membatasi pemasaran properti, proses serah terima unit properti serta pengembangan proyek. PPRO juga harus memenuhi kewajiban keuangan, biaya konstruksi dan belanja modal.
Obligor dengan peringkat idBBB memiliki kemampuan yang memadai dibandingkan obligor Indonesia lain untuk memenuhi komitmen jangka panjang. Namun kemampuan obligor mungkin akan terpengaruh oleh perubahan buruk keadaan dan kondisi ekonomi.
Tanda Kurang (-) menunjukkan bahwa peringkat yang diberikan relatif lemah dan di bawah rata-rata kategori yang bersangkutan. Peringkat perusahaan mencerminkan posisi yang strategis bagi induk usahanya, kualitas aset yang baik, dan lokasi properti yang relatif terdiversifikasi.
Namun, peringkat dibatasi oleh leverage keuangan yang tinggi, proteksi arus kas dan likuiditas yang lemah dan sensitivitas terhadap perubahan kondisi makro ekonomi. Peringkat dapat diturunkan jika terjadi risiko refinancing menjadi lebih tinggi atas utang yang jatuh tempo dan memberikan tekanan tambahan terhadap likuiditas.
Peringkat juga dapat diturunkan jika terdapat indikasi penurunan dukungan induk yang signifikan. Prospek peringkat dapat direvisi menjadi stabil jika perusahaan dapat meningkatkan struktur permodalan dan proteksi arus kas secara signifikan.
PPRO mulai beroperasi pada tahun 1991 sebagai divisi properti PTPP dan didirikan sebagai entitas terpisah pada bulan Desember 2013. PPRO mengembangkan dan menjual apartemen dan perumahan, serta menghasilkan pendapatan berulang dari hotel dan mal. Per tanggal 30 Juni 2021, pemegang saham PPRO adalah PTPP 64,96%, publik 34,97%, dan Yayasan Kesejahteraan Karyawan Pembangunan Perumahan 0,07%
Sumber Kontan, edit koranbumn