PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menegaskan peringkat idA+ (sy) untuk Sukuk Mudharabah I PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM Tahun 2017 Seri D dengan jumlah pokok Rp 100 miliar dan akan jatuh tempo pada 31 Januari 2021.
Pefindo menyebut, PNM akan membayarkan surat utang tersebut menggunakan kas dan setara kas senilai Rp 2,7 triliun. Penagihan rata-rata PNM per bulan Rp 2 triliun dan fasilitas kredit yang belum terpakai Rp 766 miliar pada akhir September 2020.
“Instrumen pembiayaan syariah dengan peringkat idA (sy) mampu memenuhi komitmen keuangan jangka panjang berdasarkan kontrak pembiayaan syariah relatif kuat di bandingkan emiten lainnya,” kata Pefindo dalam keterangan resmi, Selasa (1/12).
Namun agak lebih rentan terhadap perubahan situasi dan kondisi ekonomi di bandingkan instrumen dengan peringkat lebih tinggi. Tanda plus (+) menunjukkan peringkat tersebut relatif kuat dalam kategorinya.
PNM adalah lembaga keuangan yang memberikan pinjaman dan bantuan teknis kepada UMKM serta koperasi. Pada September 2020, perusahaan memiliki 62 cabang, 626 unit layanan modal mikro (ULAMM), dan 2.583 kantor Mekaar.
Perusahaan pelat merah ini berfokus pada bisnis ultra-mikro diIndonesia, menyediakan produk dan layanan kepada lebih dari 6,8 juta klien aktif. Ini 100% dimiliki oleh pemerintah Indonesia.
Sumber Kontan, edit koranbumn