PT Pegadaian (Persero) dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI makin intensif meningkatkan kerjasamanya dalam Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Dalam Lingkup Pelayanan PT Pegadaian (Persero).
Peningkatan kerjasama itu ditandai dengan penandatanganan adendum perjanjian kerja sama antara Pegadaian dengan Ditjen Dukcapil yang melengkapi kesepakatan sebelumnya. Dalam sambutannya, Sunarso mengatakan kerjasama yang terjalin selama setahun ini telah memberikan manfaat bagi Pegadaian dalam mengemban visinya menjadi the most valuable financial company di Indonesia dan sebagai agen inklusi keuangan pilihan utama masyarakat.
“Terima kasih atas kerja sama pemanfaatan NIK, data kependudukan, dan KTP Elektronik yang telah terjalin selama kurang lebih satu tahun terakhir. Melalui kerjasama ini Pegadaian dapat melakukan mapping nasabahnya di seluruh Indonesia, sehingga mempermudah dalam proses pengembangan jaringan distribusi khususnya guna menjangkau wilayah-wilayah yang masih minim tersentuh akan produk dan layanan Pegadaian” ujarnya dalam acara Penandatanganan Adendum Perjanjian Kerjasama Pegadaian dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI, Jakarta, Rabu (19/12).
Dia menambahkan sampai dengan akhir tahun 2018, jumlah nasabah Pegadaian diperkirakan mencapai 10 juta dan pada tahun depan ditargetkan mencapai 12,3 juta atau tumbuh sebesar 23,4% dibanding tahun sebelumnya.
“Pemanfaatan data kependudukan ini merupakan salah satu tools dalam mengoptimalkan Pegadaian sebagai agen inklusi keuangan sekaligus meningkatkan perannya sebagai agent of development,” tambahnya.
Melalui kerja sama ini, Pegadaian dapat melakukan verifikasi data setiap nasabah yang bertransaksi, sehingga hal ini juga dapat mempersempit akses pelaku tindak kejahatan yang memanfaatkan lembaga keuangan untuk melancarkan modus operandinya, seperti menggadai barang curian, barang palsu, atau pelaku kiriman uang/remittance ilegal. Lain dari pada itu, manfaat lainnya adalah mendorong masyarakat untuk lebih tertib dalam registrasi kependudukan, karena apabila terdapat nasabah yang belum teregistrasi dalam E-KTP, maka secara bertahap akan dilakukan penertiban yaitu tidak dapat dilayani untuk bertransaksi di Pegadaian.
Sunarso berharap kerjasama ini terus berlanjut dengan memperhatikan manfaat yang diperoleh kedua belah pihak, dan terus dilakukan pengembangan lingkup kerja sama, misalnya ke depan terdapat perluasan penggunaan biometrik dalam melakukan identifikasi masyarakat, tidak hanya melalui sidik jari namun melalui retina mata, bentuk wajah, dan sebagainya.
Dalam kesempatan itu, Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Gunawan yang mewakili Dirjen Dukcapil Kemendagri RI mengatakan penandatanganan perjanjian kerja sama kembali ini dapat membuat pelayanan masyarakat lebih mudah di lingkungan Pegadaian, sehingga dapat meningkatkan nilai nasabah Pegadaian dengan pemanfaatan Data KTP elektronik. “Penggunaan data ini membuat angka nasabah untuk Pegadaian terus meningkat. Sehingga menjadikan Pegadaian sebagai perusahaan BUMN yang selalu Hadir Untuk Negeri.”
Sumber PEGADAIAN