PT Pegadaian (Persero) menyambut positif terbentuknya Holding Ultra Mikro yang sudah mendapatkan restu dari Presiden RI Joko Widodo lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2021.
Payung hukum yang akan meleburkan Pegadaian dan perusahaan pembiayaan mikro PT Permodalan Nasional Madani (Persero) di bawah entitas induk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. ini merupakan titik penting dimulainya integrasi ketiga entitas.
Direktur Utama Pegadaian Kuswiyoto mengungkap bahwa perseroan menyambut baik penerbitan PP ini dan optimistis proses integrasi akan berjalan sesuai harapan.
“Kami siap bergabung dalam holding ultra mikro dan Pegadaian akan senantiasa menjalankan perannya dalam mendukung visi pemerintah untuk memacu ekonomi kerakyatan. Peran Pegadaian akan tetap dipertahankan dan saling menguatkan,” jelasnya dalam keterangan resmi, Kamis (8/7/2021).
Kuswiyoto menambahkan holding ini ke depan harapannya akan memberi manfaat yang lebih besar, baik kepada pelaku usaha di segmen ultra mikro maupun entitas BUMN secara khusus.
Selain itu, langkah ini juga merupakan bentuk perwujudan visi pemerintah untuk meningkatkan aksesibilitas keuangan segmen ultra mikro yang sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2020-2024.
“Holding ultra mikro memiliki tujuan utama untuk penguatan bisnis usaha wong cilik, serta kemudahan akses terhadap pembiayaan di Pegadaian,” tambah Kuswiyoto.
Terakhir, langkah strategis ini juga akan memperkuat data base pelaku usaha ultra mikro, sehingga bermanfaat dalam mendukung suksesnya program pemerintah dalam pembangunan ekonomi ke depan.
“Nantinya masing-masing akan dapat saling memanfaatkan saluran operasional secara terintegrasi, sehingga daerah jangkauan menjadi lebih luas. Terlebih upaya ini juga menciptakan efisiensi dengan memanfaatkan teknologi. Sehingga dengan integrasi, transaksi dapat lebih cepat, mudah, hemat dan akurat,” tutupnya.
Sumber Bisnis, edit koranbumn